Bahan baku merupakan unsur
pokok dalam pembuatan suatu produk. Seperti telah diketahui bahwa harga pokok
produksi meliputi biaya bahan baku (BBB), Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL)
dan biaya overhead Pabrik (BOP). Banyak factor yang menentukan harga pokok bahan baku diantaranya
harga faktur, biaya pemesanan, biaya angkut pembelian, baya auransi dan
biaya-biaya lain yang mungkin timbul dalam proses pembelian bahan baku. Untuk
membuat suatu produk biasanya diperlukan berbagai jenis bahan baku.
Untuk memperjelas tentang
perhitngan harga pokok bahan baku, berikut ini diberikan contoh kasus
sederhana.
Untuk memenuhi proses
produksi, CV Maju Bangun membeli bahan baku sebagai berikut:
Bahan baku A = 300 kg @ Rp 6.500,-
Bahan baku B = 240 kg @ Rp 7.500,-
Bahan baku C = 210 kg @ Rp
5.000,-
Selain hal tersebut, juga
dikeluarkan biaya angkut dan biaya asuransi sebesar Rp 600.000,-
Dari data tersebut hitung
harga pokok per unit bahan baku apabila biaya angkut dan biaya asuransi dialokasikan
berdasarkan kuantitas barang yang dibeli dan berdasar pada harga faktur barang.