Jumat, 27 September 2019

Formulir SPT Pajak


Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan
berikut ini FORMAT SPT :

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:
  1. www.spt.co.id
  2. www.pajakku.com
  3. www.eform.bri.co.id
  4. www.online-pajak.com
  5. aspbni.bni.co.id
  6. klikpajak.id

Untuk mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk Penggunaan E-Filing atau Modul Pengisian E-Filing.
Dalam penggunaan e-Filing perlu diperhatikan Daftar Lampiran Yang Wajib Diunggah.
Apabila terjadi Error saat penggunaan e-Filing, dapat mengecek Daftar Kode Error untuk meperoleh informasi mengenai cara penanganannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar