Rabu, 15 April 2020

Mengenal E-Billing Pajak

sumber:aguspajak.com
e-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online yang merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara.
Sistem ini dikelola oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Sementara, Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Dengan menggunakan e-Billing wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak secara lebih cepat dan ebih akurat.  
Untuk membayar pajak online melalui e-Billing Pajak, Anda harus melakukan beberapa hal seperti :
1. Melakukan registrasi akun e-Billing Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak : Pertama-tama, kita diharuskan untuk membuat akun e-Billing SSE terlebih dahulu. Syarat untuk membuat akun tersebut hanyalah NPWP. Jadi pastikan kita sudah memiliki kartu NPWP sebelum membuat akun e-Billing SSE.
2. Membuat Kode ID Billing Pajak: Setelah berhasil membuat akun e-Billing SSE, langkah selanjutnya adalah membuat kode ID billing pajak. Langkah ini tidak begitu sulit, kita hanya perlu mengikuti instruksi yang tertera pada laman pembuatan kode ID billing pajak.
3.  Mencetak Kode ID Billing Pajak: Selanjutnya kita hanya tinggal mencetak kode ID billing pajak yang tadi di buat. Kemudian ikuti instruksi lebih lanjut, dan kita sudah siap untuk membayar tagihan pajak sesuai dengan nominal yang menjadi tanggung jawab kita. Mudah bukan?
4.   Membayar Pajak Online 
Istilah-Istilah dalam e-Billing Pajak
1.   Billing system adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.
2.   Biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola sistem billing dan menerbitkan kode billing.
3. Sistem billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
4.   Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
5.   Aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut aplikasi billing DJP adalah bagian dari sistem billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet.
6.  Bank persepsi dan kantor pos persepsi yang selanjutnya disebut bank/kantor pos persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
7. Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan bank persepsi.
8.   Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
9.  Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi.
10.Nomor Transaksi Pos (NTP) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
11.Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/kantor pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
12.Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
13.Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) adalah surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak ke bank/kantor pos persepsi.
14.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.
15.Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Referensi:
Klikpajak.id
Online-pajak.com

Selamat Belajar…Semoga bermanfaat!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar