Oleh: Winarto
Penerapan
Kurikulum Merdeka telah diatur dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56/M/2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Struktur
Kurikulum Merdeka Belajar SMK mengacu pada keahlian yang dipilih peserta didik
masing-masing. Spektrum keahliannya adalah daftar program dan bidang keahlian
SMK yang telah disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja.
Isi struktur Kurikulum Merdeka SMK memuat aturan beban kerja untuk setiap mata pelajaran dalam jam pelajaran tahunan dan/atau per 2/4 tahun yang disebut dengan sistem blok. Maka dari itu, sekolah diharapkan mampu mengatur pembelajaran dengan fleksibel sesuai alokasi waktu per minggu yang tidak selalu sama dalam satu tahun.