Minggu, 17 Maret 2019

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)


Penguatan  Pendidikan Karakter (PPK ) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung  jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik  melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga,  dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional  Revolusi  Mental (GNRM). PPK memiliki tujuan:
1.     Membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia  Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan  di masa depan;
2.  Mengembangkan  platform pendidikan  nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai  jiwa utama dalam penyelenggaraan  pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan  publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan  memperhatikan  keberagaman budaya Indonesia;
3.     Merevitalisasi  dan  memperkuat  potensi  dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan,  Peserta Didik, masyarakat,  dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan  PPK.

PPK dilaksanakan dengan menerapkan  nilai-nilai Pancasila  dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis,  rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,  menghargai  prestasi,
komunikatif, cinta damai, gemar membaca,  peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab. PPK dilakukan dengan  menggunakan prinsip sebagai berikut:
1.   berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara  menyeluruh dan terpadu;
2.   keteladanan dalam penerapan  pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
3.   berlangsung melalui pembiasaan  dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Penyelenggaraan  PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
1. Intrakurikuler; yaitu kegiatan pembelajaran  untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui penguatan  nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran,  metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
2. Kokurikuler;  yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau  pengayaan kegiatan Intrakurikuler. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui  penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan  untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler  sesuai muatan kurikulum.
3.  Ekstrakurikuler, yaitu kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,  kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui  penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan  potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,  kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara  optimal.

Disarikan dari Perpres Nomor 87 tahun 2017



Tidak ada komentar:

Posting Komentar