Sabtu, 06 Juni 2020

Pembubaran FIRMA (Bag 1)

Oleh: Winarto.
Firma dapat berhenti dalam menjalankan usahanya karena sebab-sebab tertentu. Perlakuan terhadap harta persekutuan akan sangat tergantung dari penyebab bubarnya persekutuan. Secara garis besar sebab-sebab pembubaran Firma dapat digolongkan dalam lima kelompok, yaitu :
       1.    Masuknya seorang atau lebih anggota baru.
       2.    Pengunduran diri seorang anggota.
       3.    Kematian seorang anggota atau lebih
       4.   Terjadi perubahan bentuk badan usaha.
       5.    Bangkrut usahanya
Pembubaran Firma karena Masuknya Anggota Baru
Apabila seseorang anggota baru atau lebih masuk dalam Firma, maka perjanjian yang telah disepakati sebelumnya telah berakhir, sehingga firma tersebut dinyatakan bubar dan diganti dengan sebuah firma baru dengan perjanjian bersama yang baru pula. Masuknya anggota baru dalam Firma dapat terjadi karena :
1.     Membeli sebagian modal anggota baru
2.     Menyerahkan sejumlah kekayaan tertentu dalam Firma.
Apabila masuknya anggota baru ke dalam Firma  dengan membeli sebagian modal anggota lama, maka transaksi pembayaran antara pihak pembeli dan pihak penjual merupakan transaksi pribadi pemilik, sehingga perusahaan hanya mencatat perubahan modal dari anggota lama ke anggota baru sebesar penyertaan. Kelebihan atau kekurangan penyetoran oleh anggota baru tidak dicatat oleh perusahaan. Contoh Soal:
Firma Bandhot yang anggotanya Tn Bandhi dan Tn Senthot dengan modal penyertaan masing-masing Rp 90.000.000,- dan Rp 120.000.000,- semua telah disetor penuh. Tn Anto tgl 1 Maret 2020 masuk sebagai anggota baru dengan membeli 50% dari Modal Senthot dengan membayar Rp Rp 75.000.000,- dan sekutu lain yaitu Tn Bandi menyetujuinya. Dari transaksi tersebut dapat dibuat jurnal sbb:

TGL
KETERANGAN
Ref
DEBET
KREDIT
2020
Maret 1

Modal Senthot
        Modal Anto


Rp 60.000.000,-
-

-
Rp  60.000.000,-

Posisi Modal Firma Bandhot akan tampak sebagai berikut :  
FIRMA BANDHOT
NERACA
PER 1 Maret 2020
Aktiva
Kas                                        Rp   70.000.000,-
Piutang                                         10.000.000,-
Persediaan                                   50.000.000,-
Aktiva tetap                                  80.000.000,-
Total Aktiva                        Rp   210.000.000,-
Kewjiban & Modal
Kewajiban                         Rp           
Modal Bandi                     Rp     90.000.000,-
Modal Senthot                           60.000.000,-
Modal Anto                               60.000.000,-

Total    Passiva                 Rp  210.000.000,-

Apabila masuknya anggota baru dengan menyerahkan sejumlah kekayaan tertentu ke dalam firma, maka perusahaan mendebit kekayaan yang diinvestasikan dan mengkredit modal penyertaan anggota baru sesuai dengan ketentuan. Kelebihan atau kekurangan kekayaan yang diinvestasikan ke dalam perusahaan terhadap modal penyertaan anggota baru menjadi bonus atau tanggungan anggota lama. Terhadap kelebihan setoran sekutu baru terhadap firma, maka kelebihan tersebut dapat diperlakukan sebagai :
1.   Bonus untuk sekutu lama, dengan ketentuan sesuai yang disepakati.
2.   Membuka rekening Goodwill.
Contoh :
Firma Bandhot yang anggotanya Bandi dan Senthot mempunyai modal masing-masing Rp 90.000.000,- dan Rp 120.000.000,- dan keuntungan atau kerugian dibagi sama. Pada tanggal 1 Maret 2020, Tn Anto masuk sebagai anggota baru dengan alternatif sebagai berikut :
1.   Tn Anto menyetor uang tunai Rp 70.000.000,- sebagai penyertaan 1/5 bagian modal persekutuan baru.
2.   Tn Anto menyetor uang tunai Rp 60.000.000,- sebagai penyertaan 1/4 bagian modal persekutuan baru.
Dari data tersebut diminta jurnal yang diperlukan !
Jawab :
1.   Modal Tuan Anto yang diakui :
1/5 x (Rp 90.000.000,- + Rp 120.000.000,- + Rp 70.000.000,-) = Rp 56.000.000,-
Apabila sisa lebih dari setoran sekutu baru diperlakukan sebagai bonus sektu lama maka, sisa sebesar Rp 14.000.000,- dibagi sama rata untuk sekutu lama.
Jurnal yang dibuat oleh persekutuan adalah sebagai berikut :

TGL
KETERANGAN
Ref
DEBET
KREDIT
2020
Maret 1

Kas
            Modal Bandhi
            Modal Senthot
            Modal Anto


Rp 70.000.000,-
-
-
-

-
Rp    7.000.000,-
Rp    7.000.000,-
Rp  56.000.000,-

Sementara itu apabila sisa lebih diperlakukan sebagai goodwill maka akan dibuat perhitungan dan jurnal sebagai berikut :
Modal persekutuan baru (riel + goodwill)
10 / 20 x Rp 70.000.000,-                              Rp 350.000.000,-
Modal Riel Persekutuan
Modal Bandhi                       Rp    90.000.000,-
Modal Senthot                            120.000.000,-
Modal Anto                                  70.000.000,-
Total Modal Riel                                            Rp 280.000.000,-
Goodwill yang dibentuk                                 Rp   70.000.000,-

Alokasi goodwill kepada sekutu lama menurut perbandingan modal sebagai berikut :
Goodwill Tuan Bandhi    = 90 / 210  x Rp 70.000.000,-     =   Rp  30.000.000,-
Goodwill Tuan Senthot  = 120 / 210  x Rp 70.000.000,-    =   Rp  40.000.000,-

Jurnal yang dibentuk dari transaksi tersebut adlah sebagai berikut :
TGL
KETERANGAN
Ref
DEBET
KREDIT
2020
Maret 1

Kas
Goodwill           
Modal Bandhi
Modal Senthot           
Modal Anto


Rp 70.000.000,-
70.000.000,-
-
-
-

-
-
Rp 30.000.000,-
40.000.000,-
70.000.000,-

2.   Modal Tuan Anto yang diakui
TGL
KETERANGAN
Ref
DEBET
KREDIT
2020
Maret 1

Kas
Modal Bandhi
Modal Senthot
            Modal Anto


Rp 60.000.000,-
   3.750.000,-
   3.750.000,-

-
-
-
Rp  67.500.000,-
Keterangan :
Penyertaan Tn Anto      = 1/4 x ( Rp 210.000.000,- + Rp 60.000.000,- ) =   Rp 67.500.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar