Senin, 25 Januari 2021

Mengenal Perseroan Terbatas (PT)

Oleh: Winarto.
Perseroan Terbatas ( PT ) adalah suatu perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham. Perusahaan menarik dana dari investor dengan cara mengeluarkan saham. Bagi pemegang saham, berarti memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Adapun proporsi kepemilikan perusahaan tergantung dari seberapa besar kepemilikan saham yang beredar dari perusahaan yang bersangkutan. Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa saham adalah surat tanda ikut serta dalam perusahaan.  Apabila perusahaan laba, maka pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang disebut dengan Dividen.
 
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum, artinya PT mempunyai harta benda sendiri, hak dan kewajiban sendiri, lepas dari hak dan kewajiban para pemegang sahamnya. Tahap awal pendirian perseroan adalah dengan mengajukan permohonan ke Negara di mana organisasi tersebut didirikan dalam bentuk akta pendirian. Di dalam akte pendirian tersebut memuat informasi tentang :
  1. Nama Perseroan tujuan dan Tempat perusahaan
  2. Jenis saham dan jumlah modal dasar perusahaan
  3. Nama pendiri perusahaan
Setelah proses pengajuan disetujui oleh negara, maka akan dikeluarkan piagam pendirian perseroan. Dengan diterbitkan akta atau piagam pendirian tersebut berarti secara resmi telah berdiri suatu perseroan. Langkah selanjutnya maka para pendiri perseroan merumuskan dan menyiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang memuat tentang tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan perusahaan. Secara umum Anggaran Dasar (AD) perseroan memuat peraturan-peraturan kegiatan perusahaan, seperti hak dan kewajiban pengurus, hak para pemegang saham, rapat rapat perusahaan, honorarium pengurus, pemindahtanganan saham, cara penerbitan saham, dan sebagainya. Akte Pendirian dan Anggaran Dasar harus ditandatangani secara sah oleh masing-masing pendiri PT, kemudian diajukan pada Menteri Kehakiman, setelah melalui notaries.
 
Karakteristik Perseroan Terbatas (PT)
1. Kesatuan Usaha ( Business Entity  )
Berbeda dengan perusahaan perorangan atau persekutuan, maka perseroaan dipandang sebagai subyek hukum, artinya perseroan memiliki hak dan kewajiban seperti halnya orang pribadi. Oleh karena itu perseroan harus memiliki Anggaran Dasar yang disahkan oleh notaris dan didaftarkan serta mendapat persetujuan dari Departemen Kehakiman. Dari sudut pandang akuntansi PT telah berdiri sendiri dan sebagai suatu kesatuan akuntansi yang terpisah dari para pemiliknya ( para pemegang saham ).
2. Tanggung Jawab Terbatas
Tanggung jawab para pemegang saham terhadap kewajiban-kewajiban (utang) perseroan hanya terbatas pada modal penyertaannya. Hal ini berarti pemegang saham tidak bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaannya seandainya perseroan tidak mampu melunasi utangnya.
3. Pemindahan Kepemilikan Saham
Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan dapat dipindahtangankan tanpa mempengaruhi operasi perusahaan. Perusahaan cukup membuat catatan dalam buku saham, hal ini untuk mengundang mereka pada saat rapat umujm pemegang saham.
4. Kelangsungan Hidup Lebih Terjamin
Karena hak milik saham dapat dipindah tangankan, tanpa berpengaruh pada proses operasi perusahaan, maka kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
5. Kemampuan Meningkatkan Modal
Tanggung jawab terbatas pada modal yang ditanam dan saham yang dimiliki mudah untuk dijual kembali, menjadi daya tarik tersendiri bagi para penanam modal (investor). Hal ini menyebabkan perseroan mudah meningkatkan modalnya apabila dikehendaki.
 
Modal Perseroan
Yang dimaksud dengan modal perseroan adalah suatu jumlah tertentu yang dibutuhkan oleh perseroan itu, untuk menjalankan usaha yang dibagi dalam beberapa saham. Menurut ketentuan undang-undang, penyertaan para pendiri sebuah PT paling sedikit 20% dari modal PT, sedangkan jumlah penyertaanya itu minimal 10% harus sudah disetor penuh. Saham adalah surat andil, dimana pemegang saham ikut serta menenanamkan modalnya pada perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Di dalam akte pendirian perseroan harus ditetapkan jumlah maksimum lembar saham yang bisa dikeluarkan, yang disebut dengan Modal Dasar Perseroan atau Otorisasi Modal Saham. Apabila perusahaan bermaksud menambah saham yang lebih besar, maka akta pendirian perseroan harus diubah terlebih dahulu. Di dalam akte pendirian juga tercantum jumlah dan jenis saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan tersebut.. Mungkin perseroan hanya mengeluarkan satu jenis saham, yang biasa disebut dengan saham biasa (common stock), atau dapat juga perseroan mengeluarkan lebih dari satu jenis yang biasa disebut saham utama (prefered stock) dan saham biasa (common stock).

Apabila perusahaan mengeluarkan satu jenis saham, maka seluruh pemegang saham memiliki hak yang sama, tetapi apabila saham yang dikeluarkan lebih dari satu jenis maka yang diberikan kepada masing-masing jenis berbeda, tergantung pada kontrak pengeluaran saham yang disetujui. Saham yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan mempunyai hak sebagai berikut :
  1. Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan yakni melalui hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
  2. Hak untuk memperoleh laba dari perusahaan dalam bentuk dividen yang dibagi oleh perusahaan.
  3. Hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan perusahaan agar proporsi pemilikan saham masing-masing pemegang saham tidak berubah.
  4. Hak untuk menerima pembagian aktiva perusahaan, apabila perusahaan dilikuidasi.
 
Saham yang telah dijual baik yang telah disetor penuh, maupun yang belum disetor penuh disebut ”Modal Saham yang Ditempatkan”. Penempatan Modal Saham dapat dilakukan melalui penjualan tunai atau melalui pesanan dengan pembayaran uang muka. Apabila penempatan saham melalui pesanan, maka saham baru diserahkan apabila pembeli telah menyetor penuh. Dengan demikian Modal Saham yang beredar adalah modal saham yang ditempatkan dan telah disetor penuh.
 
Jenis-Jenis Saham Perseroan
Saham, menurut hak kepemilikannya  dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis  yaitu:
1. Saham Biasa ( Common Stock )
Saham Biasa ( common stock ) merupakan saham yang mempunyai hak residu terhadap pembagian laba  setiap tahunnya dan aktiva pada saat perusahaan dilikuidasi. Saham biasa adalah saham yang pelunasannya dilakukan dalam urutan paling akhir, apabila perushaan diluidasi.
 
2. Sertifikat Saham.
Setifikat Saham dikeluarkan oleh PT Danareksa , yaitu suatu PT yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia untuk membeli saham-saham perusahaan yang “Go Public” melalui pasar modal dan menjualnya kembali kepada masyarakat umum dalam bentuk sertifikat saham. Karena sahamnya dimiliki oleh PT Danareksa maka hak suara atas saham tersebut berada pada PT Danareksa. Pemilik sertifikat saham tak memiliki hak suara dalam PT.
 
3. Saham Prioritas/Preferen ( Preferred Stock ).
Yakni saham yang mempunyai hak preferensi/prioritas yang menerima lebih dahulu pembagian laba dalam setiap tahunnya dan penerimaan aktiva lebih dahulu pada saat perusahaan dilikuidasi. Kelebihan dalam pembagian dividen berarti dividen yang pertama kali harus dibagikan pada pemegang saham prioritas, apabila terdapat kelebihan baru diberikan pada saham biasa. Dividen saham prioritas tak terutang atas dasar waktu, tetapi baru terutang apabila telah diumumkan oleh perusahaan. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa saham preferen memiliki hak-hak sebagai berikut:
  1. Preferensi pada waktu pembagian laba, artinya dividen untuk saham biasa baru dapat ditentukan setelah ada ketetapan untuk para pemegang saham preferen.
  2. Preferensi pada waktu pembayaran likuidasi, yakni pada saaat perusahaan dilikuidasi, maka setelah utang-utang dilunasi, dari sisa uang yang masih ada dibayarkan dulu pada para pemegang saham preferen, dan kelebihannya baru dibayarkan pada para pemegang saham biasa.
  3. Preferensi pada waktu pemilihan pengurus dan komisaris, yakni pada saat pemilihan pengurus, maka hanya para pemegang saham preferen yang berhak menunjuk calon-calon pengurus dan komisaris, sedangkan para pemegang saham biasa hanya dapat menunjuk calon-calon itu saja.
Ada beberapa kelebihan terhadap saham prioritas, yakni :
Saham Prioritas Kumulatif dan Tidak Kumulatif.
Saham prioritas kumulatif adalah saham yang dividennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham. Apabila dalam suatu tahun dividen tidak dapat dibayarkan, maka dalam tahun-tahun berikutnya dividen tersebut harus dilunaskan dahulu, baru kemudian dibagi pada pemegang saham biasa. Saham prioritas tidak kumulatif yakni saham yang apabila dalam suatu tahun dividennya tidak dibayar karena perusahaan rugi, maka pada tahun berikutnya tidak ada pelunasan terhadap dividen tersebut.
 
Saham Partisipatif dan Tidak Parisipasi.
Saham prioritas dapat berpartisipasi penuh, dan dapat berpartisipasi sebagian. Yang dimaksud berpartisipasi penuh adalah disamping saham prioritas berhak atas dividen dengan jumlah yang sama besar dengan saham biasa sesudah saham biasa juga mendapat dividen sebesar prosentase dividen saham prioritas.
Partisipasi sebagian berarti saham prioritas akan mendapat dividen sampai jumlah tertentu yang ditetapkan sesudah saham biasa mendapat dividen dengan tariff yang sama dengan saham prioritas. Jumlah tertentu tersebut biasanya dinyatakan dalam prosentase.

Selamat Belajar....semoga sukses..!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar