Pendidikan adalah
usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Standar proses pembelajaran
dikembangkan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar
isi.
Proses
pembelajaran diselenggarakan berbasis aktivitas secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan memotivasi
peserta didik. Selain itu
proses pembelajaran juga
memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan
abad XXI yaitu
kreatif, inovatif, berfikir kritis, pemecahan
masalah, kolaboratif, dan
komunikatif untuk menyongsong era
revolusi industri 4.0
dan yang akan
datang. Era ini dikenal
juga dengan fenomena
disruptive innovation yang
menekankan pada pola ekonomi digital, kecerdasan buatan, big data, dan
robotik.
Standar proses
pembelajaran SMK/MAK bertujuan
untuk meningkatkan efektifitas proses
pembelajaran yang dilakukan
oleh guru/instruktur sehingga dapat
mengembangkan potensi, prakarsa,
dan kemandirian peserta didik
sesuai dengan minat,
bakat, dan perkembangan
psikologis peserta didik.
Prinsip
Proses Pembelajaran
Dalam melakukan
proses pembelajaran di
SMK/MAK, guru/instruktur harus memperhatikan
dan menerapkan prinsip
pembelajaran sebagai berikut:
Prinsip
Umum
Prinsip Umum
dalam proses pembelajaran
SMK/MAK sebagai berikut:
1. menganut
Pembelajaran sepanjang hayat;
2. menerapkan
pendekatan ilmiah;
3. menerapkan
nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarsa sung tuladha), membangun kemauan
(ing madya mangun karsa), dan mengembangkan
kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran (tut
wuri handayani);
4. menerapkan
pendekatan pembelajaran tuntas;
5. memperhatikan keseimbangan
antara keterampilan teknis
dan nonteknis;
6. menetapkan jumlah
rombongan belajar paling
sedikit 3 dan paling banyak 72 dengan jumlah maksimum
36 peserta didik per rombongan belajar. Dalam hal ketentuan jumlah maksimum 36 peserta
didik per rombongan belajar tidak dapat terpenuhi maka dapat disimpangi paling
banyak 2 rombongan belajar per tingkat kelas;
7. menggunakan
multisumber belajar;
8. memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi;
9. menerapkan
metode pembelajaran yang mendorong peserta didik lebih aktif, inovatif, kreatif
melalui suasana yang menyenangkan dan
menantang dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik; dan
10. menerapkan berbagai
model pembelajaran sesuai
dengan karakteristik kompetensi yang akan dicapai.
Prinsip
Khusus
Prinsip Khusus
dalam proses pembelajaran
SMK/MAK sebagai berikut:
1. menekankan
pada pengetahuan dan keterampilan aplikatif;
2. mewujudkan iklim
belajar sebagai simulasi
dari lingkungan kerja di dunia
usaha/industry;
3. mendasarkan pada
pekerjaan nyata, autentik,
dan penanaman budaya kerja
melalui pembelajaran industri
(teaching factory) untuk mendapatkan
pembiasaan berpikir dan
bekerja dengan kualitas seperti
di tempat kerja/usaha.
4. memperhatikan
permintaan pasar;
5. berlangsung di
rumah, di satuan
pendidikan, dan di
dunia usaha/industry;
6. melibatkan praktisi
ahli yang berpengalaman
di bidangnya untuk memperkuat
pembelajaran dengan cara
pembimbingan saat PKL dan PSG; dan
7. menerapkan program
Multi Entry Multi
Exit dan rekognisi pembelajaran lampau.
Dimensi
Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran
SMK/MAK mencakup 3
(tiga) dimensi, yaitu perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian proses
pembelajaran. Perencanaan
pembelajaran disusun dalam
bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran
lain yang mengacu
kepada silabus dan kurikulum
berdasarkan standar isi
dan standar kompetensi
lulusan. Pelaksanaan pembelajaran
meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan
penutup. Penilaian pembelajaran
dilakukan untuk perbaikan proses
pembelajaran.
Proses
Pembelajaran di Kelas
1. Perencanaan
Guru membuat
perencanaan pembelajaran dalam
bentuk RPP dan/atau perangkat
pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK/MAK
dan kurikulum.
a. Silabus
Silabus
merupakan acuan penyusunan
kerangka pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran yang
juga memuat kerangka konseptual program keahlian dan
kompetensi keahlian.
b. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
RPP
dikembangkan dari silabus
dan bertujuan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi.
2. Pelaksanaan
Guru/instruktur dalam
melaksanakan pembelajaran mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a. Kegiatan pendahuluan.
Pada
pelaksanaan kegiatan pendahuluan ini , guru/instruktur:
1) menyiapkan peserta
didik secara psikis
dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
2) memberi motivasi
belajar peserta didik
secara kontekstual sesuai manfaat
dan aplikasi materi
ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan
memberikan contoh dan
perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan
karakteristik dan jenjang peserta didik;
3) melakukan aktivitas
yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
4) menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi
yang akan dicapai; dan
5) menyampaikan cakupan
materi dan penjelasan
uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Kegiatan inti
Guru/instruktur menggunakan
model pembelajaran sesuai karakteristik kompetensi
untuk mencapai tujuan
pembelajaran dengan
memanfaatkan bahan ajar
yang tertuang dalam
RPP. Guru/instruktur
mendorong peserta didik
belajar aktif dengan memberi kesempatan
bertanya, menyampaikan ide/gagasan, pendapat, berdiskusi, atau
bentuk lain yang memotivasi belajar.
c. Kegiatan penutup
Pada
kegiatan penutup, guru/instruktur dan peserta didik, baik secara individu
maupun kelompok:
1) melakukan refleksi
seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, hasil dan manfaat
yang diperoleh;
2) memberikan umpan
balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran;
3) merencanakan
kegiatan tindak lanjut; dan
4) menginformasikan rencana
kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
3. Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian Proses
Pembelajaran merupakan penilaian
terhadap pelaksanaan
pembelajaran untuk perbaikan.
Hasil penilaian digunakan untuk
merencanakan program perbaikan
pembelajaran, pengayaan, dan layanan
konseling untuk mengatasi
kesulitan belajar.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian proses pembelajaran adalah sebagai
berikut:
a. penilaian
sebagai bagian dari proses pembelajaran;
b. fungsi penilaian
sebagai diagnosis untuk
perbaikan proses pembelajaran;
c. tindak lanjut
hasil penilaian berupa
perbaikan dan pengayaan; dan
d. berbagai
teknik penilaian dapat digunakan seperti penilaian diri, penilaian antar teman,
kuis, dan pengamatan.
B. Pembelajaran Praktik
1. Perencanaan
Guru/instruktur
menganalisis karakteristik
keterampilan yang akan dicapai
peserta didik.
2. Pelaksanaan
a. Guru/instruktur memberi
contoh dengan melakukan demonstrasi keterampilan kepada
peserta didik.
b. Guru/instruktur
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan
keterampilan yang didemonstrasikan guru/instruktur dengan
bimbingan.
c. Peserta
didik mengerjakan keterampilan secara mandiri.
3. Penilaian
Guru/instruktur melakukan
penilaian sesuai dengan
karakteristik keterampilan
yang ada pada
standar isi dan
silabus setelah peserta didik bisa melakukan keterampilan
tanpa bimbingan.
C. Pembelajaran Sistem Blok
1. Perencanaan
Dalam melakukan
pembelajaran sistem blok
guru/instruktur melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menganalisis
skema sertifikasi yang harus dicapai peserta didik;
b. menguraikan
hasil analisis dalam materi pembelajaran; dan
c. menetapkan waktu,
sumberdaya, peralatan, dan
bahan yang diperlukan untuk
kegiatan pembelajaran.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan pembelajaran
sistem blok dapat
dilakukan di SMK/MAK, industri,
atau secara bergantian
di industri dan SMK/MAK sesuai dengan waktu, sumber daya,
peralatan, dan bahan yang telah ditetapkan.
3. Penilaian proses pembelajaran
Penilaian proses
pembelajaran dilakukan dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam subbab A
angka 3 dengan memperhatikan
karakteristik mata pelajaran.
D. Pembelajaran pada Pendidikan Sistem Ganda
1. Perencanaan
Guru/instruktur dari
SMK/MAK dan pembimbing
dunia kerja membuat perencanaan
sistem ganda dengan
tahapan sebagai berikut:
a. melakukan sinkronisasi
kompetensi yang akan
dicapai
b. berkerjasama
dengan dunia kerja;
c. menyusun
modul dan jadwal pembelajaran; dan
d. membuat
rencana pengujian dan sertifikasi.
2. Pelaksanaan
Pelaksanan kegiatan
pembelajaran pada PSG
dilakukan sebagai berikut:
a. pembimbing dunia
kerja menyampaikan kompetensi
yang akan dicapai peserta didik
selama praktik kerja;
b. pembimbing dunia
kerja menjelaskan prinsip
kerja dan keselamatan kerja;
c. pembimbing dunia
kerja memberi kesempatan
kepada peserta didik untuk
melihat dan memperhatikan
keterampilan kerja yang dilakukan
oleh karyawan;
d. memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan
kompetensi yang ingin dicapai dengan mengikutsertakan pada kelompok kerja
karyawan;
e. peserta didik
membantu dunia usaha/industri melakukan pekerjaan keterampilan tertentu;
dan
f. pembimbing dunia
usaha/industri melakukan bimbingan
kerja terhadap peserta didik untuk mencapai kompetensi kerja.
3. Penilaian
Pembimbing dunia
usaha/industri melakukan penilaian
yang mencakup ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan
dengan format yang disepakati oleh guru/instruktur.
Disarikan dari: Permendikbud No 34 Tahun 2018
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar