Jumat, 30 Agustus 2019

NPWP dan Pengukuhan PKP

Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.  
Pengusaha   
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP  
1.  Berdasarkan sistem self assesment setiap WP mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
2.  Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
3.  Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4.  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
5.  WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP  
1.  Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
2.  Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
3.  Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
4.  Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP 
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan pengamatan Potensi Perpajakan setempat dengan melampirkan : 

1.   Untuk WP orang pribadi Non-Usahawan :
           a.     Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
           b.    Fotokopi paspor ditambah surat ket. tempat tinggal dari instansi yg berwenang minimal Lurah            atau Kepala Desa bagi orang asing

2.   Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
           a.    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
           b.    Fotokopi paspor ditambah surat ket. tempat tinggal dr instansi yg berwenang min Lurah / Kepala Desa bagi orang asing;
           c.     Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal              Lurah atau Kepala Desa
3.   Untuk WP Badan :
           a.     Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir / surat ket. penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
           b.    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
           c.     Fotokopi paspor ditambah surat ket. tempat tinggal dari instansi yg berwenang min. Lurah/ Kepala Desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus aktif;
           d.    Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah / Kep.Desa.
4.   Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
           a.     Fotokopi KTP bendaharawan ;
           b.    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5.   Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/Pemungut :
           a.     Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
           b.    Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation ;
           c.     Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
           d.    Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah            atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
6.   Bagi wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi surat kuasa khusus

Perubahan Data Wajib Pajak (WP) 

Apabila terjadi perubahan data agar segera memberitahukan ke Kantor Pelayanan pajak setempat dengan mengisi formulir perubahan/mutasi WP dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Perubahan Data Wajib Pajak (WP) Dilakukan dalam hal :
1.   Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer.
2.   Perubahan nama WP krn penggantian nama disyaratkan adanya keterangan dari institusi yg berwenang;
3.   Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal.
4.  Perubahan NPWP krn adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dgn NPWP Pusat);
5.   Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotokopi akte perubahan;
6.   Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
7.   Perubahan bentuk badan;
8.   Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
9.   Penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan.

Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Usaha PKP Tertentu
1.   KPP PND untuk BUMD di wilayah DKI Jakarta dan seluruh BUMN, kecuali ditentukan lain
2.   KPP PMA Satu untuk wajib pajak PMA sektor Industri Kimia dan barang galian non logam, kecuali ditentukan lain.
3.   KPP PMA Dua untuk wajib pajak PMA Industri Logam dan Mesin, kecuali ditentukan lain.
4.   KPP PMA Tiga untuk wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali ditentukan lain.
5.   KPP PMA Empat untuk Wajib Pajak PMA sektor industri tekstil, makanan, dan kayu, kecuali ditentukan lain.
6.   KPP PMA Lima untuk Wajib Pajak sektor Agribisnis dan Jasa , kecuali ditentukan lain.
7.   KPP Perusahan Masuk Bursa untuk seluruh wajib pajak Perusahaan Masuk Bursa, kecuali ditentukan lain.
8.   KPP Badora untuk wajib pajak BUT dan orang asing yang berkedudukan/ bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, kecuali ditentukan lain.

Fungsi NPWP & Pengukuhan 
Fungsi NPWP

1.   Sarana dalam administrasi
2.   Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
3.   Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
4.   Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP 


Fungsi Pengukuhan PKP

1.   Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
2.   Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan 
KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagi PKP.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan PKP 
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Penghapusan NPWP & Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP dan Persyaratannya
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :
1.   WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2.   Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/ akte perkawinan dari catatan sipil :
3.   WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang ;
4.   Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
5.   WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP dilakukan dalam hal :
1.     PKP pindah alamat;
2.     WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP

download PPT_ NPWP dan Pengukuhan PKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar