Penguatan Pendidikan Karakter (PPK ) adalah gerakan
pendidikan di bawah tanggung jawab
satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa,
olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan,
keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). PPK memiliki tujuan:
1. Membangun
dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan
pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
2. Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter
sebagai jiwa utama dalam
penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta
Didik dengan dukungan pelibatan publik
yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia;
3. Merevitalisasi dan
memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga
kependidikan, Peserta Didik,
masyarakat, dan lingkungan keluarga
dalam mengimplementasikan PPK.
PPK dilaksanakan dengan
menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai
religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri,
demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan,
cinta tanah air, menghargai prestasi,
komunikatif, cinta damai,
gemar membaca, peduli lingkungan, peduli
sosial, dan bertanggungiawab. PPK dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
1. berorientasi
pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara
menyeluruh dan terpadu;
2. keteladanan
dalam penerapan pendidikan karakter pada
masing-masing lingkungan pendidikan; dan
3. berlangsung
melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam
kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
1. Intrakurikuler;
yaitu kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan
beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan
penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran
sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kokurikuler; yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan,
pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan
Intrakurikuler. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan
Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
3. Ekstrakurikuler,
yaitu kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat,
kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian
peserta didik secara optimal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka
perluasan potensi, bakat, minat,
kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan
kemandirian Peserta Didik secara
optimal.
Disarikan dari Perpres Nomor 87 tahun 2017
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar