Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau karyawan maupun keluarganya dari pemberi kerja bukan dalam bentuk uang. Natura ini bisa berupa berbagai hal, seperti:
- Fasilitas: Rumah, mobil, dan lainnya.
- Konsumsi: Makanan, minuman, dan lainnya.
- Hiburan: Tiket wisata, voucher spa, dan lainnya.
- Kenikmatan lainnya: Keanggotaan klub, asuransi kesehatan, dan lainnya.
Pajak natura merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh No. 7/2021.
Bagaimana menghitung Pajak Natura?
Penghitungan pajak natura dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Menentukan Nilai Bruto Manfaat Natura
Nilai bruto manfaat natura adalah nilai pasar wajar dari barang atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau karyawan. Nilai ini dapat ditentukan dengan beberapa cara, seperti:
- Harga beli: Jika natura dibeli oleh pemberi kerja, nilai bruto manfaat natura adalah harga beli natura tersebut.
- Nilai sewa: Jika natura disewa oleh pemberi kerja, nilai bruto manfaat natura adalah nilai sewa natura tersebut.
- Nilai pasar: Jika natura tidak dibeli atau disewa oleh pemberi kerja, nilai bruto manfaat natura adalah nilai pasar natura tersebut.
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP natura dihitung dengan cara menambahkan nilai bruto manfaat natura dengan seluruh penghasilan lain pegawai atau karyawan, kecuali penghasilan yang:
- Tidak termasuk objek pajak
- Diperoleh dari pemberi kerja yang bukan orang pribadi
- Diperoleh dari pemberi kerja yang bukan penyelenggara program pensiun
- Diperoleh dari program pensiun yang dikelola oleh dana pensiun
Mulai 1 Januari 2024, terdapat beberapa perubahan terkait pajak natura:
1. Pengecualian Natura:
- Natura yang diberikan kepada karyawan dengan nilai paling banyak Rp 500.000 per bulan dibebaskan dari PPh Pasal 21.
- Natura yang dibebaskan dari PPh Pasal 21 ini tidak termasuk natura yang bersifat konsumtif, seperti makanan dan minuman.
2. Penghitungan Penghasilan Neto:
Nilai natura yang melebihi Rp 500.000 per bulan akan dimasukkan sebagai penghasilan bruto karyawan dan dihitung sebagai penghasilan neto untuk menentukan PPh Pasal 21.
3. Tarif PPh Pasal 21:
Tarif PPh Pasal 21 atas natura menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan penghasilan neto setahun dan PTKP.
TER dihitung dengan rumus: (Tarif x Penghasilan Neto) / (Penghasilan Neto + PTKP)
Tarif PPh Pasal 21 berkisar antara 5% - 35%.
4. Contoh Penerapan Pajak Natura:
- Misalkan seorang karyawan dengan penghasilan neto setahun Rp 60.000.000 dan PTKP Rp 54.000.000. Karyawan tersebut menerima natura senilai Rp 1.000.000 per bulan.
- Penghasilan Bruto: Rp 60.000.000 (penghasilan neto) + Rp 12.000.000 (natura - Rp 500.000 x 12 bulan) = Rp 72.000.000
- Penghasilan Neto: Rp 72.000.000 (penghasilan bruto) - Rp 54.000.000 (PTKP) = Rp 18.000.000
- TER: (15% x Rp 18.000.000) / (Rp 18.000.000 + Rp 54.000.000) = 10%
- PPh Pasal 21: 10% x Rp 18.000.000 = Rp 1.800.000
Catatan:
Informasi ini hanya bersifat umum. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru peraturan perpajakan agar terhindar dari sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar