Minggu, 29 September 2019

Mencatat Penghapusan Piutang

Oleh: Winarto.
Menurut prinsip akuntansi, bahwa harta utang dan modal harus disajikan dengan nilai yang sebenarnya pada saat laporan keuangan tersebut dibuat. Demikian pula halnya dengan piutang. Piutang harus disajikan sebesar nilai nominal yang dapat ditagih atau nilai bersih (netto). Artinya dari saldo piutang yang ada dalam perusahaan dimungkinkan terdapat piutang yang tidak dapat ditagih. Atas kondisi tersebut perusahaan harus mampu membuat analisa berapa kira-kira jumlah piutang yang dimungkinkan tidak dapat ditagih. Bagaimana caranya? Perusahaan dapat mempelajari dari peristiwa pada masa lampau (periode sebelumnya) tentang piutang yang tidak dapat ditagih.
Bagaimana perlakuan piutang yang memang benar-benar tidak dapat ditagih? Piutang yang tidak dapat ditagih dicatat sebagai beban kerugian piutang. Untuk hal tersebut perusahaan dapat menggunakan dua metode pencatatan penghapusan piutang, yakni metode langsung dan metode tidak langsung atau metode cadangan. Terdapat perbedaan mendasar tentang pencatatan kedua metode tersebut. Perhatikan tabel berikut ini:

Pencatatan Piutang Dagang

Oleh: Winarto
Kebijakan piutang bagi perusahaan merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan omset penjulan. Mengapa demikian? Dengan piutang konsumen atau pelanggan dapat menikmati jasa yang ditawarkan atau dapat membawa barang tanpa harus membayar pada hari terjadinya transaksi. Namun demikian perusahaan harus memperhatikan dan mempertimbangkan resiko yang mungkin terjadi dengan adanya piutang. Apa resikonya? Tidak tertagihnya piutang.
Bagaimana piutang dicatat? Transaksi piutang dagang dalam persamaan dasar akuntansi akan berpengaruh pada harta dan pendapatan atau penjualan. Artinya ketika terjadinya penjualan kredit maka akun piutang pada harta akan bertambah (debet), sebaliknya di sisi kredit akun penjualan juga akan mengalami pertambahan, sebanding dengan pertambahan piutang. Pencatatan piutang sangat dipengaruhi oleh sistem pencatatan yang digunakan oleh perusahaan. Perhatikan tabel berikut:

Jumat, 27 September 2019

Formulir SPT Pajak


Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan
berikut ini FORMAT SPT :

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Jumat, 06 September 2019

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

Oleh : Winarto
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan  dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. SPT merupakan bentuk laporan pajak yang disampaikan Wajib Pajak (WP) kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Fungsi SPT
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak  yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Kamis, 05 September 2019

Penghapusan Piutang

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Mengapa sebagian piutang ada yang perlu dihapuskan? Hal ini pada dasarnya dilandasi oleh prinsip akuntansi, bahwa piutang harus disajjikan sebesar nilai netto (bersih). Artinya dari jumlah piutang yang ada dalam perusahaan, dimungkinkan terdapat piutang yang tidak dapat ditagih karena alasan tertentu, seperti debitur jatuh pailit, rugi, mengalami kendala bisnis dalam bisnisnya dan lain sebagainya. Atas dasar kondisi tersebut, maka pihak perusahaan harus jeli menghitung, berapa sebenarnya jumlah piutang yang dapat direalisasikan.
Besarnya jumlah piutang yang dihapuskan, atau cara untuk menentukan berapa piutang yang dihapuskan maka dilakukan dengan cara menaksir jumlah piutang yang tidak dapat ditagih. Besarnya didasarkan pada pengalaman pada periode sebelumnya. Kapan penaksiran piutang yang tidak bisa ditagih ini dilakukan? Yakni pada akhir periode akuntansi. Pada akhir periode tersebut perusahaan dapat menghitung berapa besarnya jumlah piutang yang diperkirakan tidak bisa ditagih. Besarnya bisa didasarkan prosentase tertentu dari saldo piutang yang ada,atau dari penjualan kredit.

Rabu, 04 September 2019

Perhitungan dan Pencatatan Metode HP Proses

Oleh: Winarto, S.Pd.M.Pd.
Metode harga pokok proses merupakan suatu metode yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan harga pokok produksnya. Salah satu karakteristik perusahaan yang menggunakan metode ini adalah produknya dilakukan secara terus-menerus atau dengan produk secara massa untuk memenuhi persediaan. Harga pokok produk yang dihasilkan dihitung melalui perhitungan unit ekuivalen (UE) produk. UE adalah jumlah unit produk yang dihasilkan yang telah menyerap biaya produksi. UE digunakan sebagai dasar perhitungan biaya produksi.  
Untuk memahami tentang perhitungan tersebut, maka dapat dilihat dan dipelajari dari contoh kasus seperti berikut ini.
CV Menoreh adalah perusahaan manufaktur proses yang memproduksi barang melalui satu departemen produksi. Dari kegiatan selama bulan Agustus 2019 diperoleh data sebagai berikut :
o    Produk Masuk Proses                                                              2.800 unit
o    Produk Jadi yang selesai diproses                             2.300 unit
o    BDP akhir dengan TP BBB dan BP 100% BK 60%      500 unit
Dari bagian Akuntansi diperoleh data sebagai berikut :
o    Biaya Bahan Baku                          Rp 14.000.000,-
o    Biaya Bhan Penolong                             4.200.000,-
o    Biaya Tenaga Kerja                              10.400.000,-
o    Biaya Overhead Pabrik                           7.800.000,-
Total                                             Rp 36.400.000,-