Selasa, 16 Januari 2024

Tarif PPH Terbaru Thn 2024

Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di tahun 2024. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak  resmi menggunakan tarif baru, yakni tarif efektif atau TER. Tarif efektif PPh 21 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

TER PPh 21 baru yang tercantum pada PP 58/2023 telah memperhatikan beberapa pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pembaruan aturan tentang tarif pemotongan PPh 21 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam teknis perhitungan serta administrasi pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak, termasuk bagi para pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

Jenis Tarif Efektif PPh 21

Berdasarkan Pasal 2 PP 58/2023, tarif efektif PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan (TER bulanan) dan tarif efektif harian (TER harian). TER bulanan dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap. Sedangkan, TER harian dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.

Tarif Efektif Bulanan PPh 21

Tarif pemotongan PPh 21 bulanan terdiri dari TER bulanan dan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. TER bulanan ini digunakan untuk perhitungan PPh 21 pada setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, perhitungan PPh 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Tarif efektif bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori tarif efektif bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. 

1.    Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:

  • .     Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • .     Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)
  • .     Kawin tanpa tanggungan (K/0)

Tarif efektif bulanan kategori A memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Rincian seluruh tarif efektif bulanan kategori A berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:

Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)

NO

Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

1

Rp0 - Rp5,4 juta

0%

2

Di atas Rp5,4 juta - Rp5,65 juta

0,25%

3

Di atas Rp5,65 juta - Rp5,95 juta

0,50%

4

Di atas Rp5,95 juta - Rp6,3 juta

 0,75%

5

Di atas Rp6,3 juta - Rp6,75 juta

1%

6

Di atas Rp6,75 juta - Rp7,5 juta

 1,25%

7

Di atas Rp7,5 juta - Rp8,55 juta

 1,5%

8

Di atas Rp8,55 juta - Rp9,65 juta

 1,75%

9

Di atas Rp9,65 juta - Rp10,05 juta

2%

10

Di atas Rp10,05 juta - Rp10,35 juta

 2,25%

11

Di atas Rp10,35 juta - Rp10,7 juta

 2,5%

12

Di atas Rp10,7 juta - Rp11,05 juta

3%

13

Di atas Rp11,05 juta - Rp11,6 juta

 3,5%

14

Di atas Rp11,6 juta - Rp12,5 juta

4%

15

Di atas Rp12,5 juta - Rp13,75 juta

5%

16

Di atas Rp13,75 juta - Rp15,1 juta

6%

17

Di atas Rp15,1 juta - Rp16,95 juta

7%

18

Di atas Rp16,95 juta - Rp19,75 juta

8%

19

Di atas Rp19,75 juta - Rp24,15 juta

9%

20

Di atas Rp24,15 juta - Rp26,45 juta

10%

21

Di atas Rp26,45 juta - Rp28 juta

11%

22

Di atas Rp28 juta - Rp30,05 juta

12%

23

Di atas Rp30,05 juta - Rp32,4 juta

13%

24

Di atas Rp32,4 juta - Rp35,4 juta

14%

25

Di atas Rp35,4 juta - Rp39,1 juta

15%

26

Di atas Rp39,1 juta - Rp43,85 juta

16%

27

Di atas Rp43,85 juta - Rp47,8 juta

17%

28

Di atas Rp47,8 juta - Rp51,4 juta

18%

29

Di atas Rp51,4 juta - Rp56,3 juta

19%

30

Di atas Rp56,3 juta - Rp62,2 juta

20%

31

Di atas Rp62,2 juta - Rp68,6 juta

21%

32

Di atas Rp68,6 juta - Rp77,5 juta

22%

33

Di atas Rp77,5 juta - Rp89 juta

23%

34

Di atas Rp89 juta - Rp103 juta

24%

35

Di atas Rp103 juta - Rp125 juta

25%

36

Di atas Rp125 juta - Rp157 juta

26%

37

Di atas Rp157 juta - Rp206 juta

27%

38

Di atas Rp206 juta - Rp337 juta

28%

39

Di atas Rp337 juta - Rp454 juta

29%

40

Di atas Rp454 juta - Rp550 juta

30%

41

Di atas Rp550 juta - Rp695 juta

31%

42

Di atas Rp695 juta - Rp910 juta

32%

43

Di atas Rp910 juta - Rp1,4 miliar

33%

44

Di atas Rp1,4 miliar ke atas

34%

2.    Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP:

  • .     Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)
  • .     Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3)
  • .     Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1)
  • .     Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)

Tarif efektif bulanan kategori B memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.

Rincian seluruh tarif efektif bulanan kategori B berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:

NO

Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

1

Rp0 - Rp6,2 juta

 0%

2

Di atas Rp6,2 juta - Rp6,5 juta

0,25%

3

Di atas Rp6,5 juta - Rp6,85 juta

0,50%

4

Di atas Rp6,85 juta - Rp7,3 juta

 0,75%

5

Di atas Rp7,3 juta - Rp9,2 juta

1%

6

Di atas Rp9,2 juta - Rp10,75 juta

 1,5%

7

Di atas Rp10,75 juta - Rp11,25 juta

2%

8

Di atas Rp11,25 juta - Rp11,6 juta

2,50%

9

Di atas Rp11,6 juta - Rp12,6 juta

3%

10

Di atas Rp12,6 juta - Rp13,6 juta

4%

11

Di atas Rp13,6 juta - Rp14,95 juta

5%

12

Di atas Rp14,95 juta - Rp16,4 juta

6%

13

Di atas Rp16,4 juta - Rp18,45 juta

7%

14

Di atas Rp18,45 juta - Rp21,85 juta

8%

15

Di atas Rp21,85 juta - Rp26 juta

9%

16

Di atas Rp26 juta - Rp27,7 juta

10%

17

Di atas Rp27,7 juta - Rp29,35 juta

11%

18

Di atas Rp29,35 juta - Rp31,45 juta

12%

19

Di atas Rp31,45 juta - Rp33,95 juta

13%

20

Di atas Rp33,95 juta - Rp37,1 juta

14%

21

Di atas Rp37,1 juta - Rp41,1 juta

15%

22

Di atas Rp41,1 juta - Rp45,8 juta

16%

23

Di atas Rp45,8 juta - Rp49,5 juta

17%

24

Di atas Rp49,5 juta - Rp53,8 juta

18%

25

Di atas Rp53,8 juta - Rp58,5 juta

19%

26

Di atas Rp58,5 juta - Rp64 juta

20%

27

Di atas Rp64 juta - Rp71 juta

21%

28

Di atas Rp71 juta - Rp80 juta

22%

29

Di atas Rp80 juta - Rp93 juta

23%

30

Di atas Rp93 juta - Rp109 juta

24%

31

Di atas Rp109 juta - Rp129 juta

25%

32

Di atas Rp129 juta - Rp163 juta

26%

33

Di atas Rp163 juta - Rp211 juta

27%

34

Di atas Rp211 juta - Rp374 juta

28%

35

Di atas Rp374 juta - Rp459 juta

29%

36

Di atas Rp459 juta - Rp555 juta

30%

37

Di atas Rp555 juta - Rp704 juta

31%

38

Di atas Rp704 juta - Rp957 juta

32%

39

Di atas Rp957 juta - Rp1,405 miliar

33%

40

Di atas Rp1,405 miliar

34%


3.    Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)

Tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Tarif efektif bulanan kategori C memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.

Rincian seluruh tarif efektif bulanan kategori C berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:

NO

Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

1

Rp0 - Rp6,6 juta        

0%

2

Di atas Rp6,6 juta - Rp6,95 juta 

0,25%

3

Di atas Rp6,95 juta - Rp7,35 juta 

0,5%

4

Di atas Rp7,35 juta - Rp7,8 juta 

0,75%

5

Di atas Rp7,8 juta - Rp8,85 juta 

1%

6

Di atas Rp8,85 juta - Rp9,8 juta 

1,25%

7

Di atas Rp9,8 juta - Rp10,95 juta

2%

8

Di atas Rp10,95 juta - Rp11,2 juta

1,75%

9

Di atas Rp11,2 juta - Rp12,05 juta

2%

10

Di atas Rp12,05 juta - Rp12,95 juta

3%

11

Di atas Rp12,95 juta - Rp14,15 juta

4%

12

Di atas Rp14,15 juta - Rp15,55 juta

5%

13

Di atas Rp15,55 juta - Rp17,05 juta

6%

14

Di atas Rp17,05 juta - Rp19,5 juta

7%

15

Di atas Rp19,5 juta - Rp22,7 juta

8%

16

Di atas Rp22,7 juta - Rp26,6 juta

9%

17

Di atas Rp26,6 juta - Rp28,1 juta

10%

18

Di atas Rp28,1 juta - Rp30,1 juta

11%

19

Di atas Rp30,1 juta - Rp32,6 juta

12%

20

Di atas Rp32,6 juta - Rp35,4 juta

13%

21

Di atas Rp35,4 juta - Rp38,9 juta

14%

22

Di atas Rp38,9 juta - Rp43 juta

15%

23

Di atas Rp43 juta - Rp47,4 juta

16%

24

Di atas Rp47,4 juta - Rp51,2 juta

17%

25

Di atas Rp51,2 juta - Rp55,8 juta

18%

26

Di atas Rp55,8 juta - Rp60,4 juta

19%

27

Di atas Rp60,4 juta - Rp66,7 juta

20%

28

Di atas Rp66,7 juta - Rp74,5 juta

21%

29

Di atas Rp74,5 juta - Rp83,2 juta

22%

30

Di atas Rp83,2 juta - Rp95,6 juta

23%

31

Di atas Rp95,6 juta - Rp110 juta

24%

32

Di atas Rp110 juta - Rp134 juta

25%

33

Di atas Rp134 juta - Rp169 juta

26%

34

Di atas Rp169 juta - Rp221 juta

27%

35

Di atas Rp221 juta - Rp390 juta

28%

36

Di atas Rp390 juta - Rp463 juta

29%

37

Di atas Rp463 juta - Rp561 juta

30%

38

Di atas Rp561 juta - Rp709 juta

31%

39

Di atas Rp709 juta - Rp965 juta

32%

40

Di atas Rp965 juta - Rp1,419 miliar

33%

41

Di atas Rp1,419 miliar

34%

Tarif Efektif Harian PPh 21

Tarif efektif harian atau TER harian dikenakan kepada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan.

Tarif efektif harian untuk penghasilan yang diterima secara mingguan, satuan, atau borongan diterapkan dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.

Adapun, tarif efektif harian PPh 21 adalah sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000,- dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp 450.000,-sampai Rp 2.500.000,-.

Contoh Perhitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru

Rini merupakan seorang pegawai tetap di PT XYZ. Rini menerima gaji bulanan sebesar Rp 8.000.000,- per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,- per bulan. Rini berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP TK/0). Bagaimana perhitungan tarif efektif PPh 21 terbarunya?

Jawab:

Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Januari - November):

Dengan status PTKP TK/0 dan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 8.000.000,- per bulan, pemotongan PPh 21 atas penghasilan Rini untuk masa pajak Januari 2024 hingga November 2024 menggunakan tarif efektif kategori A dengan tarif sebesar 1,5%.

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 8.000.000,- x 1,5% = Rp 120.000,-

Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Desember):

Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 8.000.000,-  x 12 = Rp 96.000.000,-

Pengurangan:

  •          Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 4.800.000,-
  •          Iuran Pensiun  = Rp100.000,- x 12 = Rp1.200.000,-
  •          Biaya Pengurang = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp 6.000.000

Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun - Biaya Pengurang = Rp96 juta – Rp6 juta = Rp 90.000.000,-

PTKP setahun = Rp 54.000.000,-

PKP setahun = Rp 36.000.000,-

PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP setahun = 5% x Rp 36.000.000,-= Rp1.800.000,-

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp1,800.000,- (Rp120.000,- x 11) = Rp 480.000,-

Total PPh 21 setahun yang dibayarkan Rini dengan tarif efektif PPh 21 terbaru adalah sebesar Rp1,800.000,-

Realated Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar