Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan
untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan. SPT
merupakan bentuk laporan pajak yang disampaikan Wajib Pajak (WP) kepada
pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah
mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Fungsi SPT
Fungsi
surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain
daam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak
2.
Penghasilan yang merupakan objek pajakdan
/atau bukan objek pajak;
3.
harta dan kewajiban dan/atau
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut
tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain
dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
Bagi
pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan
nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang:
1.
Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak
keluaran dan
2.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telak
dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak lain
dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
Bagi
pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang telah dipotong
atau dipungut dan disetorkan
Prosedur Penyelesaian SPT
1. Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri
surat pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau
mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak juga dapat mengambil surat
pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat
Jendral Pajak untuk memperoleh formulir Surat pemberitahuan tersebut.
2. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat
pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa indonesia dengan
mengunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani
serta menyampaikan kekantor direktorat Jendral Pajak setempat wajib pajak
terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur
jendral pajak
3. Wajib pajak yang telah mendapat izin dari
Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata
uang selain rupiah, wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa
indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang di izinkan.
4. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara
biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital,
yang semuanyai mempunyai kekuatan hukum yang sama.
5. Bukti bukti harus dilampikan pada surat
pemberitahuan, antara lain:
a. Untuk wajib pajak yang menadakan pembukuan
laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan ketaran
lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
b. Untuk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat
jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Jumlah Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan, Jumlah Kekurangan atau Kelebihan Pajak
c. Untuk wajib pajak yang menggunakan norma
perhitungan perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang
bersangkutan
Jenis-Jenis SPT
SPT
juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Berikut ini
perbedaan pokok antara SPT Tahunan dengan SPT Masa.
1. SPT
Tahunan
SPT
Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan)
baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan
perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau
bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
2. SPT
Masa
Di
Indonesia terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan
nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa
tersebut adalah:
1. PPh
Pasal 21/26.
2. PPh
Pasal 22.
3. PPh
Pasal 23/26.
4. PPh
Pasal 25.
5. PPh
Pasa 4 ayat (2).
6. PPh
Pasal 15.
7. PPN
(Pajak Pertambahan Nilai).
8. PPN
bagi Pemungut .
9. PPN
bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak.
10. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
Jenis
Formulir dalam Pelaporan SPT
Setiap
pekerja/pegawai pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang
telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Formulir bukti
potong tersebut terbagi menjadi dua yakni
1.
Formulir 1721 A1 khusus untuk para karyawan
yang bekerja di perusahaan milik swasta.
2.
Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kedua
formulir ini nantinya akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak.
Selain
formulir bukti potong, kita juga mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang
Pribadi, yakni :
1.
Formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak
yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu,
2.
Formulir 1770 SS yang ditujukan untuk
perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama
dengan Rp 60.000.000,- setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan, serta
3.
Formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi
dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60.000.000,- dan bekerja pada dua
perusahaan atau lebih.
Selamat belajar.....!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar