Salah satu transaksi yang sering terjadi dalam perusahan dagang adalah transaksi jual beri barang dagangan. Dalam transaksi tersebut biasanya akan timbul Discount dan juga PPN. Diskon adalah potongan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli atas suatu barang atau jasa. Potongan harga ini bisa berupa persentase dari harga asli atau nominal tertentu. Tujuan utama pemberian diskon adalah untuk: Pertama, Meningkatkan penjualan: Diskon seringkali menjadi daya tarik bagi konsumen untuk membeli suatu produk. Kedua Menghabiskan Stok: Diskon bisa menjadi strategi untuk menjual produk yang sudah lama atau kelebihan stok.
Selanjutnya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. Jadi, setiap kali Anda membeli suatu barang atau jasa, sebagian dari uang yang Anda bayarkan akan menjadi pajak yang nantinya akan disetorkan ke negara.
Bagaimana Cara Kerja PPN?
PPN bekerja secara berlapis, artinya pajak dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi suatu barang atau jasa. Misalnya, produsen akan membebankan PPN pada harga jual produknya kepada distributor. Kemudian, distributor akan menambahkan PPN lagi ketika menjual produk tersebut ke pengecer. Akhirnya, konsumen akan membayar harga produk ditambah PPN saat membeli di toko.
Siapa yang Membayar PPN?
Secara teknis, PPN dibayar oleh konsumen akhir. Namun, penjual (pengusaha kena pajak atau PKP) yang bertugas memungut dan menyetorkan PPN ke negara.
Objek Pajak PPN
Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Barang dan jasa yang dikenakan PPN disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Menghitug Transaksi yang ada Discount dan PPN nya.
Bagimana cara menghitungnya? Sebelum kita masuk ke perhitungan, mari kita pahami dulu beberapa istilah berikut ini:
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pajak yang dikenakan atas setiap tahap penambahan nilai suatu barang atau jasa. Di Indonesia, tarif PPN umumnya 11%.
- Diskon: Potongan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli.
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Nilai barang atau jasa sebelum dikenakan PPN.
Urutan Perhitungan
Secara umum, urutan perhitungan saat ada diskon dan PPN adalah sebagai berikut:
- Hitung Harga Setelah Diskon: Harga Awal - (Harga - % Diskon) = Harga Setelah Diskon
- Hitung PPN: Harga Setelah Diskon x PPN (11% ) = Nilai PPN
- Hitung Total Harga: Harga Setelah Diskon + Nilai PPN = Total Harga
Contoh Soal
Misalnya, UD Mandiri membeli barang dagangan dengan harga Rp 10.000.000. Penjual memberikan diskon 20%. Berapa total harga yang harus Anda bayar jika termasuk PPN 11%?
Langkah Perhitungan:
- Hitung Harga Setelah Diskon: Rp10.000.000 - (Rp 10.000.000,- x 20%) = Rp8.000.000,-
- Hitung PPN: Rp8.000.000,- x 11% = Rp 880.000,-
- Hitung Total Harga:Rp 80.000.000,- + Rp 8.800.000,- = Rp 8.880.000,-
Jadi, total harga yang harus dibayar oleh UD Mandiri adalah Rp 8.880.000,-
Perlu Diingat:
- Urutan Perhitungan: Diskon selalu dihitung terlebih dahulu sebelum menghitung PPN.
- Tarif PPN: Pastikan Anda menggunakan tarif PPN yang berlaku saat ini.
- Jenis Diskon: Ada berbagai jenis diskon, seperti diskon tunai, diskon volume, atau diskon musiman. Masing-masing memiliki cara perhitungan yang sedikit berbeda.
Selamat Belajar semoga sukses selalu !!!!!
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar