Bahan baku merupakan unsur
pokok dalam pembuatan suatu produk. Seperti telah diketahui bahwa harga pokok
produksi meliputi biaya bahan baku (BBB), Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL)
dan biaya overhead Pabrik (BOP). Banyak factor yang menentukan harga pokok bahan baku diantaranya
harga faktur, biaya pemesanan, biaya angkut pembelian, baya auransi dan
biaya-biaya lain yang mungkin timbul dalam proses pembelian bahan baku. Untuk
membuat suatu produk biasanya diperlukan berbagai jenis bahan baku.
Untuk memperjelas tentang
perhitngan harga pokok bahan baku, berikut ini diberikan contoh kasus
sederhana.
Untuk memenuhi proses
produksi, CV Maju Bangun membeli bahan baku sebagai berikut:
Bahan baku A = 300 kg @ Rp 6.500,-
Bahan baku B = 240 kg @ Rp 7.500,-
Bahan baku C = 210 kg @ Rp
5.000,-
Selain hal tersebut, juga
dikeluarkan biaya angkut dan biaya asuransi sebesar Rp 600.000,-
Dari data tersebut hitung
harga pokok per unit bahan baku apabila biaya angkut dan biaya asuransi dialokasikan
berdasarkan kuantitas barang yang dibeli dan berdasar pada harga faktur barang.
Pembahasan :
Alokasi biaya angkut dan biaya
asuransi berdasar kuantitas barang yang dibeli.
Langkah awal adalah menghitung
jumlah barang yang dibeli, yakni 300 + 240 + 210 = 750.
Jumlah tersebut kita gunakan
sebagai satuan penyebut untuk pengalokasian biaya. Sehingga akan diperoleh
pengalokasian sebagai berikut:
Bahan baku A = (300 / 750) x
Rp 600.000,- = Rp 240.000,-
Bahan baku B = (240 / 750) x
Rp 600.000,- = Rp 192.000,-
Bahan baku C = (210 / 750) x
Rp 600.000,- = Rp 168.000,-
Harga pokok bahan baku akhir adalah harga faktur produk ditambah dengan alokasi biaya angkut berdasarkan kuantitas. Perhitungan lengkap adalah sebagai berikut:
Bahan baku A = (300 kg x Rp
6.500,-) + Rp 240.000,- = Rp 2.190.000,-
Bahan baku B = (240 kg x Rp 7.500,-) + Rp 192.000,- = Rp
1.992.000,-
Bahan baku C = (210 kg x Rp 5.000,-) + Rp 168.000,- = Rp
1.218.000,-
Apabila perusahaan menghendaki harga pokok per unit bahan baku yang dibeli maka tinggal dibagi dengan jumlah unitnya saja. Berikut ini perhitungannya:
Bahan baku A = Rp 2.190.000,- / 300 = Rp 7.300,-
Bahan baku B = Rp 1.992.000,- / 240 = Rp 8.300,-
Bahan baku C = Rp 1.218.000,- / 210 = Rp 5.800,-
Untuk selanjutnya apabila alokasi biaya angkut dan biaya
asuransi didasarkan pada harga faktur produk yang dibeli maka dapat dilakukan
perhitungan sebagai berikut:
Langkah awal yang harus dilakukan adalah menghitung harga
faktur untuk setiap jenis produk, dicari dengan cara mengalikan antara kuantitas
dengan harga per unitnya. Dari data tersebut di atas dapat dilakukan
perhitungan sebagai berikut:
Bahan baku A = 300 x Rp 6.500,-
= Rp 1.950.000,-
Bahan baku B = 240 x Rp 7.500,-
= Rp 1.800.000,-
Bahan baku C = 210 x Rp 5.000,-
= Rp 1.050.000,-
Total harga = Rp
4.800.000,-
Langah berikutnya adalah pengalokasian biaya angkut yang didasarkan pada harga faktur. Berikut ini perhitungannya:
Bahan baku A = (Rp 1.950.000,-
/ Rp 4.800.000,-) x Rp 600.000,- = Rp
243.750,-
Bahan baku B = (Rp 1.800.000,-
/ Rp 4.800.000,-) x Rp 600.000,- = Rp
225.000,-
Bahan baku C = (Rp 1.050.000,-
/ Rp 4.800.000,-) x Rp 600.000,- = Rp
131.250,-
Harga pokok bahan baku
akhir adalah harga faktur produk
ditambah dengan alokasi biaya angkut berdasarkan harga faktur. Perhitungan
lengkap adalah sebagai berikut:
Bahan baku A = (300 kg x Rp
6.500,-) + Rp 243.750,- = Rp 2.193.750,-
Bahan baku B = (240 kg x Rp 7.500,-) + Rp 225.000,- = Rp
2.025.000,-
Bahan baku C = (210 kg x Rp 5.000,-) + Rp 131.250,- = Rp
1.181.250,-
Apabila perusahaan menghendaki harga pokok per unit bahan baku yang dibeli maka tinggal dibagi dengan jumlah unitnya saja. Berikut ini perhitungannya:
Bahan baku A = Rp 2.193.750,- / 300 = Rp 7.312,50
Bahan baku B = Rp 2.025.000,- / 240 = Rp 8.437,50
Bahan baku C = Rp 1.181.250,- / 210 = Rp 5.625,00
Selamat belajar
Semoga suksess….!!!!
Referensi:
Bastian Bustami. Nurlela. Akuntansi Biaya. Teori dan Aplikasi. (2006) Penerbit : Graha Ilmu
Mulyadi. Akuntansi Biaya.(2005). Penerbit: UPP STIM YKPN.
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar