Oleh; Winarto
Sobat semua…pernah mendengar istilah Faktur? Dalam dunia bisnis faktur tidaklah asing lagi bagi kita. Faktur merupakan salah satu dokumen transaksi bisnis. Secara umum Faktur merupakan dokumen transaksi yang digunakan untuk merekam terjadinya transaksi pembelian atau penjualan yang dilakukan secara kredit. Fatur dibuat oleh pihak penjual atau pihak yang menjual barang atau jasa.
Dari sudut penjual, faktur yang telah dibuat tersebut dinamakan
Faktur Penualan. Sebaliknya bagi pembeli, faktur yang telh diterima dari
penjual dinamakan Faktur Pembelian. Faktur minimal dibuat rangkap 3, Asli
Faktur diserahkan kepada pembeli, lembar kedua untuk bagain Akuntansi dan
bagian ketiga untuk Arsip.
Selanjutnya untuk memproses bukti transaksi tersebut, maka kita harus mengenal dan memahami bagian-bagian dari faktur. Secara umum Faktur memuat
berbagai informasi transaksi, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Identitas perusahaan yang berisi nama perusahaan, logo, alamat, dan nomor telepon.
- Identitas lengkap pembeli , seperti nama, alamat, dan nomor telepon pembeli.
- Nomor Faktur, Tanggal transaksi. Dan Termin Pembayaran
- Detail barang yang ditransaksikan. Biasanya tersedia kolom yang cukup yang berisi deskripsi barang yang dijual, harga satuan, dan diskon jika ada.
- Nominal yang harus dibayar. Nominal ini mencakup sub total, PPN, Freight Collected (Jasa Angkut) dan total yang harus dibayarkan oleh pembeli.
- Nama dan tanda tangan kasir, serta tanda tangan konsumen. Dengan adanya tanda tangan ini berarti faktur yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Untuk memberikan gambaran tentang faktur, dapat diperhatikan pada gambar berikut ini:
Dari dokumen tersebut,
bagaimana proses pencatatan ke dalam buku jurnal?
Sebelum dilakukan pencatatan
maka, dokumen transaksi perlu kita analisis terlebih dahulu. Berikut hasil
analisisnya:
UD Riski Hutama melakukan
penjualan barang dagangan secara kredit, kepada Galaksi Net. Periksa kebenaran
data dan keabsahan data , kemudian cek nominal transaksi. Untuk hal tersebut
maka bagi UD Riski Hutama terjadi perubahan sebagai berikut:
- Penjualan Rp 31.380.000,-
- PPN Keluaran 3.138.000,-
- Jasa Angkut 82.000,-
- Piutang Dagang 34.600.000,-
TGL |
KETERANGAN |
Ref |
DEBET |
KREDIT |
09 Des 2020 |
Piutang Dagang Jasa Angkut Penjualan PPN Keluaran (Penjualan
Barang scr Kredit) |
|
Rp 34.600.000,- - - - |
- Rp 82.000,- 31.380.000,- 3.138.000,- |
Sangat mudah bukan.???
Selamat
belajar…semoga bermanfaat…!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar