Oleh: Winarto, S.Pd.M.Pd.
Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI),
piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan sebesar nilai kas (netto) yang bisa
direalisasi, yakni jumlah kas bersih yang diperkirakan dapat diterima. Untuk
tujuan pelaporan, piutang dinilai pada jumlah yang diharapkan dapat direalisir/
dapat diterima pembayarannya. Sedangkan bagian yang diperkirakan tidak dapat
ditagih lagi merupakan kerugian/beban bagi perusahaan. Atas dasar tersebut,
maka perlu dicatat besarnya piutang tak tertagih. Ada dua metode untuk mencatat
kerugian piutang tak tertagih :
1. Metode
Langsung, yaitu metode pencatatan kerugian piutang yang langsung
mengurangi jumlah piutang yang bersangkutan.