Jumat, 23 Agustus 2019

Harga Pokok Produk (HP Proses)


Oleh: Winarto, S.Pd. M.Pd.
Perhitungan harga pokok produk yang dihasilkan pada dasarnya tidak dapat terlepas dari bagaimana proses produksi tersebut terjadi. Artinya pengolahan bahan baku menjadi produk yang siap dijual dilakukan melalui berapa departemen. Pada produk yang tidak memiliki tingkat kerumitan yang tinggi biasanya diolah hanya melalui satu departem produksi saja. Namun pada produk yang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi, biasanya diolah melalui lebih dari satu departemen produksi.
Untuk menentukan harga pokok per satuan sebuah produk dapat dihitung dengan cara membagi jumlah biaya produksi yang terjadi dalam satu periode dengan jumlah satuan produk yang dihasilkan dalam periode yang bersangkutan. Perhatikan contoh kasus berikut ini. CV Barokah Jaya pada bulan Maret 2019 memiliki data produksi sebagai berikut:
1.   Jumlah produk jadi yang dihasilkan sejumlah 2.200 unit.
2.   biaya produksi yang telah dikeluarkan:
o    Biaya Bahan Baku                        Rp 15.000.000,-
o    Biaya Bahan Penolong                         5.500.000,-
o    Biaya Tenaga Kerja                            25.000.000,-
o    Biaya Overhead Pabrik                         9.500.000,-
               Total Biaya                    Rp  55.000.000,-

Ditanyakan berapa harga pokok produk per unit? Dari kasus tersebut maka harga pokok per unit produk yang dihasilkan dapat dihitung sebagai berikut: Rp 55.000.000,- / 2.200 = Rp 25.000,-

Perhitungan HP Produksi, Dimana Tidak Terdapat BDP Awal.
Perusahaan yang menggunakan metode harga pokok proses, pada akhir periode akan dihasilkan dua jenis produk, yakni produk jadi dan produk setengah jadi. Produk setengah jadi ini disebut dengan Barang Dalam Proses atau disingkat dengan BDP. BDP sudah menyerap biaya produksi namun belum 100%. BDP pada akhir periode merupakan BDP awal untuk periode berikutnya, sehingga membutuhkan biaya untuk dapat menjadi produk jadi yang siap digunakan.
Pada proses produksi yang tidak memiliki BDP awal, perhitungan harga pokok produksi per unit lebih sederhana. Secara umum harga pokok per satuan produk dihitung dengan membagi Jumlah Total Biaya Produksi yang terjadi selama periode tertentu dengan total produk yang dihasilkan dalam periode yang sama. Data pokok yang diperlukan hanya dua yakni jumlah biaya produksi yang terjadi dan jumlah satuan produk yang dihasilkan. Prosedur untuk menentukan harga pokok produk dapat dilakukan seperti langkah berikut :
1.   Data produksi dikumpulkan telebih dahulu untuk menyusun laporan dan menghitung ekuivalen produksi
2.   Mengumpulkan biaya produksi tiap departemen produksi
3.   Menghitung harga pokok satuan tiap elemen biaya dengan cara membagi produksi dan ekuivalen dari elemen biaya yang bersangkutan.
4.   Menghitung harga pokok selesai ke gudang dan menghitung harga pokok BDP.

Untuk menghitung biaya produksi yang terjadi dalam suatu periode dapat dibagikan sama rata pada produk yang dihasilkan (terserap), maka jumlah produk yang hasilkan pada periode yang bersangkutan harus dinyatakan dalam bentuk jumlah produk yang telah menyerap biaya, atau dihitung Unit Ekuivalen (UE) produk yang dihasilkan. Sehingga UE pada dasarnya merupakan proses penentuan jumlah produk yang benar-benar telah menyerap biaya produksi dalam suatu periode. Secara garis besar proses perhitungan UE tersebut adalah sebagai berikut :
a.   Dari Produk Jadi, yakni sama dengan jumlah produk jadi yang dihasilkan.
b.   BDP akhir, yakni jumlah satuan produksi, yang setara dengan jumlah penyerapan biaya produksi pada BDP tersebut.

Contoh perhitungan Unit Ekuivalen :
CV Maju Mandiri adalah perusahaan manufaktur dengan metode proses. Berikut ini data perusahaan yang dapat diambil dalam bulan Maret 2018 :
Dari bagian produksi diperoleh data sebagai berikut:
o    Tidak ada persediaan awal BDP
o    Produk Masuk Proses bualan Februari 2018             1000 unit
o    Produk Jadi yang selesai diproses                            800 unit
o    BDP akhir dengan TP BBB 100% dan BK 40%                       200 unit
Dari data tersebut di atas diminta perhitungan Unit Ekuivalen (UE) Produk yang dihasilkan pada bulan Maret 2018!
Jawab :
Perhitungan UE Bahan Baku :
Produk Jadi                  800 unit
BDP    100% x 200        200 unit
Total                             1000 unit
Perhitungan UE BTK :
Produk Jadi                       800 unit
BDP    40% x 200                 80 unit
Total                                  880 unit

Perhitungan UE BOP :
Produk Jadi                  800 unit
BDP    40% x 200            80 unit
Total                             880 unit

Kesimpulan perhitunagn UE adalah sbb :
BBB = 800 + (100% x 200) =  1.000 unit
BTK = 800 +  (40% x 200)  =    880 unit
BTK = 800 +  (40% x 200)   =   880 unit


Setelah Unit Ekuivalen (UE) diketahui maka Harga Pokok masing-masing unsur biaya produksi dapat diketahui, yakni dengan cara membagi setiap unsue biaya produksi yang terjadi dengan jumlah ekuivalen produk yang dihasilkan.
Contoh soal
PT Mandiri Jaya memproduksi barang melaui satu departemen produksi. Dari kegiatan selama bulan Mei 2019 diperoleh data sebagai berikut :
o   Produk Masuk Proses                                                          1.500 unit
o   Produk Jadi yang selesai diproses                            1.200 unit
o   BDP akhir dengan TP BBB dan BP 100% BK 60%         300 unit
Dari bagian Akuntansi diperoleh data sebagai berikut :
o    Biaya Bahan Baku                          Rp  1.500.000,-
o    Biaya Bhan Penolong                              600.000,-
o    Biaya Tenaga Kerja                    1.725.000,-
o    Biaya Overhead Pabrik                             897.000,-
Total                                             Rp   6.972.000,-
Dari data tersebut diminta :
a.   Harga Pokok Produk Jadi yang siap ditransfer ke gudang
b.   Harga Pokok BDP akhir.

Jawab :
Perhitungan UE dan HP / unit :
Jenis
Biaya
Jumlah Satuan Produk Yg Dihasilkan (Ue)
Biaya
Produksi
Biaya Prod.
Per Unit
BBB
BBP
BTK
BOP
1.200 + (100% X 300) = 1.500 Unit
1.200 + (60% X 300)   = 1.380 Unit
1.200 + (60% X 300)   = 1.380 Unit
Rp  3.750.000,-
600.000,-
1.725.000,-
897.000,-
Rp   2.500,-
400,-
1.250,-
650,-

JUMLAH
Rp  6.972.000,-
Rp   4.800,-

Perhitungan harga pokok adalah sebagai berikut :
a.     Harga pokok produk jadi    = 1.200 unit x Rp 4.800,-            = Rp 5.760.000,-
b.    Harga pokok BDP sebanyak 300 unit =
BBB = 100% x 300 x Rp 2.500,-      = Rp 750.000,-
BBP = 100% x 300 x Rp    400,-      =       120.000,-
BTK =   60% x 300 x Rp 1.250,-      =       225.000,-
BOP =  60% x 300 x Rp    650,-      =       117.000,-
Total biaya BDP                                                                 = Rp 1.212.000,-
Total Biaya                                                                        = Rp 6.972.000,-

Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar