Kamis, 05 Maret 2020

Mengenal Firma (Persekutuan)

Oleh: Winarto.

Perusahaan dapat diartikan sebagai suatu organisasi ekonomi yang memiliki fungsi mengolah bahan baku menjadi produk jadi atau menghasilkan jasa sebagai output produknya bagi pelanggan/konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terdapat tiga bentuk organisasi usaha, yakni Usaha Perorangan (sole propertioship), Persekutuan Firma (partnership) dan Perserseroan (Corporation).
Pada bagian ini akan dibahas organisasi usaha berbentuk persekutuan (partnership). Persekutuan (Partnership) ini pada dasarnya merupakan bentuk kerjasama atau penggabungan dua orang/badan atau lebih untuk menjalankan usaha yang dimiliki bersama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dasar pembentukan firma adalah kepercayaan. Persekutuan disebut juga dengan Firma (Firm). Latar belakang berdirinya Firma adalah perkembangan bisnis yang semakin pesat, yang membutuhkan sumber daya dan sumber dana untuk dapat bertahan dalam persaingan bisnis. Dengan adanya penggabungan dari beberapa orang, yang memiliki beragam keunggulan, maka persekutuan diharapkan akan lebih kuat dalam menjalankan usaha bisnisnya. Keuntungan yang mungkin diperoleh dalam penggabungan tersebut diantaranya dari segi sumber dana, manajemen, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan operasi perusahaan.
Dilihat dari sudut pandang akuntansi, maka firma merupakan kesatuan bisnis yang terpisah dari aktivitas-aktivitas pemiliknya. Hal ini berarti firma harus menyelenggarakan pencatatan transaksi terpisah dengan kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing sekutu.  Namun dari segi hukum, Firma tidaklah terlepas dari para sekutunya. Hukum menganggap sekutu-sekutunya harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh persekutuan. Sehingga apabila dalam menjalankan usahanya firma mengalami kerugian dan kekayaan firma belum cukup untuk melunasi kewajiban perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dibebankan pada anggota sekutu sesuai proporsi modal sekutu atau sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Untuk mendirikan sebuah Firma tidaklah sulit, tidak memiliki aturan dan prosedur secara khusus. Keanggotaan Firma bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan. Sementara itu umur Firma tergantung dari anggota sekutu yang ada. Apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal, maka bubarlah Firma tersebut. Dilihat dari sifat anggotanya maka  persekutuan dibedakan menjadi dua jenis, yakni ;
a.   Persekutuan Firma, yakni didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Semua anggota aktif menjalankan usahanya dan bertanggung jawab penuh atas semua resiko perusahaan.
b.   Persekutuan Comanditer (Comanditaire Vennotchaap/CV), yakni persekutuan yang beranggotakan sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu Aktif yakni anggota yang aktif menjalankan usahanya dan bertanggung jawab penuh, sedangkan sekutu diam/komanditer, yakni anggota yang hanya menyetorkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan usahanya dengan tanggung jawab terbatas.

Ciri-ciri Persekutuan :
1.   Umurnya terbatas ( Limited Life )
   Persekutuan akan bubar jika salah satu mengundurkan diri atau meninggal dunia. Begitu pula dengan  masuknya anggota baru. Ini berarti bubarnya persekutuan lama diganti dengan persekutuan baru.
2.   Kewajiban yang tidak terbatas ( Unlimited Liability )
    Tanggung jawab tidak terbatas pada modal yang telah ditanam, ini berarti jika persekutuan bangkrut maka semua kekayaan persekutuan untuk menutup hutang-hutangnya, dan jika tidak cukup maka kekayaan pribadi untuk menutup kekurangannya. Kecuali dalam persekutuan komanditer, hanya sebatas pada modal yang ditanam saja.
3.   Kekayaan menjadi milik bersama ( Co-ownership of partnership property )
   Modal yang telah disetorkan menjadi milik bersama semua anggota. Jika persekutuan bubar, maka hak anggota ditetapkan berdasarkan saldo modal masing-masing.
4.   Pembagian Laba ( Participation in income )
    Laba bersih atau kerugian dibagi diantara para sekutu menurut perjanjian yang telah ditetapkan. Jika tidak ada perjanjian khusus, maka berlaku pasal 1633 KUHP, yang menyatakan bahwa pembagian ditetapkan berdasarkan perbandingan modal yang telah disetor

Seperti telah diketahui bahwa firma merupakan gabungan dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan usaha bersama dengan nama bersama untuk memperoleh keuntungan. Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan bahwa firma memiliki ciri :
1.   Menggabungkan aktiva penyertaan (investasi) masing-masing, menjadi modal usaha suatu perusahaan milik bersama.
2.   Atas nama bersama, menjalankan kegiatan usaha dengan tujuan untuk memperoleh laba.
3.   Membagi laba atau rugi yang diperoleh dari kegiatan usaha bersama.

Prosedur Pendirian Firma
Pada saat dua orang atau lebih sepakat dengan sukarela untuk mendirikan atau untuk menjalankan usaha bersama, maka kesepakatan tersebut menjadi sebuah kontrak. Agar memiliki kekuatan hukum maka masing-masing sekutu harus merumuskan sebuah perjanjian tertulis, yang mana perjanjian ini sering disebut dengan perjanjian firma. Perjanjian tersebut kemudian dilengkapi dengan akta notaries dan didaftarkan di Pengadilam Negeri (PN) setempat. Dalam akta pendirian firma  pada umumnya memuat informasi sebagai berikut :
1.   Nama persekutuan dan komposisi modal sekutu
2.   Identitas lengkap semua anggota sekutu
3.   Tujuan firma ( bidang usaha yang dijalankan )
4.   Dasar pembagian laba atau pembebanan kerugian antara sekutu.
5.   Hak dan kewajiban para sekutu.
6.   Ketentuan  penarikan dana atau aktiva.
7.   Hal-hal yang menyangkut masuknya sekutu baru atau pengunduran diri sekutu
8.   Dan lain-lain untuk kelancaran persekutuan.

Sementara itu dalam akta pendirian juga harus dilengkapi dengan persetujuan persekutuan yang telah disepakati oleh para sekutu. Dalam persetujuan persekutuan firma tersebut memuat antara lain mengenai :
1.   Besarnya penyertaan masing-masing sekutu.
2.   Hak dan kewajiban sekutu firma
3.   Ketentuan pembagian laba.
Firma dapat didirikan dengan cara :
1.   Penggabungan antara 2 orang atau lebih
2.   Penggabungan antara perusahaan perseorangan  dengan seseorang atau beberapa orang yang bersifat individu

Selamat Belajar..!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar