SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan
Tahunan. Menurut pajak.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib
pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek
pajak maupun non-pajak. SPT
Tahunan PPh wajib dilaporkan baik oleh pribadi maupun badan usaha. SPT wajib
dilaporkan oleh wajib pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Artinya, Anda harus melaporkan SPT selambat-lambatnya akhir Maret setiap
tahunnya.
Menurut aturan undang-undang, ada 2 jenis SPT yaitu
SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka
waktu tertentu (bulanan). Yang termasuk SPT Masa adalah PPh 21, 22, 23, 25, 26,
PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Atas
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pemungut PPN.
Sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang wajib
dilaporkan setiap tahun atau pada akhir periode tahun pajak. SPT Tahunan dibagi
menjadi 2 yakni SPT Tahunan Perorangan (terdiri atas 3 jenis formulir) dan SPT
Badan.
Fungsi
SPT
Banyak orang yang
belum memahami dengan baik apa fungsi SPT. SPT memiliki fungsi baik bagi wajib
pajak, petugas pajak maupun pemotong pajaknya. Apa saja?
- Bagi wajib pajak, SPT adalah bentuk laporan pertanggung jawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan termasuk penjelasan apakah pembayaran pajak dilakukan sendiri atau pihak lain. SPT juga menjelaskan apakah pajak tersebut dipungut dari pribadi atau badan
- Bagi PKP atau pengusaha kena pajak, SPT berfungsi sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajaknya. Di dalamnya terdapat informasi pajak PPN dan PPnBM, hal-hal yang berhubungan dengan pengkreditan PM (Pajak Masuk) terhadap PK (Pajak Keluaran)
- Pihak pemotong pajak. Bagi pemotong pajak seperti perusahaan, adanya SPT menjadi bukti pertanggungjawaban bahwa pajak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sudah dibayarkan
- Bagi petugas pajak. Bagi petugas pajak, SPT berfungsi sebagai alat penguji kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, SPT juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari petugas pajak itu sendiri.
Setiap jenis pajak
dilaporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada jenis
pajak yang Anda laporkan. Apabila SPT tidak dilaporkan sampai batas waktu yang
sudah ditentukan, maka sanksi bisa dikenakan kepada wajib pajak yang
bersangkutan.
Untuk menghindari hal
ini, lakukan pelaporan segera ke KPP Pratama di kota Anda.
Cara
Lapor SPT Pajak
Cara lapor SPT pajak
secara umum ada 3 jenis yakni secara offline, online maupun
lewat pos. Simak uraian lengkapnya berikut ini!
#1. Melaporkan
SPT Secara Offline
Ini merupakan cara
lapor SPT pajak konvensional yakni dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama yang ada di kota Anda. Sesampainya di sana, Anda akan
diminta melengkapi formulir SPT tahun dengan jelas, lengkap dan benar.
Setelah diisi,
serahkan formulir kepada petugas. Setelah proses selesai, Anda akan menerima
bukti pelaporan yang sebaiknya disimpan seandainya nanti dibutuhkan lagi.
#2. Melaporkan
SPT Secara Online
Saat ini Anda bisa
melaporkan SPT tanpa harus repot-repot datang ke kantor pajak. Cara lapor pajak online dengan
mengakses halaman situs web dirjen pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Tapi sebelumnya, Anda
harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang bisa
didapatkan dengan datang ke kantor pajak. Setelah mendapatkan EFIN, jangan lupa
aktivasi akun Anda terlebih dahulu dan lakukan pelaporan SPT sesuai dengan
langkah-langkah yang tertera pada halaman situs.
#3. Melaporkan
SPT Lewat Pos
Bagi Anda yang
tinggal jauh dari kantor pajak, pelaporan SPT bisa dilakukan melalui ekspedisi
atau POS. Caranya cukup mudah yakni siapkan formulir SPT tahunan Anda dan
masukkan ke dalam amplop tertutup.
Kirimkan berkas
tersebut ke KPP tempat Anda akan melaporkan pajak. Pada bagian luar amplop,
jangan lupa tempelkan lembar informasi yang bisa Anda unduh di situs web pajak.
Lalu bagaimana jika
berkas sampai ke KPP lewat dari tanggal yang ditentukan (lewat dari tanggal 31
Maret untuk wajib pajak pribadi dan 31 April untuk badan usaha)?
Tidak perlu khawatir
karena pelaporan Anda tetap dihitung dari saat berkas dikirimkan (cap pos) jadi
Anda tidak akan dikenakan denda apapun.
Sumber:pintek.id
Realated Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar