Perusahaan
dapat diartikan sebagai suatu organisasi ekonomi yang memiliki fungsi mengolah
bahan baku menjadi produk jadi atau menghasilkan jasa sebagai output produknya
bagi pelanggan/konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terdapat tiga
bentuk organisasi usaha, yakni Usaha Perorangan (sole propertioship), Persekutuan Firma (partnership) dan Perserseroan (Corporation).
Pada
bagian ini akan dibahas organisasi usaha berbentuk persekutuan (partnership). Persekutuan
(Partnership) ini pada dasarnya merupakan bentuk kerjasama atau
penggabungan dua orang/badan atau lebih untuk menjalankan usaha yang dimiliki
bersama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dasar pembentukan firma
adalah kepercayaan. Persekutuan disebut juga dengan Firma (Firm). Latar
belakang berdirinya Firma adalah perkembangan bisnis yang semakin pesat, yang
membutuhkan sumber daya dan sumber dana untuk dapat bertahan dalam persaingan
bisnis. Dengan adanya penggabungan dari beberapa orang, yang memiliki beragam
keunggulan, maka persekutuan diharapkan akan lebih kuat dalam menjalankan usaha
bisnisnya. Keuntungan yang mungkin diperoleh dalam penggabungan tersebut
diantaranya dari segi sumber dana, manajemen, sumber daya manusia, maupun
sumber daya lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan operasi perusahaan.
Dilihat dari sudut pandang akuntansi, maka firma
merupakan kesatuan bisnis yang terpisah dari aktivitas-aktivitas pemiliknya.
Hal ini berarti firma harus menyelenggarakan pencatatan transaksi terpisah
dengan kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing sekutu. Namun dari segi hukum, Firma tidaklah terlepas
dari para sekutunya. Hukum menganggap sekutu-sekutunya harus
bertanggung jawab penuh terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh
persekutuan. Sehingga apabila dalam menjalankan usahanya firma mengalami
kerugian dan kekayaan firma belum cukup untuk melunasi kewajiban perusahaan,
maka kewajiban tersebut harus dibebankan pada anggota sekutu sesuai proporsi
modal sekutu atau sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Untuk
mendirikan sebuah Firma tidaklah sulit, tidak memiliki aturan dan prosedur
secara khusus. Keanggotaan Firma bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan.
Sementara itu umur Firma tergantung dari anggota sekutu yang ada. Apabila salah
satu anggota mengundurkan diri atau meninggal, maka bubarlah Firma tersebut.
Dilihat dari sifat anggotanya maka
persekutuan dibedakan menjadi dua jenis, yakni ;
a. Persekutuan Firma,
yakni didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Semua anggota
aktif menjalankan usahanya dan bertanggung jawab penuh atas semua resiko
perusahaan.
b. Persekutuan Comanditer (Comanditaire Vennotchaap/CV),
yakni persekutuan yang beranggotakan sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu
Aktif yakni anggota yang aktif menjalankan usahanya dan bertanggung jawab
penuh, sedangkan sekutu diam/komanditer, yakni anggota yang hanya menyetorkan
modalnya tanpa ikut aktif menjalankan usahanya dengan tanggung jawab terbatas.
Ciri-ciri Persekutuan :
1.
Umurnya terbatas ( Limited Life )
Persekutuan akan bubar jika salah satu
mengundurkan diri atau meninggal dunia. Begitu pula dengan masuknya anggota baru. Ini berarti bubarnya
persekutuan lama diganti dengan persekutuan baru.
2.
Kewajiban yang tidak terbatas ( Unlimited Liability
)
Tanggung jawab tidak terbatas pada modal yang
telah ditanam, ini berarti jika persekutuan bangkrut maka semua kekayaan
persekutuan untuk menutup hutang-hutangnya, dan jika tidak cukup maka kekayaan
pribadi untuk menutup kekurangannya. Kecuali dalam persekutuan komanditer,
hanya sebatas pada modal yang ditanam saja.
3.
Kekayaan menjadi milik bersama ( Co-ownership of
partnership property )
Modal yang telah disetorkan menjadi milik
bersama semua anggota. Jika persekutuan bubar, maka hak anggota ditetapkan
berdasarkan saldo modal masing-masing.
4.
Pembagian Laba ( Participation in income )
Laba bersih atau kerugian dibagi diantara para
sekutu menurut perjanjian yang telah ditetapkan. Jika tidak ada perjanjian
khusus, maka berlaku pasal 1633 KUHP, yang menyatakan bahwa pembagian
ditetapkan berdasarkan perbandingan modal yang telah disetor
Seperti
telah diketahui bahwa firma merupakan gabungan dua orang atau lebih yang
sepakat untuk menjalankan usaha bersama dengan nama bersama untuk memperoleh
keuntungan. Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan bahwa firma memiliki
ciri :
1. Menggabungkan
aktiva penyertaan (investasi) masing-masing, menjadi modal usaha suatu
perusahaan milik bersama.
2. Atas
nama bersama, menjalankan kegiatan usaha dengan tujuan untuk memperoleh laba.
3. Membagi
laba atau rugi yang diperoleh dari kegiatan usaha bersama.
Prosedur Pendirian Firma
Pada
saat dua orang atau lebih sepakat dengan sukarela untuk mendirikan atau untuk
menjalankan usaha bersama, maka kesepakatan tersebut menjadi sebuah kontrak. Agar
memiliki kekuatan hukum maka masing-masing sekutu harus merumuskan sebuah
perjanjian tertulis, yang mana perjanjian ini sering disebut dengan perjanjian firma.
Perjanjian tersebut kemudian dilengkapi dengan akta notaries dan didaftarkan di
Pengadilam Negeri (PN) setempat. Dalam akta pendirian firma pada umumnya memuat informasi sebagai berikut :
1. Nama persekutuan dan komposisi modal sekutu
2. Identitas
lengkap semua anggota sekutu
3. Tujuan
firma ( bidang usaha yang dijalankan )
4. Dasar pembagian laba atau pembebanan kerugian antara
sekutu.
5. Hak
dan kewajiban para sekutu.
6. Ketentuan
penarikan dana atau aktiva.
7. Hal-hal
yang menyangkut masuknya sekutu baru atau pengunduran diri sekutu
8. Dan
lain-lain untuk kelancaran persekutuan.
Sementara
itu dalam akta pendirian juga harus dilengkapi dengan persetujuan persekutuan
yang telah disepakati oleh para sekutu. Dalam persetujuan persekutuan firma tersebut
memuat antara lain mengenai :
1. Besarnya
penyertaan masing-masing sekutu.
2. Hak
dan kewajiban sekutu firma
3. Ketentuan
pembagian laba.
Firma dapat didirikan dengan cara :
1. Penggabungan
antara 2 orang atau lebih
2. Penggabungan
antara perusahaan perseorangan dengan
seseorang atau beberapa orang yang bersifat individu
Selamat Belajar..!!!!
Selamat Belajar..!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar