Real Time

Welcome to my personal website:"pojokilmu.net". Informasi Akurat Seputar Pendidikan, Pembelajaran dan Akuntansi....!!!!

Senin, 23 September 2024

Menghitung PPh WP Pribadi dengan TER

Oleh: Winarto
Pajak merupakan sumber penghasilan negara, tanpa kecuali Pajak Penghasilan (Income Tax). Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan hukum, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan untuk orang pribadi? Mulai tahun 2024, perhitungan PPh menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Setip bulan Wajib Pajak disudah dikenakan pemotongan PPh berdasar pada penghasilan bruto yang diterima, jumlah tanggungan wajib pajak dan rentang tarif pajak.
Terdapat 3 kategori Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yaitu Kategori A, B dan Kategori C. 
Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP: 
  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), 
  • Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1), 
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP: 
  • Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2), 
  • Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3), 
  • Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1), 
  • Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)
Tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).
Untuk lebih jelasnya berikut diberikan ilustrasi contoh sederhana perhitungan PPh Wajib Pajak Pribadi dengan TER.
Tuan Amir bekerja pada PT Mandiri. berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan. Selama tahun 2024, Setiap bulan Tuan Amir menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut:
  • Gaji Pokok      Rp 8.600.000,-
  • Tunjangan       Rp 1.200.000,-
  • Uang Lembur  Rp   120.000,-
  • Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Rp 80.000,-
  • Bulan April 2024 diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar Gaji Pokok
  • Pada Bulan Desember Tn Amir diberikan Bonus 50%  dari gaji Pokok.
Selain hal tersebut Tn Amir dikenai potongan sebagai berikut: uang pensiun Rp 100.000,- / bulan Biaya Jabatan 5%.
Bedasarkan tarif efektif Rata-rata (TER) hitung jumlah pajak penghasilan yang dibyarkan Tn Amir pada Bulan Desember 2024!

Tabel Perhitungan Penghasilan Bruto Tn Amir tahun 2024

Bulan

Gaji Pokok

Tunjangan

THR

Bonus

Lembur

Premi JKK - JK

Penghasilan Bruto

Januari

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

Februari

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

Maret

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

April

8.600.000

1.200.000

8.600.000

 

120.000

80.000

18.600.000

Mei

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

Juni

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

Juli

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

Agustus

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

September

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

Oktober

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

November

8.600.000

1.200.000

 

 

120.000

80.000

10.000.000

Desember

8.600.000

1.200.000

 

4.300.000

120.000

80.000

14.300.000

Jumlah

103.200.000

14.400.000

8.600.000

4.300.000

1.440.000

960.000

132.900.000



Bulan

Penghasilan Bruto (Rp)

TER Katgr A

PPh Pasal 21 (Rp)

Januari

10.000.000

2%

200.000

Februari

10.000.000

2%

200.000

Maret

10.000.000

2%

200.000

April

18.600.000

8%

1.488.000

Mei

10.000.000

2%

200.000

Juni

10.000.000

2%

200.000

Juli

10.000.000

2%

200.000

Agustus

10.000.000

2%

200.000

September

10.000.000

2%

200.000

Oktober

10.000.000

2%

200.000

November

10.000.000

2%

200.000

Desember

14.300.000

6%

858.000

Jumlah

132.900.000

 

4.346.000


Perhitungan pajak Bulan Desember 2024
Penghasilan Bruto dlm 1 tahun                                     Rp 132.900.000
Dikurangi :
Iuran Pensiun                                                       1.200.000
Biaya Jabatan 5% x 132.900.000 = 6.645.000    6.000.000
                                                                                               7.200.000
Pengasilan Netto 1 tahun                                             Rp 125.700.000
Menghitung PTKP
Tn Amir K/0                                                                        58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Tn Amir                                Rp  67.200.000
Perhitungan Pajak :
Tingkatan I      5% x 60.000.000  = 3.000.000
Tangkatan II  15% x   7.200.000  = 1.080.000
Total Pajak terutang                                                       Rp 4.080.000
Pajak yang telah dipotong dr Januari s.d Nop 2024            3.488.000
Pajak Terutang Tn Amir Bln Desember 2024               Rp     592.000

Selamat Belajar...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Psikologi

Tantangan Bisnis di Era Modern

Oleh: Winarto Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menyedi...