Pegawai TIDAK TETAP adalah Pegawai yang hanya menerima penghasilan ketika mereka bekerja. Penghasilannya bisa berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil kerja, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Karakteristik dari Pegawai Tidak Tetap ini adalah Tidak ada ikatan kerja tetap: Tidak memiliki kontrak kerja jangka panjang, Penghasilan tidak tetap, artinya Pendapatan yang diterima bervariasi tergantung pada jumlah pekerjaan yang diselesaikan.
Pegawai Tidak Tetap termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Bagaimana implikasinya dengan perhitungan PPH? Apakah pegawai Tidak Tetap Dipotong PPh nya? Perhatikan pada contoh soal Kasus Berikut ini!
Contoh Soal Kasus 1:
Tuan Badu bekerja pada PT Havara . Pada bulan Juni 2024, Tuan Badu melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan Badu menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp 4.500.000,00 sehingga jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp 4.500.000,00 : 10 = Rp 450.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian : 0% x Rp450.0000,00 = Rp 0
PT Havara tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Badu (karena penghasilan per hari kurang dari Rp 2.500.000,-), tetapi tetap wajib membuat 10 bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Badu (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi pembuatan 1 bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 gabungan untuk beberapa hari).
Contoh Soal Kasus 2
Tuan Mirza bekerja pada PT Mandiri. Pada bulan September 2024, Tn Mirza mendapatkan pekerjaan dari perusahaan untuk memperbaiki peralatan kantor dan Tn Mirza menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00. Pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari. Dari data ersebut berpa PPh yang dipotong?
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008:
Berikut ini perubahan Tarif PPh sebelum UU HPP disahkan dan sesudahnya:
Lapisan
Tarif |
Rentang
Penghasilan (UU HPP) |
Tarif |
I |
0 - Rp 60.000.000 |
5% |
II |
Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 |
15% |
III |
Rp 250.000.000 – Rp 500 juta |
25% |
IV |
Rp 500 juta – Rp 5 miliar |
30% |
V |
> Rp 5 miliar |
35% |
Atas data tersebut maka PPH yang dipotong atas penghasilan Tn Mirza adalah sebagai berikut :
5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp 75.000,00.
Jadi PPH yang dipotong Tn Mirza sebesar Rp 75.000,00
Kesimpulan:
- Pekerja tidak Tetap akan dikenai pajak jika penghasilan yang diterima sebesar Lebih atau sama dengan Rp 2.500.000,- / hari
- Rentang tarif PPH Pengawai Tidak tetap Mengacu pada Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008, yaitu : 50% x Tarif x Total Pengasilan.
Semoga Bermanfaat..!!!
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar