- Membiayai
pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing (menguntungkan),
seperti proyek produksi barang ekspor dan lainnya;
- Sumber
pendanaan tidak produktif, misalnya untuk pertahanan negara dengan membeli
senjata perang;
- Membiayai pengeluaran umum atau infrastruktur, seperti pembangunan transportasi umum yang bisa digunakan masyarakat;
- Mendanai
pengeluaran produktif seperti bantuan bagi masyarakat pekerja, misalnya nelayan
dan petani;
- Dana
untuk subsidi pangan dan bahan bakar.
Tarif PPh 21 resmi diperbaharui oleh pemerintah dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2022. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terkait dengan perubahan tarif PPh 21 diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh.
Pajak
PPh 21 merupakan pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan serta pembayaran
lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek
pajak dalam negeri.
PPh
21 umumnya sudah dihitung oleh perusahaan sebagai employer sehingga
penting untuk mengetahui besaran tarif PPh 21. Melalui artikel ini, Glints for
Employer ingin memberikan informasi terkait perubahan tarif progresif PPh
21 sekaligus simulasi perhitungannya.
Berdasarkan
Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016,
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:
- Penerima penghasilan kena pajak, antara lain: Pegawai tetap, Penerima pensiun berkala, Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000,- ; Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
- Seseorang
yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi
pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan,
upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima
dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
- 50%
dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud
dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat
berkesinambungan.
- Jumlah
penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima
penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.
#Online-pajak.com
#Pajakku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar