Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
(BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
1. memastikan
pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat
COVID-19;
2. melindungi
warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3. mencegah
penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
4. memastikan pemenuhan
dukungan psikososial bagi
pendidik, peserta didik dan orang
tua/wali.
Prinsip
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
1. keselamatan
dan kesehatan lahir batin peserta didik,
pendidik, kepala satuan
pendidikan dan seluruh
warga satuan pendidikan
menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
2. kegiatan
BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi
peserta didik, tanpa
terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
3. BDR
dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi
COVID-19;
4. materi pembelajaran
bersifat inklusif sesuai
dengan usia dan
jenjang pendidikan, konteks budaya,
karakter dan jenis
kekhususan peserta didik;
5. aktivitas dan
penugasan selama BDR
dapat bervariasi antar
daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi
masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan
akses terhadap fasilitas
BDR;
6. hasil
belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif
dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
7. mengedepankan
pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang
tua/wali.
Metode dan Media
BDR
dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua)
pendekatan:
1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan
(daring)
2. pembelajaran jarak jauh luar jaringan
(luring)
Dalam pelaksanaan
PJJ, satuan pendidikan
dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi
keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.
Media
Pembelajaran Daring
1. Rumah
Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud.= :https://belajar.kemdikbud.go.id
2. TV
edukasi Kemendikbud. = https://tve.kemdikbud.go.id/live/
3. Pembelajaran
Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC. Kemendikbud.= http://rumahbelajar.id
4. Tatap
muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud.= pusdatin.webex.com.
5. LMS
SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud. = http://lms.seamolec.org
6. Aplikasi
daring untuk paket A,B,C. = http://setara.kemdikbud.go.id/
7. Guru
berbagi = http://guruberbagi.kemdikbud.go.id
8. Membaca
digital = http://aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital/
9. Video
pembelajaran =
http://video.kemdikbud.go.id/
10. Suara
edukasi Kemendikbud = https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/
11. Radio
edukasi Kemendikbud = https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
12. Sahabat
keluarga-Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga = https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
13. Ruang
guru PAUD Kemendikbud = http://anggunpaud.kemdikbud.go.id/
14. Buku
sekolah elektronik = https://bse.kemdikbud.go.id/
15. Mobile
edukasi - Bahan ajar multimedia = https://m-edukasi.kemdikbud.go.id/medukasi/
16. Modul
Pendidikan Kesetaraan = https://emodul.kemdikbud.go.id/
17. Sumber
bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.= https://sumberbelajar.seamolec.org/
18. Kursus
daring untuk Guru dari SEAMOLEC.= http://mooc.seamolec.org/
19. Kelas
daring untuk siswa dan Mahasiswa = http://elearning.seamolec.org/
20. Buku
digital open-access = http://pustaka-digital.kemdikbud.go.id/
Pembelajaran
di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:
1. televisi,
contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
2. radio;
3. modul
belajar mandiri dan lembar kerja;
4. bahan
ajar cetak; dan
5. alat
peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
Sumber:
Surat Edaran Kemendikbud
Related Post:
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar