Firma
dapat berhenti dalam menjalankan usahanya karena sebab-sebab tertentu.
Perlakuan terhadap harta persekutuan
akan sangat tergantung dari penyebab bubarnya persekutuan. Secara garis besar sebab-sebab
pembubaran Firma dapat digolongkan dalam lima kelompok, yaitu :
1. Masuknya
seorang atau lebih anggota baru.
2. Pengunduran
diri seorang anggota.
3. Kematian
seorang anggota atau lebih
4. Terjadi
perubahan bentuk badan usaha.
5. Bangkrut
usahanya
Pembubaran
Firma karena Masuknya Anggota Baru
Apabila seseorang anggota baru atau lebih masuk dalam
Firma, maka perjanjian yang telah disepakati sebelumnya telah berakhir,
sehingga firma tersebut dinyatakan bubar dan diganti dengan sebuah firma baru
dengan perjanjian bersama yang baru pula. Masuknya
anggota baru dalam Firma dapat terjadi karena :
1. Membeli
sebagian modal anggota baru
2. Menyerahkan
sejumlah kekayaan tertentu dalam Firma.
Apabila
masuknya anggota baru ke dalam Firma
dengan membeli sebagian modal anggota lama, maka transaksi pembayaran
antara pihak pembeli dan pihak penjual merupakan transaksi pribadi pemilik,
sehingga perusahaan hanya mencatat perubahan modal dari anggota lama ke anggota
baru sebesar penyertaan. Kelebihan atau kekurangan penyetoran oleh anggota baru
tidak dicatat oleh perusahaan. Contoh Soal:
Firma
Bandhot yang anggotanya Tn Bandhi dan Tn Senthot dengan modal
penyertaan masing-masing Rp 90.000.000,- dan Rp 120.000.000,- semua telah
disetor penuh. Tn Anto tgl 1 Maret 2020 masuk sebagai anggota baru dengan
membeli 50% dari Modal Senthot dengan membayar Rp Rp 75.000.000,- dan sekutu
lain yaitu Tn Bandi menyetujuinya. Dari transaksi tersebut dapat dibuat jurnal
sbb:
TGL
|
KETERANGAN
|
Ref
|
DEBET
|
KREDIT
|
2020
Maret
1
|
Modal
Senthot
Modal Anto
|
Rp
60.000.000,-
-
|
-
Rp 60.000.000,-
|
Posisi
Modal Firma Bandhot akan tampak sebagai berikut :
FIRMA
BANDHOT
NERACA
PER 1
Maret 2020
Aktiva
Kas
Rp 70.000.000,-
Piutang 10.000.000,-
Persediaan 50.000.000,-
Aktiva tetap 80.000.000,-
Total Aktiva
Rp 210.000.000,-
|
Kewjiban & Modal
Kewajiban Rp –
Modal Bandi Rp 90.000.000,-
Modal Senthot 60.000.000,-
Modal Anto 60.000.000,-
Total Passiva Rp 210.000.000,- |
Apabila masuknya anggota baru dengan menyerahkan sejumlah
kekayaan tertentu ke dalam firma, maka perusahaan mendebit kekayaan yang
diinvestasikan dan mengkredit modal penyertaan anggota baru sesuai dengan
ketentuan. Kelebihan atau kekurangan kekayaan yang diinvestasikan ke
dalam perusahaan terhadap modal penyertaan anggota baru menjadi bonus atau
tanggungan anggota lama. Terhadap kelebihan setoran sekutu baru terhadap firma,
maka kelebihan tersebut dapat diperlakukan sebagai :
1. Bonus
untuk sekutu lama, dengan ketentuan sesuai yang disepakati.
2. Membuka
rekening Goodwill.
Contoh
:
Firma Bandhot yang
anggotanya Bandi dan Senthot mempunyai modal masing-masing Rp 90.000.000,- dan
Rp 120.000.000,- dan keuntungan atau kerugian dibagi sama. Pada tanggal 1 Maret
2020, Tn Anto masuk sebagai anggota baru dengan alternatif sebagai berikut :
1. Tn
Anto menyetor uang tunai Rp 70.000.000,- sebagai penyertaan 1/5 bagian modal
persekutuan baru.
2. Tn
Anto menyetor uang tunai Rp 60.000.000,- sebagai penyertaan 1/4 bagian modal
persekutuan baru.
Dari data tersebut diminta jurnal yang diperlukan !
Jawab :
1. Modal Tuan Anto yang diakui :
1/5 x (Rp 90.000.000,- + Rp 120.000.000,- + Rp
70.000.000,-) = Rp 56.000.000,-
Apabila sisa lebih
dari setoran sekutu baru diperlakukan sebagai bonus sektu lama maka, sisa
sebesar Rp 14.000.000,- dibagi sama rata untuk sekutu lama.
Jurnal yang dibuat oleh persekutuan adalah sebagai
berikut :
TGL
|
KETERANGAN
|
Ref
|
DEBET
|
KREDIT
|
2020
Maret
1
|
Kas
Modal
Bandhi
Modal
Senthot
Modal
Anto
|
Rp
70.000.000,-
-
-
-
|
-
Rp 7.000.000,-
Rp 7.000.000,-
Rp 56.000.000,-
|
Sementara
itu apabila sisa lebih diperlakukan sebagai goodwill maka akan dibuat
perhitungan dan jurnal sebagai berikut :
Modal persekutuan baru (riel +
goodwill)
10 / 20 x Rp 70.000.000,- Rp 350.000.000,-
Modal Riel Persekutuan
Modal Bandhi Rp 90.000.000,-
Modal Senthot 120.000.000,-
Modal Anto 70.000.000,-
Total Modal Riel Rp
280.000.000,-
Goodwill yang dibentuk Rp
70.000.000,-
Alokasi goodwill kepada sekutu lama menurut perbandingan
modal sebagai berikut :
Goodwill
Tuan Bandhi = 90 / 210 x
Rp 70.000.000,- = Rp 30.000.000,-
Goodwill
Tuan Senthot = 120 / 210 x
Rp 70.000.000,- = Rp 40.000.000,-
Jurnal
yang dibentuk dari transaksi tersebut adlah sebagai berikut :
TGL
|
KETERANGAN
|
Ref
|
DEBET
|
KREDIT
|
2020
Maret
1
|
Kas
Goodwill
Modal Bandhi
Modal Senthot
Modal Anto
|
Rp
70.000.000,-
70.000.000,-
-
-
-
|
-
-
Rp
30.000.000,-
40.000.000,-
70.000.000,-
|
2.
Modal Tuan Anto yang diakui
TGL
|
KETERANGAN
|
Ref
|
DEBET
|
KREDIT
|
2020
Maret
1
|
Kas
Modal
Bandhi
Modal
Senthot
Modal Anto
|
Rp
60.000.000,-
3.750.000,-
3.750.000,-
|
-
-
-
Rp 67.500.000,-
|
Keterangan :
Penyertaan Tn Anto = 1/4 x ( Rp 210.000.000,- + Rp
60.000.000,- ) = Rp
67.500.000,-
Tanggungan sekutu lama atas kekurangan setoran Tn Anto,
masing-masing Rp 3.750.000,-
Related Post:
Selamat Belajar....
Semoga Sukses
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar