Sebelum membahas perubahan perhitungan tarif PPh 21, rasanya kita perlu memahami besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. Hal ini akan mempengaruhi perhitungan pajak dan melihat perubahan yang terjadi pada tarif pajak.
Penghasilan
Kena Pajak (PKP)
Berdasarkan
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak
adalah penghasilan netto karyawan tetap dan penerima pensiun berkala yang sudah
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan tanggungan.
Sementara
itu, karyawan kontrak (PKWT) memiliki perhitungan yang berbeda. Perhitungan PKP
karyawan tidak tetap dilakukan dengan mengurangi penghasilan bruto yang sudah
dikurangi PTKP.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
Direktorat
Jenderal Pajak mendefinisikan PTKP sebagai pengeluaran minimal yang dibutuhkan
untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak dalam satu tahun. Dalam
perhitungan tarif pajak PPh 21, wajib pajak hanya dikenakan pajak atas
pendapatannya dikurangi dengan PTKP sesuai dengan tanggungan yang
dimiliki.
Laki-laki / Permp Lajang |
Laki-laki Kawin |
Suami & Istri Digabung |
|||
TK/0 |
Rp54.000.000 |
K/0 |
Rp58.500.000 |
K/I/0 |
Rp112.500.000 |
TK/1 |
Rp58.500.000 |
K/1 |
Rp63.000.000 |
K/I/1 |
Rp117.000.000 |
TK/2 |
Rp63.000.000 |
K/2 |
Rp67.500.000 |
K/I/2 |
Rp121.500.000 |
TK/3 |
Rp67.500.000 |
K/3 |
Rp72.000.000 |
K/I/3 |
Rp126.000.000 |
Pengesahan UU HPP sendiri, tidak berpengaruh langsung pada besaran PTKP yang di atas. Namun demikian, berpengaruh pada perhitungan tarif pajak progresif PPh 21.
Perubahan
tarif progresif PPh 21
Untuk dapat membandingkan dengan lebih jelas perubahan sebelum UU HPP disahkan dan sesudahnya, perhatikan tabel di bawah ini:
Lapisan Tarif |
Rentang Penghasilan (UU PPh) |
Tarif |
Rentang Penghasilan (UU HPP) |
Tarif |
I |
0-Rp50.000.000 |
5% |
0-Rp60.000.000 |
5% |
II |
Rp50.000.000 – Rp250.000.000 |
15% |
Rp60.000.000 – Rp250.000.000 |
15% |
III |
Rp250.000.000 – Rp 500 juta |
25% |
Rp250.000.000 – Rp 500 juta |
25% |
IV |
> Rp500 juta |
30% |
Rp500 juta – Rp5 miliar |
30% |
V |
– |
– |
>Rp5 miliar |
35% |
Dari tabel tersebut, perubahan paling signifikan terjadi di lapisan I dan penambahan lapisan V. Di lapisan tarif PPh 21 I, terdapat keringanan pembayaran untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan hingga Rp60.000.000. Tarif ini, hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP karena bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP maka berlaku tarif 20% lebih tinggi.
SIMULASI
PERHITUNGAN TARIF PPH 21 TERBARU
Untuk
simulasi perhitungannya, kita akan menghitung dengan metode gross di
mana karyawan menanggung sendiri pajak penghasilannya.
Soal
kasus 1:
Misalnya,
ada seorang karyawan yang memiliki gaji bulanan sebesar Rp 8.000.000, statusnya
lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0).
Langkah 1: Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan nett
Rp8.000.000 – (5% x Rp8.000.000) =Rp 8.000000 – Rp 400.000,- = Rp 7.600.000,-
Langkah 2: Penghasilan nett x 12 bulan = Penghasilan nett tahunan
Rp 7.600.000 x 12 bulan = Rp91.200.000
Langkah 3: Penghasilan nett setahun – PTKP TK/0 = Penghasilan Kena Pajak
Rp 91.200.000 – Rp 54.000.000 = Rp 37.200.000
Langkah 4: Tarif pajak PPh 21
5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000
Langkah 5: Pajak terutang setiap bulan
Rp1.860.000 : 12 bulan = Rp 155.000
Soal
Kasus 2:
Fahri
bekerja pada PT Kartika Kawashima. Status-nya belum menikah dan tidak
mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp 5.500.000 sebulan. Perusahaan
tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Fahri sejumlah Rp
35.167. Sementara, iuran pensiun yang dibayar Fahri adalah Rp
55.000 sebulan.
Jadi,
Contoh Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus 2023 bagi
Fahri yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. Kartika Kawashima selain
gaji adalah:
Gaji Pokok |
|
5.500.000 |
(i) Tunjangan Pajak |
|
35.167 |
Penghasilan bruto (kotor) sebulan |
|
5.464.833 |
Pengurangan |
|
|
1. (iii) Biaya Jabatan: 5% x 5.464.833,00 =
276.758,00 |
276.758 |
|
2. Iuran/Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok |
55.000 |
|
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok,
jika ada |
60.000 |
|
|
|
(331.758) |
(v) Penghasilan neto (bersih) sebulan |
|
5.203.408 |
Penghasilan neto setahun 12 x 5.203.408,00 |
|
62.440.900 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
54.000.000 |
|
|
|
(54.000.000) |
(vii) Penghasilan Kena Pajak Setahun |
|
8.440.000 |
PPh Terutang = 5% x 8.440.000,00 |
|
422.000 |
PPh Pasal 21 Bulan September = 422.000 / 12 |
|
35.167 |
Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 35.167 x 120% = Rp 42.200.
Soal
Kasus 3:
Sita
Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah
dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di
Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp
6.000.000 per bulan.
PT.
Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan
membayarkan iuran pensiun dari BPJS
Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai
Rp 60.000 per bulan.
Di
samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran (JHT)
setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi
kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.
Pada
bulan Juli 2023, di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang
lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.
Maka
hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok |
|
6.000.000 |
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) |
|
2.000.000 |
(ii) JKK 0,24% |
|
14.400 |
JK 0,3% |
|
18.000 |
Penghasilan Bruto |
|
8.032.400 |
Pengurangan: |
|
|
1. (iii) Biaya jabatan 5% x
8.032.400 |
401.620 |
|
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT),
2% dari gaji pokok |
120.000 |
|
3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1%
dari gaji pokok |
60.000 |
|
|
|
(581.620) |
Penghasilan neto (bersih) sebulan |
|
7.450.780 |
(v) Penghasilan NETTO setahun 12
x Rp7.450.780,00 |
|
89.409.360 |
(vi) PTKP |
54.000.000 |
|
|
|
(54.000.000) |
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
|
35.409.360 |
(vii) Pembulatan ke bawah |
|
35.409.000 |
PPh Terutang 5% x 35.409.000 |
|
1.770.450 |
PPh Pasal 21 Bulan Juli:
1.770.450/12 |
|
147.538 |
Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp 177.046.
Referensi:
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Online-pajak.com
Pajakku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar