Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!

Jumat, 20 September 2024

Mengitung PPN

Oleh: Winarto
PPN Masukan dan PPN Keluaran adalah dua konsep utama dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah penjelasan perbedaannya:
PPN Masukan atau VAT (Value Added Tax) Income
PPN Masukan adalah pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh pengusaha kena pajak (PKP) saat membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN. PPN Masukan berasal dari faktur pembelian barang atau jasa. Misalnya, jika sebuah perusahaan membeli bahan baku atau barang dagangan dari pemasok, maka perusahaan tersebut membayar PPN kepada pemasok, dan itu disebut PPN Masukan.Fungsi: PPN Masukan dapat dikreditkan atau dikurangkan dari PPN Keluaran, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki faktur pajak yang sah dan barang/jasa tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. Tujuan: Mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh PKP kepada pemerintah.
PPN Keluaran atau VAT (Value Added Tax) Outcome
PPN Keluaran adalah pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) saat menjual barang atau jasa yang dikenakan PPN kepada pembeli. PPN Keluaran berasal dari penjualan barang atau jasa oleh PKP. Saat PKP menjual produk kepada konsumen atau pembeli lain, mereka memungut PPN dan mencatatnya sebagai PPN Keluaran. Fungsi: PPN Keluaran adalah pajak yang harus disetor kepada pemerintah setelah dikurangi dengan PPN Masukan. Artinya, PKP bertindak sebagai pemungut pajak untuk pemerintah. Tujuan: Mewakili PPN yang ditagih kepada pelanggan, yang kemudian harus disetorkan ke pemerintah.

Contoh kasus :
Pada tanggal 2 September 2024, UD Maju mandiri membeli barang dagangan dari CV Sidho Makmur dengan harga Rp 5.000.000,- PPN 11%, syarat n/30.
Selanjutnya pada tanggal 5 September 2024, UD Maju Mandiri menjual barang dagangan yang dibeli pada tanggal 2 September 2024 tersebut dengan harga Rp 6.000.000,- PPN 11%, syarat n/30.
Dari data tersebut diatas buat analisis, perhitungan dan jurnal yang diperlukan.

Penyelesaian:
Transaksi tanggal 2 Septermber 2024:
Analisis: Merupakan transaksi pembelian secara kredit. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan adalah Faktur Asli dari CV Sido Makmur. Akun yang berpengaruh: Persediaan atau Pembelian bertambah dan Utang dagang bertambah.
Perhitungan:
Harga Faktur                        Rp 5.000.000,-
PPN 11% x Rp 5.000.000,-          550.000,-
Utang Dagang                       Rp 5.550.000,-

Transaksi tanggal 5 Septermber 2024:
Analisis: Merupakan transaksi Penjualan secara kredit. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan adalah COPY Faktur dari perusahaan. Akun yang berpengaruh: Piutang Dagang bertambah (D) dan Penjualan bertambah (K). Selain itu HPP bertambah (D) dan Persedian Barang dagangan berkurang (K).
Perhitungan:
Harga Faktur                          Rp 6.000.000,-
PPN 11% x Rp 6.000.000,-            660.000,-
Utang Dagang                        Rp 6.660.000,-

Selanjutnya PPN Masukan dan PPN Keluaran harus kita sesuaikan. Selisihnya adalah Rp 660.000,- - Rp 550.000 = Rp 110.000,-. Jumlah ini harus kita setorkan ke kantor pajak.

Jurnal yang harus dibuat

TGL

Katerangan

Ref

Debet

Kredit

2024

 

 

 

 

Sept 02

Persediaan Barang dag

 

5.000.000,-

-

 

PPN Masukan

 

550.000,-

 

 

      Utang dagang

 

-

5.550.000,-

 

(Pembelian secara kredit)

 

 

 

Sept 05

Piutang Dagang

 

6.660.000,-

-

 

      PPN Keluaran

 

-

660.000,-

 

      Penjualan

 

-

6.000.000,-

 

HPP

 

5.000.000,-

 

 

      Persedian Barang Dagangan

 

-

5.000.000,-

 

(Pembelian secara kredit)

 

 

 

Sept  30

PPN Keluaran

 

660.000,-

-

 

      PPN Masukan

 

-

550.000,-

 

      Utang PPN

 

-

110.000,-

 

(Penyesuaian PPN)

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...