Rabu, 02 Oktober 2019

Menghitung PPh Pribadi yang Terutang

Oleh: Winarto.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus disetorkan kepada kas negara baik itu orang pribadi atau badan. Besarnya pajak yang terutang tentunya ditentukan oleh banyak faktor, seperti jumlah penghasilan yang diterima dalam setiap bulannya, jumlah tanggungan yang dipikulnya serta tarif pajak yang berlaku. Yang tidak kalah pentingnya adalah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku.
Terdapat tiga kategori PTKP yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi, dan setiap wajib pajak maksimal hanya bisa menanggung sampai dengan 3 tanggungan. Ketiga kategori tersebut adalah sebagai berikut: kategori Tidak Kawin atau TK, kategori Kawin atau K dan kategori Kawin penghasilan suami istri digabung atau KI. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh kasus berikut ini:
Contoh Soal Kasus 1
Tn Budiman adalah seorang pegawai tetap pada CV Barokah Jaya, menikah (istri tidak bekerja) dengan 1 anak (K/2)  Gaji pokok dalam satu bulan  Rp 6.500.000,. Perusahaan memberikan premi asuransi kecelakaan 0,4%, asuransi pendidikan 0,5% dan jaminan kematian sebesar 0,3% dari gaji kotor. Selain hal tersebut pegawai juga dibebani biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji pokok setiap bulan. Iuran pensiun setiap pegawai sebesar Rp 100.000,-. Hitung Berapa pajak yang terutang Tn Budiman?
Jawab:
Penghasilan : 12 bln x rp 6.500.000,-

Rp 78.000.000,-
Premi Asuransi : 0,4% x Rp 78.000.000,-

312.000,-
Asuransi Pendidikan : 0,5% x Rp 78.000.000,-

390.000,-
Jaminan Kematian : 0,3% x Rp 78.000.000,-

234.000,-
Penghasilan Bruto

Rp 78.936.000,-
Biaya Jabatan 5% x Rp 78.936.000,-
Rp  3.946.800,-

Jamian Hari tua 2% x Rp 78.000.000,-
       1.560.000,-

iuran pensiun : 12 bln x Rp 100.000,-
       1.200.000,-



(Rp 6.706.800,-)
Penghasilan Netto

         72.229.200,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  K-1

         63.000.000,-
Penhasilan Kena Pajak (PKP)

           9.229.200,-
Pajak Terutang (1 tahun): 5% x Rp 9.229.200,-

      Rp     461.460,-
Pajak Terutang (per bulan): Rp 461.460,- / 12

Rp       38.455,-

Contoh Soal Kasus 2:
Tn Syamsudin  adalah pegawai tetap pada PT Mandiri Oche, menikah dengan 2 anak, memperoleh gaji pokok Rp 7.000.000. Perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, berupa premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,4% dan 0,5% dari gaji. Selain hal tersebut Tn Syamsudin juga dibebani biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Iuran pensiun setiap pegawai sebesar Rp 100.000.  Istri bekerja sebagai pegawai swasta dengan penghasilan netto Rp 6.000.000,-. Dari data tersebut buat Penghitungan PPh Pasal 21 per bulan yang terutang!
Jawab:
Penghasilan : 12 bln x Rp 7.000.000,-

Rp 84.000.000,-
Jaminan Kecelakaan : 0,4% x Rp 78.000.000,-

336.000,-
Jaminan Kematian : 0,5% x Rp 78.000.000,-

420.000,-
Penghasilan Bruto

Rp 84.756.000,-
Biaya Jabatan 5% x Rp 84.756.000,-
Rp  4.237.800,-

Jamian Hari tua 2% x Rp 84.000.000,-
       1.680.000,-

iuran pensiun : 12 bln x Rp 100.000,-
       1.200.000,-



(Rp 7.117.800,-)
Penghasilan Netto

         77.638.200,-
Penghasilan Netto (Istri)

         72.000.000,-
Total  Penghasilan Netto

Rp 149.638.200,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  KI-2

121.500.000,-
Penhasilan Kena Pajak (PKP)

      28.138.200,-
Pajak Terutang (1 tahun): 5% x Rp 28.138.200,-

      Rp  1.406.910,-
Pajak Terutang (per bulan): Rp 1.406.910,- / 12

Rp     117.243,-

Selamat Belajar......!!!
Semoga Suksess.......

1 komentar:

  1. Ulasan yang bagus gan.

    Jangan lupa kunjungi situs akuntansi dan bisnis

    https://akupecintaakuntansi.blogspot.com/

    BalasHapus