Jumat, 18 Agustus 2023

Pajak Penghasilan

Pajak seperti halnya pajak penghasilan pada dasarnya merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan masyarakat kepada negara. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk berbagai sektor. Secara umum, pajak memiliki lima manfaat pokok, yang perlu ketahui, yaitu:

  1. Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing (menguntungkan), seperti proyek produksi barang ekspor dan lainnya;
  2. Sumber pendanaan tidak produktif, misalnya untuk pertahanan negara dengan membeli senjata perang;
  3. Membiayai pengeluaran umum atau infrastruktur, seperti pembangunan transportasi umum yang bisa digunakan masyarakat;
  4. Mendanai pengeluaran produktif seperti bantuan bagi masyarakat pekerja, misalnya nelayan dan petani;
  5. Dana untuk subsidi pangan dan bahan bakar.

Tarif PPh 21 resmi diperbaharui oleh pemerintah dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2022. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terkait dengan perubahan tarif PPh 21 diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh. 

Pajak PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. 

PPh 21 umumnya sudah dihitung oleh perusahaan sebagai employer sehingga penting untuk mengetahui besaran tarif PPh 21. Melalui artikel ini, Glints for Employer ingin memberikan informasi terkait perubahan tarif progresif  PPh 21 sekaligus simulasi perhitungannya. 

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain: Pegawai tetap, Penerima pensiun berkala, Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000,- ; Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
  2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
  3. 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu.

Referensi: 
#Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
#Online-pajak.com
#Pajakku.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar