Selasa, 04 Juni 2024

Penyusunan Kurikulum Sekolah

Oleh: Winarto
Bagaimana kurikulum satuan pendidikan (KSP) disusun? Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah. Dalam menyusun kurikulum, satuan pendidikan diberikan wewenang untuk menentukan format dan sistematika penyusunannya. Prinsip Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan:
  1. Berpusat pada peserta didik: Pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.
  2. Kontekstual: Menunjukkan diversifikasi, berdasarkan pada karakteristik satuan pendidikan, konteks daerah (sosial budaya dan lingkungan), serta dunia kerja (khusus SMK).
  3. Esensial : Memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
  4. Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
  5. Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan : Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta dunia kerja untuk SMK dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Komponen Minimal yang harus ada dalam Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
1. Karakteristik Satuan Pendidikan
Terdapat beberpa pertanyaan yang harus dijawab pada bagian ini
  • Apa kekhasan daerah setempat yang penting untuk dilestarikan?
  • Bagaimana peran satuan pendidikan sebagai bagian dari masyarakat setempat?
  • Apa dampak dari satuan pendidikan yang sudah dapat dirasakan saat ini (baik oleh warga masyarakat maupun warga satuan pendidikan itu sendiri)?
  • Bagaimana peran satuan pendidikan dalam menyiapkan peserta didik mencapai profil pelajar Pancasila?
2. Visi, Misi dan tujuan Sekolah
Visi : menggambarkan bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang satuan pendidikan dan nilai-nilai yang dituju berdasarkan hasil analisis karakteristik satuan
Pendidikan
Misi : menjawab bagaimana satuan pendidikan mencapai visi
Tujuan Sekolah :
  • mendeskripsikan tujuan akhir dari kurikulum satuan pendidikan yang berdampak kepada peserta didik.
  • dalam kalimat tujuan juga mengandung kompetensi/karakteristik yang menjadi kekhasan lulusan suatu satuan pendidikan dan selaras dengan profil pelajar Pancasila.
  • Tujuan juga menggambarkan tahapan-tahapan (milestone) penting dan selaras dengan misi.
3. Pengorganisasian Pembelajaran
Sekolah menyusun program pembelajaran yang meliputi kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler dan Ekstrakurikuler.
  • Intrakurikuler merupakan Pembelajaran berisi muatan mata pelajaran dan muatan tambahan lainnya jika ada (mulok), penetapan konsentrasi, dan Praktik Kerja Lapangan untuk SMK dan SLB
  • Kokurikuler : Kegiatan kokurikuler yang dirancang terpisah dari intrakurikuler untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila melalui tema dan pengelolaan projek berdasarkan dimensi dan fase.
  • Ekstrakurikuler: Kegiatan kurikuler yang dilakukan di luar jam belajar di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Ekskul pada PAUD dan Kesetaraan bersifat opsional.
Satuan pendidikan formal wajib menyediakan layanan ekstrakurikuler, sekurang-kurangnya ekstrakurikuler pramuka.

4. Perencanaan Pembelajaran
Dalam perencaan pembelajaran terdapat dua ruang lingkup, yaitu ruang lingkup sekolah atau satuan pendidikan dan ruang lingkup kelas.
  • Dalam ruang lingkup satuan pendidikan, meliputi penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus. Perumusan dan penyusunan alur dan tujuan pembelajaran atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan satuan pendidikan dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten, dan terukur.
  • Dalam ruang lingkup kelas, meliputi Penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanan pembelajaran. Untuk dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas, satuan pendidikan dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar