Perseroan Terbatas ( PT ) adalah suatu perusahaan yang
modalnya terbagi atas saham-saham. Perusahaan menarik dana dari investor dengan
cara mengeluarkan saham. Bagi pemegang saham, berarti memiliki perusahaan yang
mengeluarkan saham tersebut. Adapun proporsi kepemilikan perusahaan tergantung
dari seberapa besar kepemilikan saham yang beredar dari perusahaan yang
bersangkutan. Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa saham adalah
surat tanda ikut serta dalam perusahaan.
Apabila perusahaan laba, maka pemegang saham akan memperoleh keuntungan
yang disebut dengan Dividen.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum, artinya PT
mempunyai harta benda sendiri, hak dan kewajiban sendiri, lepas dari hak dan
kewajiban para pemegang sahamnya. Tahap awal pendirian perseroan adalah dengan
mengajukan permohonan ke Negara di mana organisasi tersebut didirikan dalam
bentuk akta pendirian. Di dalam akte pendirian tersebut memuat informasi
tentang :
- Nama Perseroan tujuan dan Tempat perusahaan
- Jenis saham dan jumlah modal dasar perusahaan
- Nama pendiri perusahaan
Setelah proses pengajuan disetujui oleh negara, maka akan
dikeluarkan piagam pendirian perseroan. Dengan diterbitkan akta atau piagam
pendirian tersebut berarti secara resmi telah berdiri suatu perseroan. Langkah
selanjutnya maka para pendiri perseroan merumuskan dan menyiapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang memuat tentang tata cara dan prosedur
pelaksanaan kegiatan perusahaan. Secara umum Anggaran Dasar (AD) perseroan
memuat peraturan-peraturan kegiatan perusahaan, seperti hak dan kewajiban
pengurus, hak para pemegang saham, rapat rapat perusahaan, honorarium pengurus,
pemindahtanganan saham, cara penerbitan saham, dan sebagainya. Akte Pendirian
dan Anggaran Dasar harus ditandatangani secara sah oleh masing-masing pendiri
PT, kemudian diajukan pada Menteri Kehakiman, setelah melalui notaries.
Karakteristik Perseroan Terbatas (PT)
1. Kesatuan Usaha ( Business Entity )
Berbeda dengan perusahaan perorangan atau persekutuan,
maka perseroaan dipandang sebagai subyek hukum, artinya perseroan memiliki hak
dan kewajiban seperti halnya orang pribadi. Oleh karena itu perseroan harus
memiliki Anggaran Dasar yang disahkan oleh notaris dan didaftarkan serta
mendapat persetujuan dari Departemen Kehakiman. Dari sudut pandang akuntansi PT
telah berdiri sendiri dan sebagai suatu kesatuan akuntansi yang terpisah dari
para pemiliknya ( para pemegang saham ).
2. Tanggung Jawab Terbatas
Tanggung jawab para pemegang saham terhadap
kewajiban-kewajiban (utang) perseroan hanya terbatas pada modal penyertaannya.
Hal ini berarti pemegang saham tidak bertanggung jawab dengan seluruh harta
kekayaannya seandainya perseroan tidak mampu melunasi utangnya.
3. Pemindahan Kepemilikan Saham
Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan dapat
dipindahtangankan tanpa mempengaruhi operasi perusahaan. Perusahaan cukup
membuat catatan dalam buku saham, hal ini untuk mengundang mereka pada saat
rapat umujm pemegang saham.
4. Kelangsungan Hidup Lebih Terjamin
Karena hak milik saham dapat dipindah tangankan, tanpa
berpengaruh pada proses operasi perusahaan, maka kelangsungan hidup perusahaan
lebih terjamin.
5. Kemampuan Meningkatkan Modal
Tanggung jawab terbatas pada modal yang ditanam dan saham
yang dimiliki mudah untuk dijual kembali, menjadi daya tarik tersendiri bagi
para penanam modal (investor). Hal ini menyebabkan perseroan mudah meningkatkan
modalnya apabila dikehendaki.
Modal Perseroan
Yang dimaksud dengan modal perseroan adalah suatu jumlah
tertentu yang dibutuhkan oleh perseroan itu, untuk menjalankan usaha yang
dibagi dalam beberapa saham. Menurut ketentuan undang-undang, penyertaan para pendiri
sebuah PT paling sedikit 20% dari modal PT, sedangkan jumlah penyertaanya itu
minimal 10% harus sudah disetor penuh. Saham adalah surat andil, dimana
pemegang saham ikut serta menenanamkan modalnya pada perusahaan yang
mengeluarkan saham tersebut.
Di dalam akte pendirian perseroan harus ditetapkan jumlah
maksimum lembar saham yang bisa dikeluarkan, yang disebut dengan Modal Dasar
Perseroan atau Otorisasi Modal Saham. Apabila perusahaan bermaksud menambah saham
yang lebih besar, maka akta pendirian perseroan harus diubah terlebih dahulu.
Di dalam akte pendirian juga tercantum jumlah dan jenis saham yang dikeluarkan
oleh suatu perseroan tersebut.. Mungkin perseroan hanya mengeluarkan satu jenis
saham, yang biasa disebut dengan saham biasa (common stock), atau dapat juga
perseroan mengeluarkan lebih dari satu jenis yang biasa disebut saham utama (prefered
stock) dan saham biasa (common stock).
Apabila perusahaan mengeluarkan satu jenis saham, maka
seluruh pemegang saham memiliki hak yang sama, tetapi apabila saham yang
dikeluarkan lebih dari satu jenis maka yang diberikan kepada masing-masing
jenis berbeda, tergantung pada kontrak pengeluaran saham yang disetujui. Saham
yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan mempunyai hak sebagai berikut :
- Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan yakni melalui hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
- Hak untuk memperoleh laba dari perusahaan dalam bentuk dividen yang dibagi oleh perusahaan.
- Hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan perusahaan agar proporsi pemilikan saham masing-masing pemegang saham tidak berubah.
- Hak untuk menerima pembagian aktiva perusahaan, apabila perusahaan dilikuidasi.
Saham yang telah dijual baik yang telah disetor penuh,
maupun yang belum disetor penuh disebut ”Modal Saham yang Ditempatkan”.
Penempatan Modal Saham dapat dilakukan melalui penjualan tunai atau melalui
pesanan dengan pembayaran uang muka. Apabila penempatan saham melalui pesanan,
maka saham baru diserahkan apabila pembeli telah menyetor penuh. Dengan
demikian Modal Saham yang beredar adalah modal saham yang ditempatkan dan telah
disetor penuh.
Jenis-Jenis Saham Perseroan
Saham, menurut hak kepemilikannya dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
jenis yaitu:
1. Saham Biasa ( Common Stock )
Saham Biasa ( common stock ) merupakan saham yang
mempunyai hak residu terhadap pembagian laba
setiap tahunnya dan aktiva pada saat perusahaan dilikuidasi. Saham biasa
adalah saham yang pelunasannya dilakukan dalam urutan paling akhir, apabila
perushaan diluidasi.
2. Sertifikat Saham.
Setifikat Saham dikeluarkan oleh PT Danareksa , yaitu
suatu PT yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia untuk membeli saham-saham
perusahaan yang “Go Public” melalui pasar modal dan menjualnya kembali kepada
masyarakat umum dalam bentuk sertifikat saham. Karena sahamnya dimiliki oleh PT
Danareksa maka hak suara atas saham tersebut berada pada PT Danareksa. Pemilik
sertifikat saham tak memiliki hak suara dalam PT.
3. Saham Prioritas/Preferen ( Preferred Stock ).
Yakni saham yang mempunyai hak preferensi/prioritas yang
menerima lebih dahulu pembagian laba dalam setiap tahunnya dan penerimaan
aktiva lebih dahulu pada saat perusahaan dilikuidasi. Kelebihan dalam pembagian
dividen berarti dividen yang pertama kali harus dibagikan pada pemegang saham
prioritas, apabila terdapat kelebihan baru diberikan pada saham biasa. Dividen
saham prioritas tak terutang atas dasar waktu, tetapi baru terutang apabila
telah diumumkan oleh perusahaan. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
saham preferen memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Preferensi pada waktu pembagian laba, artinya dividen untuk saham biasa baru dapat ditentukan setelah ada ketetapan untuk para pemegang saham preferen.
- Preferensi pada waktu pembayaran likuidasi, yakni pada saaat perusahaan dilikuidasi, maka setelah utang-utang dilunasi, dari sisa uang yang masih ada dibayarkan dulu pada para pemegang saham preferen, dan kelebihannya baru dibayarkan pada para pemegang saham biasa.
- Preferensi pada waktu pemilihan pengurus dan komisaris, yakni pada saat pemilihan pengurus, maka hanya para pemegang saham preferen yang berhak menunjuk calon-calon pengurus dan komisaris, sedangkan para pemegang saham biasa hanya dapat menunjuk calon-calon itu saja.
Ada beberapa kelebihan terhadap saham prioritas, yakni :
Saham Prioritas Kumulatif dan Tidak Kumulatif.
Saham prioritas kumulatif adalah saham yang dividennya
setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham. Apabila dalam suatu tahun
dividen tidak dapat dibayarkan, maka dalam tahun-tahun berikutnya dividen
tersebut harus dilunaskan dahulu, baru kemudian dibagi pada pemegang saham
biasa. Saham prioritas tidak kumulatif yakni saham yang apabila dalam suatu
tahun dividennya tidak dibayar karena perusahaan rugi, maka pada tahun
berikutnya tidak ada pelunasan terhadap dividen tersebut.
Saham Partisipatif dan Tidak Parisipasi.
Saham prioritas dapat berpartisipasi penuh, dan dapat
berpartisipasi sebagian. Yang dimaksud berpartisipasi penuh adalah disamping
saham prioritas berhak atas dividen dengan jumlah yang sama besar dengan saham
biasa sesudah saham biasa juga mendapat dividen sebesar prosentase dividen
saham prioritas.
Partisipasi sebagian berarti saham prioritas akan
mendapat dividen sampai jumlah tertentu yang ditetapkan sesudah saham biasa
mendapat dividen dengan tariff yang sama dengan saham prioritas. Jumlah
tertentu tersebut biasanya dinyatakan dalam prosentase.
Selamat Belajar....semoga sukses..!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar