Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pengertian pajak adalah iuran atau
pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat
untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk
membiayai kebutuhan negara.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pengertian pajak adalah iuran wajib
bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang
dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk
menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pengertian pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar–besarnya kemakmuran rakyat
Pengertian Pajak adalah iuran atau pungutan wajib
yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara berdasarkan
undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan
pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum
Fungsi pajak
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Artinya pajak menjalankan
fungsinya untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran yang bersifat
rutin maupun pembangunan, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan
sebagainya.. Pajak merupakan sumber penerimaan negara paling besar yang
dikumpulkan dari para wajib pajak. Dengan begitu maka Fungsi pajak adalah
sebagai sumber pendapatan negara dengan tujuan untuk menyeimbangkan antara
pemasukan negara dengan pengeluaran negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
pemerintah memiliki peluang
yang lebih baik untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak.
Disini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, seperti
kebijakan pengurangan pajak dalam hal penanaman modal. Pajak dapat digunakan
sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang
ekonomi dan sosial. Misalnya, menaikkan harga bea masuk dari luar negeri untuk
melindungi produksi dalam negeri.
3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)
pajak dipungut untuk
digunakan membiayai semua kepentingan umum. Salah satunya adalah untuk
meningkatkan jumlah lapangan kerja yang bermanfaat meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat luas. Pajak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk
menyeimbangkan pembagian antara pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan
masyarakat. Dalam hal ini, pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur
secara merata sehingga tercipta berbagai lapangan kerja baru secara nasional. Pembangunan
yang merata akan membantu perputaran ekonomi yang semakin baik dan meningkatkan
pendapatan masyarakat secara merata di berbagai daerah.
4. Fungsi Stabilitas
pajak memberikan kesempatan
pada pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat
berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak,
dan penggunaan pajak seefisien mungkin. Pajak juga berfungsi untuk menjaga
stabilitas perekonomian di suatu negara. Seperti yang disebutkan sebelumnya,
pajak dapat digunakan untuk mengendalikan laju inflasi yaitu dengan mengurangi
jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memungut dan menggunakan
pajak secara efektif dan efisien.
Related Post:
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar