Jumat, 23 Agustus 2019

Pengertian dan Fungsi Pajak

Oleh: Winarto.
Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pengertian pajak adalah iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pengertian pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat
Pengertian Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum

Fungsi pajak
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Artinya pajak menjalankan fungsinya untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pembangunan, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.. Pajak merupakan sumber penerimaan negara paling besar yang dikumpulkan dari para wajib pajak. Dengan begitu maka Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dengan tujuan untuk menyeimbangkan antara pemasukan negara dengan pengeluaran negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
pemerintah memiliki peluang yang lebih baik untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Disini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, seperti kebijakan pengurangan pajak dalam hal penanaman modal. Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Misalnya, menaikkan harga bea masuk dari luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri.
3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)
pajak dipungut untuk digunakan membiayai semua kepentingan umum. Salah satunya adalah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja yang bermanfaat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat luas. Pajak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menyeimbangkan pembagian antara pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dalam hal ini, pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta berbagai lapangan kerja baru secara nasional. Pembangunan yang merata akan membantu perputaran ekonomi yang semakin baik dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara merata di berbagai daerah.
4. Fungsi Stabilitas
pajak memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin. Pajak juga berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian di suatu negara. Seperti yang disebutkan sebelumnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan laju inflasi yaitu dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memungut dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien.

Related Post:
  1. Jenis dan manfaat Pajak
  2. Perhitungan PPH pasal 21 yang Terutang
  3. SPT Pajak
  4. Formulir SPT




Tidak ada komentar:

Posting Komentar