Rabu, 09 Agustus 2023

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan  dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.

Fungsi SPT Pajak :

  1. Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
  2. Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
  3. Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
Jenis-Jenis SPT
SPT juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan kedua SPT tersebut.
SPT Tahunan
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
SPT Masa
SPT Masa merupakan sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Jenis Surat Pemberitahuan Masa pajak secara umum terdapat dua jenis, yaitu Surat Pemberitahuan Masa PPN dan SPT Masa PPh. Keduanya dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak, keduanya adalah jenis SPT Masa yang berbeda. Surat Pemberitahuan Masa PPN ialah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan jenis SPT Masa PPh ialah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan. Keduanya dibuat dan dilaporkan tiap bulan ketika wajib pajak melakukan transaksi PPN dan PPh.
Di Indonesia terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah:
  1. PPh Pasal 21/26.
  2. PPh Pasal 22.
  3. PPh Pasal 23/26.
  4. PPh Pasal 25.
  5. PPh Pasa 4 ayat (2).
  6. PPh Pasal 15.
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
  8. PPN bagi Pemungut .
  9. PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
 
Jenis Kewajiban Lapor SPT Masa
Jenis SPT Masa yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan dapat melihat kewajiban perpajakan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT diterima wajib pajak saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jenis SPT Masa dibedakan dari jenis pajaknya, apakah termasuk pajak pertambahan nilai atau pajak penghasilan.
PPh terdiri dari beberapa jenis tergantung kategori pajaknya yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 25.
Agar lebih mudah dalam melihat perbedaan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan ragam SPT Masa PPh, berikut jenis Surat Pemberitahuan Pajak
 
Jenis SPT Masa PPN
Berikut jenis SPT Masa PPN yang dibuat dan dilaporkan tiap bulan dari transaksi barang atau jasa kena pajak.
  1. SPT Masa PPN dan PPnBM. Jenis SPT Masa ini berlaku untuk kegiatan barang kena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaporan SPT Masa PPN ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111.
  2. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran. Jenis SPT Masa PPN ini untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Surat pemberitahuan berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.
  3. SPT Masa PPN bagi Pemungut. Jenis SPT Masa PPN bagi pemungut yang berarti surat pemberitahuan yang diperuntukkan bagi pemungut pajak pertambahan nilai. Surat pemberitahuan jenis ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT.
Jenis SPT Masa PPh
Surat pemberitahuan masa pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya ialah:
1.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26
Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, hadiah, penyerahan jasa, dan penghargaan, selain yang dipotong ialah Pajak Penghasilan Pasal 21. SPT PPh Pasal 23/26 ini merupakan pajak yang dipotong dari hasil transaksi modal, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan pendapatan yang terkait dengan aset selain dari transaksi tanah dan bangunan dan jasa.
Pasal 23 diperuntukkan untuk transaksi yang terjadi dengan wajib pajak Indonesia, pasal 26 dengan orang asing atau Badan Usaha Tetap milik asing. Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu melapor pada tanggal 20.

2.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diperuntukkan bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 bagi orang pribadi subjek pajak luar negeri. Adapun tenggat waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 ialah tanggal 10 bulan berikutnya dengan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 pada tanggal 20. Surat pemberitahuan Masa jenis ini berbentuk formulir SPT PPh 1721. Jenis formulir 1721 pun terbagi menjadi dua yaitu 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 bagi pegawai negeri.

3.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
Merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Surat Pemberitahuan Masa PPh berbentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan batas waktu pembayaran 10 bulan berikutnya dan pelaporan pada tanggal 20.

4.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22
Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 ini ialah jenis SPT atas potongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah ataupun swasta yang menjalankan kegiatan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor.
Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ialah hari kerja akhir minggu berikutnya. Masa akhir pembayaran PPh Pasal 22 ialah hari berikutnya setelah pajak dipungut.

5.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri tertentu sesuai UU Pajak Penghasilan. Batas waktu pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan tanggal 20. Surat Pemberitahuan Masa memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

6.   SPT Masa Pajak Penghasilan sesuai PP No.23 Tahun 2018
Merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan final bagi UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto. Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final ialah 0,5% dan berbentuk Bukti Setoran Pajak.

7.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
Ialah jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Jenis SPT ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP). Batas waktu pembayaran angsurannya ialah 15 bulan berikutnya dan pelaporan setiap tanggal 20.
 
Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT
Setiap pekerja/pegawai pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni
  1. Formulir 1721 A1 khusus untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta.
  2. Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kedua formulir ini nantinya akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak.
Selain formulir bukti potong, kita juga mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi, yakni:
  1. Formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu,
  2. Formulir 1770 SS yang ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan
  3. Formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih.
 
Cara Menyampaikan SPT Pajak
Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT baik secara manual maupun elektronik. Bagi yang lebih suka opsi manual, Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Anda akan diberi formulir SPT yang berisi beberapa kolom yang wajib diisi seperti identitas, aset, nilai harta, cantuman nominal pajak yang sudah dilaporkan, hingga pajak terutang. Setelah diisi, Anda dapat mengambil nomor antrean pembayaran untuk menyerahkan berkas pada petugas KKP. Setelah berkas diserahkan, petugas akan memberikan bukti penyerahan SPT.
Jika Anda tidak suka dengan antrean panjang di KPP, opsi pelaporan secara online melalui e-Filling. Dengan bermodal komputer atau smartphone serta koneksi internet yang stabil, Anda dapat melaporkan SPT melalui DJP Online atau mitra resmi Ditjen Pajak. Salah satu mitra resmi tersebut adalah OnlinePajak.
Di OnlinePajak, Anda dapat melaporkan SPT pajak, baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan/Pribadi dengan mudah dan nyaman. Tidak perlu antre, tidak ada lagi error ketika lapor pada jam-jam sibuk, dan terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara resmi. Jika ada keterangan harus melakukan setor pajak, Anda juga dapat langsung melakukannya di aplikasi yang sama. Jadi, kepatuhan pajak berjalan lebih lancar.

Sanksi Tidak atau Terlambat Lapor SPT
SPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi sebesar:
  1. Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi.
  2. Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  3. Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN
  4. Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya.
Sama seperti melaporkan pajak, membayar pajak juga merupakan kewajiban warga negara. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, terdapat sanksi pajak yang tidak ringan.
 
e-SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.
Dengan OnlinePajak Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi. Anda tidak perlu mendownload atau melakukan instalasi untuk menggunakan aplikasi ini. Cukup registrasi dan Anda dapat mengakses sistem OnlinePajak.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Online-pajak.com
Pajakku.com

Realated Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar