Kamis, 05 September 2019

Penghapusan Piutang

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Mengapa sebagian piutang ada yang perlu dihapuskan? Hal ini pada dasarnya dilandasi oleh prinsip akuntansi, bahwa piutang harus disajjikan sebesar nilai netto (bersih). Artinya dari jumlah piutang yang ada dalam perusahaan, dimungkinkan terdapat piutang yang tidak dapat ditagih karena alasan tertentu, seperti debitur jatuh pailit, rugi, mengalami kendala bisnis dalam bisnisnya dan lain sebagainya. Atas dasar kondisi tersebut, maka pihak perusahaan harus jeli menghitung, berapa sebenarnya jumlah piutang yang dapat direalisasikan.
Besarnya jumlah piutang yang dihapuskan, atau cara untuk menentukan berapa piutang yang dihapuskan maka dilakukan dengan cara menaksir jumlah piutang yang tidak dapat ditagih. Besarnya didasarkan pada pengalaman pada periode sebelumnya. Kapan penaksiran piutang yang tidak bisa ditagih ini dilakukan? Yakni pada akhir periode akuntansi. Pada akhir periode tersebut perusahaan dapat menghitung berapa besarnya jumlah piutang yang diperkirakan tidak bisa ditagih. Besarnya bisa didasarkan prosentase tertentu dari saldo piutang yang ada,atau dari penjualan kredit.
Taksiran piutang yang tidak dapat ditagih (yang ditentukan pada akhir periode) tersebut berlaku untuk periode selanjutnya. Misal pada akhir periode desember 2018 besarnya taksiran piutang yang tidak bisa ditagih adalah 5% dari saldo piutang yang ada. Berarti jumlah tersebut menunjukkan bahwa piutang di tahun 2019 yang tidak bisa ditagih jumlahnya sekitar 5% dari saldo piutang 2018.
Piutang yang tidak dapat ditagih maka harus dihapuskan, artinya akan menjadi beban kerugian piutang. Terdapat dua metode untuk menentukan atau mencatat penghapusan piutang, yaitu metode langsung (direct method) dan metode tidak langsung (indirect method). Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas perhatikan ilustrasi kasus seperti berikut ini:
1.   Pada akhir periode akuntansi (Desember 2018) UD Maju Bangun memiliki data piutang sebagai berikut: piutang dagang  Rp 15.000.000,- CKP (K) Rp Rp 400.000,-. CKP 10% dari saldo piutang yang ada.
2.   Bulan Maret 2019, salah satu debitur perusahaan (UD Pojok) dinyatakan jatuh pailit sehingga utangnya sebesar Rp 950.000,- dihapuskan
3.   Bulan Mei 2019,  UD Pojok datang dan menyatakan sanggup akan membayar utangnya yang telah dihapuskan sebesar Rp 500.000,- besok pada bulan Juni 2019.
4.   Bulan Juni 2019 : Debitur UD Pojok membayar piutang yang telah dihapuskan sebesar Rp 500.000,-
5.   Jika UD Pojok pada bulan Mei tidak menyatakan akan membayar utang yang telah dihapuskan, tetapi langsung datang pada bulan Juni 2019 membayar sebagian piutang yang telah dihapuskan, yakni Rp 500.000,-
Dari data tersebut di atas buat perhitungan dan jurnal dengan metode langsung  dan metode tidak langsung (cadangan).
Pembahasan :


Keterangan :
Transaksi 31 Desember 2018:
Besarnya CKP 10% x Rp 15.000.000,- = Rp 1.500.000,-
Memiliki saldo kredit Rp 400.000,-
Penyesuaian CKP Rp 1.500.000,- - Rp 400.000 = Rp 1.100.000,-

Semoga bermanfaat. materi selengkapnya dapat diikuti dalam link video berikut ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar