Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang
yang harus diingat adalah apakah wajib pajak yang berasngkutan memiliki
tanggungan atau tidak. Selanjutnya besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
yang besarnya berubah-ubah sesuai dengan kondisi ekonomi suatu negara.
Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan
Menkeu (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1.
Rp 54.000.000
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 4.500.000
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.
Rp 54.000.000
tambahan utk seorang isteri yg penghasilannya digabung dgn penghasilan
suami;
4. Rp 4.500.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000
|
5%
|
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp
250.000.000
|
15%
|
Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp
500.000.000
|
25%
|
Lebih dari Rp 500.000.000
|
30%
|
Contoh Perhitungan Pajak yang terutang (Wajib
Pajak Blm Memiliki TANGGUNGAN) :
Contoh 1:
Budiman adalah seorang karyawan lajang pada sebuah
perusahaan dan belum memiliki tanggungan (TK/0) Gaji yang diterima (sudah dikurangi biaya
jabatan 5% dan iuran pensiun) Rp 5.200.000,. Hitung Berapa pajak yang terutang
Tn Budiman?
Jawab:
PKP = penghasilan bersih (dlm 1 thn) – PTKP
PKP = Rp Rp 62.400.000 – Rp 54.000.00
PKP = Rp 8.400.000
Karena PKP kurang dari Rp 50.000.000, maka
berlaku tarif PPh 21 sebesar 5%.
PPh 21 terutang = 5% x Rp 34.800.000
PPh
21 terutang = Rp 420.000
Contoh 2:
Tn Andi adalah seorang karyawan lajang (belum
memiliki tanggungan) pada sebuah perusahaan, Misalnya bergaji bersih Rp 9.500.000
per bulan, hitung berapa pajak yang terutang !
Jawab:
PKP = penghasilan bersih (dlm 1 thn) – PTKP
PKP = Rp 114.000.000 – Rp 54.000.000
PKP = Rp 60.000.000
Karena PKP di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp
250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
Rp 50.000.000 dikenai tarif 5%
Rp 10.000.000 dikenai tarif 15%
PPh 21 terutang = (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 10.000.000)
PPh 21 terutang = Rp 2.500.000 + Rp 1.500.000
PPh
21 terutang = Rp 3.000.000
Perhitungan PPH 21 Yang Terutang (WP memiliki
Tanggungan)
Contoh
3:
Tn Handoko merupakan pegawai pada PT. Maju
Makmur, menikah belum memiliki anak, memperoleh gaji Rp 7.000.000. Perusahaan mengikuti
program BPJS Ketenagakerjaan, berupa premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,5%
dan 0,3% dari gaji.
Selain hal tersebut setiap pegawai juga dibebani
biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari
gaji setiap bulan. Iuran pensiun setiap pegawai sebesar Rp 100.000. Pada bulan Juli 2019 Tn Handoko hanya menerima
pembayaran berupa gaji.
Dari data tersebut buat Penghitungan PPh Pasal 21
bulan Juli 2019 yang terutang!
Jawab:
Perhitungan PPH pasal 21 Tn Handoko adalah sebagai
berikut:
Gaji
per bulan
|
7.000.000
|
|
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja (0,5%)
|
35.000
|
|
Premi
Jaminan Kematiaan (0,3%)
|
21.000
|
|
Penghasilan
Bruto
|
7.056.000
|
|
Pengurangan:
|
||
· Biaya jabatan (5% x Penghsln Bruto)
|
352.800
|
|
· Iuran pensiun
|
100.000
|
|
· uran Jaminan Hari Tua (2%)
|
140.000 +
|
|
592.800
|
||
Penghasilan
Netto/ bulan
|
6.463.200
|
|
Penghasilan
Netto per tahun
|
77.558.400
|
|
PTKP:
|
||
· Wajib Pajak Sendiri
|
54.000.000
|
|
· Tambahan karena Kawin
|
4.500.000 +
|
|
58.500.000 -
|
||
Penghasilan
Kena Pajak setahun
|
19.058.400
|
|
PPh
Pasal 21 terutang (5%)
|
952.920
|
|
PPh
Pasal 21 terutang bln juli 2019
|
79.410
|
Lalu, bagaimana tarif PPh 21 untuk wajib pajak yang punya
tanggungan maupun yang berkeluarga, apakah besarnya berbeda? UU di atas tidak
membedakannya. Artinya, tarif
pajak penghasilan wajib pajak pribadi berlaku untuk yang tidak kawin,
kawin, dan punya tanggungan.
Perbedaannya terletak pada besaran PTKP yang
ditetapkan sesuai dengan status wajib pajak. Jika PTKP wajib pajak tidak kawin
dan tak punya tanggungan adalah Rp 54.000.000, maka PTKP wajib pajak punya
tanggungan dan/atau kawin sebagai berikut:
1.
Ditambah Rp
4.500.000 karena menikah.
2.
Ditambah Rp
4.500.000 untuk setiap tanggungan keluarga, maksimal 3 orang. Yang dimaksud
tanggungan adalah keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak
angkat.
3.
Ditambah Rp
54.000.000 untuk suami-istri yang penghasilannya digabung.
Berikut ini tabel PTKP berdasarkan status :
Tidak Kawin
|
Status
|
PTKP
|
Wajib pajak
|
TK/0
|
Rp 54.000.000
|
1 orang tanggungan
|
TK/1
|
Rp 58.500.000
|
2 orang tanggungan
|
TK/2
|
Rp 63.000.000
|
3 orang tanggungan
|
TK/3
|
Rp 67.500.000
|
Kawin
|
Status
|
PTKP
|
Wajib pajak kawin
|
K/0
|
Rp 58.500.000
|
1 orang tanggungan
|
K/1
|
Rp 63.000.000
|
2 orang tanggungan
|
K/2
|
Rp 67.500.000
|
3 orang tanggungan
|
K/3
|
Rp 72.000.000
|
Kawin dan Penghasilan
Suami-Istri Digabung
|
Status
|
PTKP
|
Wajib pajak kawin
|
K/I/0
|
Rp 112.500.000
|
1 orang tanggungan
|
K/I/1
|
Rp 117.000.000
|
2 orang tanggungan
|
K/I/2
|
Rp 121.500.000
|
3 orang tanggungan
|
K/I/3
|
Rp 126.000.000
|
Jika suami istri memiliki pekerjaan sendiri, penghasilan sendiri, dan NPWP sendiri, maka PTKP istri adalah TK/0 atau dianggap tidak kawin dan tak punya tanggungan. Sedangkan PTKP suami adalah kawin yakni K/0 sampai dengan K/3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar