Mengapa sebagian piutang ada yang perlu dihapuskan? Hal ini pada
dasarnya dilandasi oleh prinsip akuntansi, bahwa piutang harus disajjikan sebesar
nilai netto (bersih). Artinya dari jumlah piutang yang ada dalam perusahaan,
dimungkinkan terdapat piutang yang tidak dapat ditagih karena alasan tertentu,
seperti debitur jatuh pailit, rugi, mengalami kendala bisnis dalam bisnisnya
dan lain sebagainya. Atas dasar kondisi tersebut, maka pihak perusahaan harus
jeli menghitung, berapa sebenarnya jumlah piutang yang dapat direalisasikan.
Besarnya jumlah piutang yang dihapuskan, atau
cara untuk menentukan berapa piutang yang dihapuskan maka dilakukan dengan cara
menaksir jumlah piutang yang tidak dapat ditagih. Besarnya didasarkan pada
pengalaman pada periode sebelumnya. Kapan penaksiran piutang yang tidak bisa
ditagih ini dilakukan? Yakni pada akhir periode akuntansi. Pada akhir periode
tersebut perusahaan dapat menghitung berapa besarnya jumlah piutang yang
diperkirakan tidak bisa ditagih. Besarnya bisa didasarkan prosentase tertentu dari
saldo piutang yang ada,atau dari penjualan kredit.
Taksiran piutang yang tidak dapat ditagih (yang
ditentukan pada akhir periode) tersebut berlaku untuk periode selanjutnya. Misal
pada akhir periode desember 2018 besarnya taksiran piutang yang tidak bisa
ditagih adalah 5% dari saldo piutang yang ada. Berarti jumlah tersebut
menunjukkan bahwa piutang di tahun 2019 yang tidak bisa ditagih jumlahnya
sekitar 5% dari saldo piutang 2018.
Piutang yang tidak dapat ditagih maka harus
dihapuskan, artinya akan menjadi beban kerugian piutang. Terdapat dua metode
untuk menentukan atau mencatat penghapusan piutang, yaitu metode langsung
(direct method) dan metode tidak langsung (indirect method). Untuk memperoleh
gambaran yang lebih jelas perhatikan ilustrasi kasus seperti berikut ini:
1.
Pada akhir periode
akuntansi (Desember 2018) UD Maju Bangun memiliki data piutang sebagai berikut:
piutang dagang Rp 15.000.000,- CKP (K)
Rp Rp 400.000,-. CKP 10% dari saldo piutang yang ada.
2.
Bulan Maret 2019, salah
satu debitur perusahaan (UD Pojok) dinyatakan jatuh pailit sehingga utangnya
sebesar Rp 950.000,- dihapuskan
3.
Bulan Mei 2019, UD Pojok datang dan menyatakan sanggup akan
membayar utangnya yang telah dihapuskan sebesar Rp 500.000,- besok pada bulan
Juni 2019.
4.
Bulan Juni 2019 :
Debitur UD Pojok membayar piutang yang telah dihapuskan sebesar Rp 500.000,-
5.
Jika UD Pojok pada bulan
Mei tidak menyatakan akan membayar utang yang telah dihapuskan, tetapi langsung
datang pada bulan Juni 2019 membayar sebagian piutang yang telah dihapuskan,
yakni Rp 500.000,-
Dari data tersebut di atas buat perhitungan dan
jurnal dengan metode langsung dan metode
tidak langsung (cadangan).
Pembahasan :
Keterangan :
Transaksi 31 Desember 2018:
Besarnya CKP 10% x Rp 15.000.000,- = Rp
1.500.000,-
Memiliki saldo kredit Rp 400.000,-
Penyesuaian CKP Rp 1.500.000,- - Rp 400.000 = Rp
1.100.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar