Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP)
adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran Untuk
Mendapatkan NPWP
1. Berdasarkan sistem
self assesment setiap WP mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk
diberikan NPWP.
|
2. Kewajiban mendaftarkan
diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah,
karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara
tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
|
3. Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa
tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
|
4. Wajib Pajak orang
pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan
suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada
akhir bukan berikutnya.
|
5. WP orang pribadi
lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh
NPWP.
|
Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP
1. Pengusaha yang
dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan
usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
|
2. Pengusaha orang
pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib
mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.
|
3. Pengusaha kecil yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis
untuk dikukuhkan sebagai PKP.
|
4. Pengusaha kecil yang
tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa
pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan
yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
|
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan
Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung
atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan
pengamatan Potensi Perpajakan setempat dengan melampirkan :
1.
Untuk WP orang pribadi Non-Usahawan :
a. Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia
b. Fotokopi paspor ditambah
surat ket. tempat tinggal dari instansi yg berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing
2.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
a. Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia;
b. Fotokopi paspor ditambah
surat ket. tempat tinggal dr instansi yg berwenang min Lurah / Kepala Desa bagi orang asing;
c. Surat Keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa
3.
Untuk WP Badan :
a. Fotokopi akte pendirian
dan perubahan terakhir / surat ket. penunjukan dari kantor pusat bagi
BUT;
b. Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia;
c. Fotokopi paspor ditambah
surat ket. tempat tinggal dari instansi yg berwenang min. Lurah/ Kepala Desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus aktif;
d. Surat Keterangan tempat
kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah / Kep.Desa.
4.
Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
a. Fotokopi KTP
bendaharawan ;
b. Fotokopi surat
penunjukan sebagai bendaharawan.
5.
Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/Pemungut :
a. Fotokopi perjanjian
kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP
masing-masing anggota joint operation ;
c. Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia;
d. Fotokopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
6.
Bagi wajib pajak dengan status cabang,
orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus
melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar. Apabila permohonan
ditandatangani orang lain harus dilengkapi surat kuasa khusus
Apabila terjadi
perubahan data agar segera memberitahukan ke Kantor Pelayanan pajak setempat
dengan mengisi formulir perubahan/mutasi WP dan menyampaikan secara langsung
atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Perubahan Data Wajib Pajak
(WP) Dilakukan dalam hal :
1. Perbaikan data karena
kesalahan data hasil komputer.
2. Perubahan nama WP krn penggantian nama disyaratkan adanya keterangan dari institusi yg berwenang;
3. Perubahan alamat WP
karena perpindahan tempat tinggal.
4. Perubahan NPWP krn adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dgn NPWP Pusat);
5. Perubahan status usaha
WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotokopi akte perubahan;
6. Perubahan jenis usaha
karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
7. Perubahan bentuk badan;
8. Perubahan jenis pajak
karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
9. Penghapusan NPWP atau
pencabutan Pengukuhan PKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan.
Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Usaha PKP
Tertentu
1.
KPP PND untuk BUMD di wilayah DKI Jakarta dan seluruh BUMN,
kecuali ditentukan lain
2.
KPP PMA Satu untuk wajib pajak PMA sektor Industri Kimia dan
barang galian non logam, kecuali ditentukan lain.
3.
KPP PMA Dua untuk wajib pajak PMA Industri Logam dan Mesin,
kecuali ditentukan lain.
4.
KPP PMA Tiga untuk wajib pajak PMA sektor pertambangan dan
perdagangan, kecuali ditentukan lain.
5.
KPP PMA Empat untuk Wajib Pajak PMA sektor industri tekstil,
makanan, dan kayu, kecuali ditentukan lain.
6.
KPP PMA Lima untuk Wajib Pajak sektor Agribisnis dan Jasa ,
kecuali ditentukan lain.
7.
KPP Perusahan Masuk Bursa untuk seluruh wajib pajak Perusahaan
Masuk Bursa, kecuali ditentukan lain.
8.
KPP Badora untuk wajib pajak BUT dan orang asing yang
berkedudukan/ bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, kecuali ditentukan
lain.
Fungsi NPWP & Pengukuhan
Fungsi NPWP
1.
Sarana dalam administrasi
2.
Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya
3.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
4.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan
administrasi perpajakan
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP
Fungsi Pengukuhan PKP
1. Pengawasan dalam
melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
2.
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Penerbitan NPWP dan
Pengukuhan PKP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan
NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri
untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagi
PKP.
Sanksi Yang
Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan PKP
Setiap orang yang
dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan
negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
bayar.
Penghapusan NPWP &
Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP dan Persyaratannya
Penghapusan NPWP
dilakukan dalam hal :
1. WP meninggal dunia dan
tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau
laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/
akte perkawinan dari catatan sipil :
3. WP Badan yang telah
dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang ;
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya
permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak
memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
5. WP Orang Pribadi lainnya
yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Pencabutan Pengukuhan
Sebagai PKP dilakukan dalam hal :
1. PKP pindah alamat;
2. WP Badan yang telah
dibubarkan secara resmi;
sumber : pajakonline.com
Related Post:
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar