Kamis, 29 Agustus 2019

Perhitungan PPH Pasal 21 yang TERUTANG

Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang harus diingat adalah apakah wajib pajak yang berasngkutan memiliki tanggungan atau tidak. Selanjutnya besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya berubah-ubah sesuai dengan kondisi ekonomi suatu negara.  
Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1.   Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.   Rp 54.000.000 tambahan utk seorang isteri yg penghasilannya digabung dgn penghasilan suami;
4. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Selain hal tersebut juga harus diingat tentang besarnya lapisan penghasilan yang kena pajak


Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000
5%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
15%
Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
25%
Lebih dari Rp 500.000.000
30%

Contoh Perhitungan Pajak yang terutang (Wajib Pajak Blm Memiliki TANGGUNGAN) :
Contoh 1:
Budiman adalah seorang karyawan lajang pada sebuah perusahaan dan belum memiliki tanggungan (TK/0)  Gaji yang diterima (sudah dikurangi biaya jabatan 5% dan iuran pensiun) Rp 5.200.000,. Hitung Berapa pajak yang terutang Tn Budiman?
Jawab:
PKP = penghasilan bersih (dlm 1 thn)  – PTKP
PKP = Rp Rp 62.400.000 – Rp 54.000.00
PKP = Rp 8.400.000
Karena PKP kurang dari Rp 50.000.000, maka berlaku tarif PPh 21 sebesar 5%.
PPh 21 terutang = 5% x Rp 34.800.000
PPh 21 terutang = Rp 420.000

Contoh 2:
Tn Andi adalah seorang karyawan lajang (belum memiliki tanggungan) pada sebuah perusahaan, Misalnya bergaji bersih Rp 9.500.000 per bulan, hitung berapa pajak yang terutang !
Jawab:
PKP = penghasilan bersih (dlm 1 thn)  – PTKP
PKP = Rp 114.000.000 – Rp 54.000.000
PKP = Rp 60.000.000
Karena PKP di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
Rp 50.000.000 dikenai tarif 5%
Rp 10.000.000 dikenai tarif 15%
PPh 21 terutang = (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 10.000.000)
PPh 21 terutang = Rp 2.500.000 + Rp 1.500.000
PPh 21 terutang = Rp 3.000.000

Perhitungan PPH 21 Yang Terutang (WP memiliki Tanggungan)
Contoh 3:
Tn Handoko merupakan pegawai pada  PT. Maju Makmur, menikah belum memiliki  anak, memperoleh gaji Rp 7.000.000. Perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, berupa premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,5% dan 0,3% dari gaji. 
Selain hal tersebut setiap pegawai juga dibebani biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Iuran pensiun setiap pegawai sebesar Rp 100.000.  Pada bulan Juli 2019 Tn Handoko hanya menerima pembayaran berupa gaji.
Dari data tersebut buat Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2019 yang terutang!
Jawab:
Perhitungan PPH pasal 21 Tn Handoko adalah sebagai berikut:

Gaji per bulan
               7.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (0,5%)
                    35.000
Premi Jaminan Kematiaan (0,3%)
                    21.000
Penghasilan Bruto
               7.056.000
Pengurangan:
·       Biaya jabatan (5% x Penghsln Bruto)
        352.800
·       Iuran pensiun
        100.000
·       uran Jaminan Hari Tua (2%)
        140.000 +
                  592.800
Penghasilan Netto/ bulan
               6.463.200
Penghasilan Netto per tahun
             77.558.400
PTKP:
·       Wajib Pajak Sendiri
  54.000.000
·       Tambahan karena Kawin
    4.500.000 +
        58.500.000 -
Penghasilan Kena Pajak setahun
             19.058.400
PPh Pasal 21 terutang (5%)
                  952.920
PPh Pasal 21 terutang bln juli 2019 
                    79.410

Lalu, bagaimana tarif PPh 21 untuk wajib pajak yang punya tanggungan maupun yang berkeluarga, apakah besarnya berbeda? UU di atas tidak membedakannya. Artinya, tarif pajak penghasilan wajib pajak pribadi berlaku untuk yang tidak kawin, kawin, dan punya tanggungan.
Perbedaannya terletak pada besaran PTKP yang ditetapkan sesuai dengan status wajib pajak. Jika PTKP wajib pajak tidak kawin dan tak punya tanggungan adalah Rp 54.000.000, maka PTKP wajib pajak punya tanggungan dan/atau kawin sebagai berikut:
1.   Ditambah Rp 4.500.000 karena menikah.
2.   Ditambah Rp 4.500.000 untuk setiap tanggungan keluarga, maksimal 3 orang. Yang dimaksud tanggungan adalah keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat.
3.   Ditambah Rp 54.000.000 untuk suami-istri yang penghasilannya digabung.

Berikut ini tabel PTKP berdasarkan status :

Tidak Kawin
Status
PTKP
Wajib pajak
TK/0
Rp 54.000.000
1 orang tanggungan
TK/1
Rp 58.500.000
2 orang tanggungan
TK/2
Rp 63.000.000
3 orang tanggungan
TK/3
Rp 67.500.000
Kawin
Status
PTKP
Wajib pajak kawin
K/0
Rp 58.500.000
1 orang tanggungan
K/1
Rp 63.000.000
2 orang tanggungan
K/2
Rp 67.500.000
3 orang tanggungan
K/3
Rp 72.000.000
Kawin dan Penghasilan
Suami-Istri Digabung
Status
PTKP
Wajib pajak kawin
K/I/0
Rp 112.500.000
1 orang tanggungan
K/I/1
Rp 117.000.000
2 orang tanggungan
K/I/2
Rp 121.500.000
3 orang tanggungan
K/I/3
Rp 126.000.000


Jika suami istri memiliki pekerjaan sendiri, penghasilan sendiri, dan NPWP sendiri, maka PTKP istri adalah TK/0 atau dianggap tidak kawin dan tak punya tanggungan. Sedangkan PTKP suami adalah kawin yakni K/0 sampai dengan K/3.

download : PPT_PPH Pasal 21

Selamat belajar...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar