Minggu, 03 April 2022

SPT dan Cara Melapor

SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Menurut pajak.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non-pajak. SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan baik oleh pribadi maupun badan usaha. SPT wajib dilaporkan oleh wajib pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda harus melaporkan SPT selambat-lambatnya akhir Maret setiap tahunnya.
Ini berlaku untuk wajib pajak pribadi atau pekerja. Sedangkan untuk wajib pajak berbentuk badan usaha, SPT pajak online maupun offline harus dilaporkan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April.
Menurut aturan undang-undang, ada 2 jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu (bulanan). Yang termasuk SPT Masa adalah PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pemungut PPN.
Sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir periode tahun pajak. SPT Tahunan dibagi menjadi 2 yakni SPT Tahunan Perorangan (terdiri atas 3 jenis formulir) dan SPT Badan.
 
Fungsi SPT
Banyak orang yang belum memahami dengan baik apa fungsi SPT. SPT memiliki fungsi baik bagi wajib pajak, petugas pajak maupun pemotong pajaknya. Apa saja?
  1. Bagi wajib pajak, SPT adalah bentuk laporan pertanggung jawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan termasuk penjelasan apakah pembayaran pajak dilakukan sendiri atau pihak lain. SPT juga menjelaskan apakah pajak tersebut dipungut dari pribadi atau badan
  2. Bagi PKP atau pengusaha kena pajak, SPT berfungsi sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajaknya. Di dalamnya terdapat informasi pajak PPN dan PPnBM, hal-hal yang berhubungan dengan pengkreditan PM (Pajak Masuk) terhadap PK (Pajak Keluaran)
  3. Pihak pemotong pajak. Bagi pemotong pajak seperti perusahaan, adanya SPT menjadi bukti pertanggungjawaban bahwa pajak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sudah dibayarkan
  4. Bagi petugas pajak. Bagi petugas pajak, SPT berfungsi sebagai alat penguji kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, SPT juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari petugas pajak itu sendiri.
Setiap jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak yang Anda laporkan. Apabila SPT tidak dilaporkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka sanksi bisa dikenakan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Untuk menghindari hal ini, lakukan pelaporan segera ke KPP Pratama di kota Anda.
 
Cara Lapor SPT Pajak
Cara lapor SPT pajak secara umum ada 3 jenis yakni secara offline, online maupun lewat pos. Simak uraian lengkapnya berikut ini!
#1. Melaporkan SPT Secara Offline
Ini merupakan cara lapor SPT pajak konvensional yakni dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di kota Anda. Sesampainya di sana, Anda akan diminta melengkapi formulir SPT tahun dengan jelas, lengkap dan benar.
Setelah diisi, serahkan formulir kepada petugas. Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti pelaporan yang sebaiknya disimpan seandainya nanti dibutuhkan lagi.
#2. Melaporkan SPT Secara Online
Saat ini Anda bisa melaporkan SPT tanpa harus repot-repot datang ke kantor pajak. Cara lapor pajak online dengan mengakses halaman situs web dirjen pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Tapi sebelumnya, Anda harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pajak. Setelah mendapatkan EFIN, jangan lupa aktivasi akun Anda terlebih dahulu dan lakukan pelaporan SPT sesuai dengan langkah-langkah yang tertera pada halaman situs.
#3. Melaporkan SPT Lewat Pos
Bagi Anda yang tinggal jauh dari kantor pajak, pelaporan SPT bisa dilakukan melalui ekspedisi atau POS. Caranya cukup mudah yakni siapkan formulir SPT tahunan Anda dan masukkan ke dalam amplop tertutup.
Kirimkan berkas tersebut ke KPP tempat Anda akan melaporkan pajak. Pada bagian luar amplop, jangan lupa tempelkan lembar informasi yang bisa Anda unduh di situs web pajak.

Lalu bagaimana jika berkas sampai ke KPP lewat dari tanggal yang ditentukan (lewat dari tanggal 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 31 April untuk badan usaha)?
Tidak perlu khawatir karena pelaporan Anda tetap dihitung dari saat berkas dikirimkan (cap pos) jadi Anda tidak akan dikenakan denda apapun.
Sumber:pintek.id

Realated Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar