Jenis Pajak
Menurut Golongannya:
1.
Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh
wajib pajak yang bersangkutan, tida k boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Pajak langsung misalnya Pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.
Pajak tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya dapat dilimpahkan
kepada pihak ketiga atau konsumen. misalnya PPN, pajak penjualan maupun cukai
dari ketiga contoh tersebut pembayaran pajak dilimpahkan kepada konsumen
Menurut Sifatnya
1.
Pajak subjektif adalah yaitu pajak yang
pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajaknya. Dengan kata lain, besaran
jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung kemampuan wajib pajak. Misalnya
pajak kekayaan, pajak penghasilan. Pajak yang
memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi WP untuk menetapkan pajaknya harus
ditemukan alasan-alasan yang objektif yang berhubungan dengan keadaan
materialnya. misalnya PPh melihat siapa yang punya penghasilan, pajak bumi dan
bangunan melihat siapa yang punya bumi dan bangunannya
2. Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi objek tanpa
memperhatikan kondisi wajib pajak. Misalnya pajak impor, pajak pertambahan
nilai, pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lain-lain .pertama-tama
melihat keadaan objeknya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau
peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian barulah
dicari subjeknya yang bersangkutan langsung
Menurut Lembaga Pemungutnya
1.
Pajak pusat adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya akan digunakan untuk
pembiayaan rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: PPh, PPN, PPnj, PBB
2.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah seperti propoinsi, kabupaten
kotamadya berdasarkan Perda masing2x dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan
Rumah Tangga Daerah masing2x. misalnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Pajak
restoran dan lainnya..
Manfaat Pajak
1.
Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang
bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif
barang ekspor)
2. Membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan
keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan
pertanian)
3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak
reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek
rekreasi)
4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran
untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan
di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar