sumber:aguspajak.com |
Sistem
ini dikelola oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan
menerapkan billing system. Sementara, Kode billing pajak adalah
kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis
pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Dengan
menggunakan e-Billing wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak
secara lebih cepat dan ebih akurat.
Untuk
membayar pajak online melalui e-Billing Pajak, Anda harus melakukan beberapa
hal seperti :
1. Melakukan
registrasi akun e-Billing Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak : Pertama-tama, kita diharuskan
untuk membuat akun e-Billing SSE terlebih dahulu. Syarat untuk membuat akun
tersebut hanyalah NPWP. Jadi pastikan kita sudah memiliki kartu NPWP sebelum
membuat akun e-Billing SSE.
2. Membuat
Kode ID Billing Pajak: Setelah berhasil membuat akun e-Billing SSE, langkah
selanjutnya adalah membuat kode ID billing pajak.
Langkah ini tidak begitu sulit, kita hanya perlu mengikuti instruksi yang
tertera pada laman pembuatan kode ID billing pajak.
3. Mencetak
Kode ID Billing Pajak: Selanjutnya kita hanya tinggal mencetak kode ID billing pajak yang
tadi di buat. Kemudian ikuti instruksi lebih lanjut, dan kita sudah siap untuk
membayar tagihan pajak sesuai dengan nominal yang menjadi tanggung jawab kita.
Mudah bukan?
4.
Membayar
Pajak Online
1.
Billing system adalah
metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.
2.
Biller adalah unit Eselon I Kementerian
Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola sistem billing dan
menerbitkan kode billing.
3. Sistem billing adalah sistem informasi yang
dikelola oleh masing-masing biller dalam rangka
pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
4.
Kode billing adalah kode identifikasi yang
diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran
yang akan dilakukan wajib pajak.
5.
Aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak
yang selanjutnya disebut aplikasi billing DJP adalah bagian dari sistem billing
Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis
web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui
jaringan internet.
6. Bank persepsi dan kantor pos persepsi yang
selanjutnya disebut bank/kantor pos persepsi adalah penyedia layanan penerimaan
setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan
negara menggunakan surat setoran elektronik.
7. Electronic Data Capture (EDC) adalah alat
yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara
online dengan sistem/jaringan bank persepsi.
8.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada
Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang
dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
9. Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti
transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi.
10.Nomor
Transaksi Pos (NTP) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara
yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
11.Bukti
Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/kantor pos
persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP
sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat
setoran.
12.Surat
Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
13.Surat
Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) adalah surat setoran atas
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak ke bank/kantor pos
persepsi.
14.Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah surat
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB
yang terutang kepada wajib pajak.
15.Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
(SKP PBB) adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Referensi:
Klikpajak.id
Online-pajak.com
Selamat Belajar…Semoga bermanfaat!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar