Oleh: Winarto
Menurut
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selanjutnya
berdasarkan cara pemungutannya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak
langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung ini sendiri merupakan
pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi
atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan
kepada pihak yang lain. Berikut ini merupakan contoh dari pajak langsung:
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak
ini dikenakan kepada individu atau badan tertentu dan berkaitan dengan
penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu untuk
menambah kemampuan ekonomis yang diterima bagi Wajib Pajak. Kewajiban membayara
PPh telah melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat
diwakilkan oleh pihak lain.
2. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak
ini dikenakan terhadap Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau
bangunan. Besar kecilnya pajak terutang atas PBB ini ditentukan oleh kondisi atau
keadaan dari objek tanah dan bangunan itu sendiri. Pada dasarnya, Wajib Pajak
akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang berisi informasi
atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan jangka waktu
pembayarannya.
3. Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak
ini dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu untuk kendaraan
bermotor roda dua ataupun lebih. Besarnya pembayaran dan waktu pembayaran sudah
jelas seperti yang tertera pada STNK kendaraan yang bersangkutan.
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain. Berikut ini merupakan contoh dari pajak tidak langsung:
1. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Merupakan
salah satu contoh pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain
yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual
beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam
transaksinya dari produsen kepada konsumen.
2. Pajak
Bea Masuk
Bea
Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI. Aturan mengenai Bea
Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Sehingga Pajak Bea masuk pada dasarnya merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean.
3. Pajak
Ekspor
Pajak
ekspor adalah pungutan pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk semua
kegiatan ekspor yang bisa berupa barang ataupun jasa. Objek pajak ekspor
tersebut bisa berupa Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Pajak
ekspor merupakan pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu.
Dan pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor
barangnya ke luar negeri.
Selamat Belajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar