Apakah yang dimkasud aktiva tetap? Apa saja yang
tergolong dalam kategori aktiva tetap. Seperti telah kita ketahui bahwa dalam aktiva
merupakan unsur pokok dalam neraca perusahaan. Biala kita amati, maka aktiva
dibedakan menjadi dua, yakni aktiva lancar (Current Assets) dan Aktiva Tetap
(Fixed Assets). Aktiva tetap
sendiri dibedakan menjadi aktiva tetap berujud (tangible assets) dan
aktiva tetap tidak berujud (intangible assets).
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Aktiva tetap yaitu sebuah aktiva berwujud yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai dengan dibangun terlebih dahulu, yang
digunakan dalam operasi perusahaan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka
kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Menurut Baridwan (2013:271) pengertian aset tetap adalah “aset-aset yang
berwujud yang sifatnya relatif permanen digunakan dalam kegiatan perusahaan
yang normal. Istilah permanen menunjukkan sifat dimana aset yang bersangkutan
dapat digunakan dalam waktu yang relatif lama”. Sedangkan pengertian aset tetap
menurut
Warren et.al (2015:493) Aset tetap (fixed asset) adalah “aset yang bersifat
jangka panjang atau secara relatif memiliki sifat permanen seperti peralatan,
mesin, gedung, dan tanah”.
Dari pengertian aktiva tetap seperti tersebut di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa aktiva tetap merupakan aktiva yang dimiliki oleh perusahaan yang digunakan untuk
aktivitas/operasi perusahaan dan memiliki manfaat lebih dari satu tahun. Aktiva
tetap ini mempunyai sifat tetap atau permanen dibeli untuk digunakan dalam
kegiatan normal perusahaan, tidak untuk dijual kembali dan nilainya cukup besar
atau material. Suatu aktiva dapat dikatakan termasuk dalam aktiva tetap apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Digunakan
dalam kegiatan normal perusahaan bukan untuk dijual kembali atau investasi.
2. Dapat
dipakai atau digunakan secara berulang-ulang.
3. Masa
manfaatnya lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan.
4. Mempunyai
nilai yang cukup material artinya nilai atau harga aktiva tersebut cukup
tinggi.
Secara umum aktiva tetap peusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets) dan aktiva tetap tidak berujud (Intangible Assets). Aktiva tetap
berujud adalah aktiva tetap yang mempunyai bentuk fisik, yaitu:
1. Tanah
Tanah merupakan aktiva
tetap berwujud yang memiliki masa manfaat
tidak terbatas dan tidak mengalami depresiasi atau penurunan
manfaat. Harga perolehan tanah
meliputi: harga
beli, biaya
komisi, biaya
balik nama dan biaya pajak.
2. Gedung
Gedung merupakan aset tetap perusahaan yang tidak asing lagi.
Untuk mendapat asset ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
membangun sendiri atau
membeli. Apabila perusahaan membangun sendiri
gedung, biasanya biaya yang
dikeluarkan mencakup: biaya
arsitek, biaya
izin bangunan (IMB), biaya
jasa kontraktor, pengeluaran
untuk material, upah tenaga kerja dan biaya
overhead. Sedangkan biaya pembelian gedung mencakup: harga beli gedung, komisi
perantara, biaya pajak, biaya
rehabilitasi dan renovasi.
3. Mesin
Pada umumnya mesin diperoleh dengan cara membeli. Biaya
untuk memperoleh mesin mencakup beberapa komponen diantaranya:
Harga Faktur, biaya
angkut yang dibebankan, biaya
asuransi selama perjalanan, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Biaya pemasangan mesin, dan biaya-biaya
yang terjadi sampai dengan mesin tersebut siap untuk digunakan.
4. Peralatan
Peralatan atau equipment adalah
berbagai barang ataupun berbagai tempat yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk
menjalankan seluruh kegiatan bisnis perusahaan. Pada umumnya,
peralatan-peralatan ini memiliki umur yang panjang atau tahan lama.
Selanjutnya aktiva tetap tidak berwujud (intangible
fixed assets) : adalah suatu hak tertentu untuk jangka panjang yang
mempunyai nilai ekonomis dan yang tidak mempunyai bentuk fisik. Aktiva tetap
tidak berwujud dalam perusahaan memiliki berbagai jenis, diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Goodwill
Goodwill merupakan semua komponen
yang menjadi indikator bagi
perusahaan sehinga dapat memberikan
nilai jual bagi perusahaan, sehingga
dapat meningkatkan atau memberikan citra positif bagi perusahaan. Goodwill adalah aktiva tetap
tidak berwujud yang tidak bisa dijual tanpa mengalihkan atau menjual perusahaan
secara total, karena goodwill tidak dapat dipisahkan dari perusahaan pemiliknya
dan hanya dapat diidentifikasikan dengan perusahaan yang bersangkutan.
2. Hak
Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah dan
merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak paten diberikan
kepada penemunya atau dibeli dari pihak lain untuk membuat suatu produk baru
guna memproduksi dan menjual suatu barang dengan spesifikasi tertentu.
Biasanya, hak paten berlaku selama 17 tahun.
3. Lisensi
Lisensi adalah perjanjian antara pemberi lisensi dengan
penerima lisensi mengenai pemberian hak untuk menjual sejumlah barang atau jasa
tertentu atau menggunakan merk dagang dalam suatu wilayah tertentu selama waktu
yang disetujui kedua pihak.
4. Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selamat Belajar....!!!!!
Semoga Bermanfaat...!!!!!
Related Posted:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar