Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah
surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan
PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang
meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan
berikut ini FORMAT SPT :
Bagi wajib pajak yang hendak
menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun
SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya
pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S
disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk
penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771,
e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT
yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui
aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa
harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain sarana-sarana tersebut dan
untuk jenis SPT yang lain, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara online melalui
salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:
- www.spt.co.id
- www.pajakku.com
- www.eform.bri.co.id
- www.online-pajak.com
- aspbni.bni.co.id
- klikpajak.id
Untuk mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk Penggunaan E-Filing atau Modul Pengisian E-Filing.
Dalam penggunaan e-Filing perlu
diperhatikan Daftar
Lampiran Yang Wajib Diunggah.
Apabila terjadi Error saat
penggunaan e-Filing, dapat mengecek Daftar Kode Error untuk
meperoleh informasi mengenai cara penanganannya.
Realated Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar