Standar kompetensi
lulusan SMK/MAK dikembangkan
dari tujuan pendidikan nasional
dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi. SMK/MAK merupakan
bagian dari sistem
pendidikan nasional yang memiliki
tujuan pendidikan kejuruan
yaitu menghasilkan tenaga
kerja terampil yang memiliki
kemampuan sesuai dengan
tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri, serta
mampu mengembangkan potensi
dirinya dalam mengadopsi dan
beradaptasi dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
Untuk mewujudkan
tujuan pendidikan kejuruan
di atas diperlukan standar kompetensi lulusan SMK/MAK
yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai berikut:
1. beriman,
bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
2. memiliki sikap
mental yang kuat
untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan;
3. menguasai ilmu
pengetahuan teknologi dan
seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan
pembangunan;
4. memiliki kemampuan
produktif sesuai dengan
bidang keahliannya baik untuk
bekerja atau berwirausaha; dan berkontribusi
dalam pengembangan industri
Indonesia yang
5. kompetitif
menghadapi pasar global.
Area Kompetensi
lulusan SMK/MAK didasarkan
pada tujuan pendidikan nasional
dengan mempertimbangkan:
1. karakter dan
budaya Indonesia yang
memiliki keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila;
2. pembelajaran
dan keterampilan abad 21 (dua puluh satu), seperti berfikir kritis dan
mampu menyelesaikan masalah,
kreatif, mampu bekerja
sama, dan berkomunikasi;
3. peningkatan kompetensi
lulusan melalui literasi
bahasa, matematika, sains, teknologi,
sosial, budaya, dan
kemampuan dasar lainnya
yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan masa depan;
4. penyiapan sumber
daya manusia agar
memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah; dan
5. ketentuan
kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku
baik nasional maupun internasional.
Berdasarkan kriteria
tersebut dirumuskan 9
(sembilan) area kompetensi lulusan SMK/MAK sebagai berikut:
1. keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. kebangsaan
dan cinta tanah air;
3. karakter
pribadi dan sosial;
4. literasi;
5. kesehatan
jasmani dan rohani;
6. kreativitas;
7. estetika;
8. kemampuan
teknis; dan
9. kewirausahaan.
Standar kompetensi lulusan
SMK/MAK dirumuskan secara menyeluruh dalam satu kemampuan utuh dengan
mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
berdasarkan Gradasi Kompetensi
pada masing-masing program pendidikan
3 (tiga) tahun
dan 4 (empat)
tahun. Pengintegrasian ini dilakukan
sebab ketiga dimensi
tersebut bukan merupakan
komponen yang
saling terpisahkan
melainkan saling melengkapi
antara 1 (satu)
dengan yang lain. Gradasi
Kompetensi diharapkan dapat
memberikan ruang dan kesempatan berkembangnya
kompetensi lulusan secara
optimal dengan mempertimbangkan lingkungan
peserta didik, fungsi
satuan pendidikan, kesinambungan,
lingkup dan kedalaman materi, serta tahapan perkembangan psikologis peserta
didik. Khusus untuk dimensi sikap, internalisasi nilai-nilai sikap ke
dalam diri setiap
peserta didik dapat
dilakukan melalui strategi:
1. pemberian
keteladanan;
2. pemberian
nasehat sesuai dengan konteks materi, waktu, dan tempat;
3. penguatan
positif dan negatif;
4. pembiasaan;
dan
5. pengkondisian.
SKL Siswa SMK/MAK
SKL siswa SMK 3 (tiga) tahun
adalah sebagai berikut:
NO
|
AREA KOMPETENSI
|
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
|
A.1.
|
Keimanan dan Ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
a.
memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam
mengamalkan ajaran agama yang dianut
b.
memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam
berperilaku yang menggambarkan
akhlak mulia
c.
memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai
kasih dan sayang
|
A.2.
|
Kebangsaan
dan Cinta Tanah Air
|
a.
meyakini
Pancasila sebagai dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.
memiliki
kesadaran sejarah, rasa
cinta, rasa bangga, dan
semangat berkorban untuk
tanah air, bangsa, dan negara
c.
menjalankan
hak dan kewajiban
sebagai warga negara yang
demokratis dan warga
masyarakat global
d.
bekerjasama
dalam keberagaman suku,
agama, ras, antargolongan, jender,
dan bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat
manusia
e.
memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran untuk
patuh terhadap hukum
dan norma sosial
f.
memiliki
kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk
menjaga dan melestarikan lingkungan alam,
kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan
|
A.3
|
Karakter Pribadi dan Sosial
|
a.
memiliki
kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk bersikap dan
berperilaku jujur
b.
memiliki
kemandirian dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas
pekerjaannya
c.
memiliki
kemampuan berinteraksi dan
bekerja dalam kelompok secara
santun, efektif, dan produktif dalam
melaksanakan tugas pekerjaannya
d.
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan
lingkungan kerja secara efektif
e.
memiliki rasa ingin tahu untuk mengembangkan
keahliannya secara berkelanjutan
f.
memiliki
etos kerja yang
baik dalam menjalankan tugas
keahliannya
|
A.4
|
Kesehatan
Jasmani dan Rohani
|
a.
memiliki
pemahaman dan kesadaran berperilaku hidup
bersih dan sehat
untuk diri dan lingkungan kerja
b.
memiliki kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani
dalam menjalankan tugas keahliannya
c.
menyadari
potensi dirinya, tangguh
mengatasi tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif, dan bermanfaat
bagi lingkungan kerja
|
A.5
|
Literasi
|
a.
memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa
Indonesia yang baik untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai keahliannya
b.
memiliki
kemampuan menggunakan Bahasa Inggris dan
bahasa asing lainnya
untuk menunjang pelaksanaaan tugas
sesuai keahliannya
c.
memiliki
pemahaman matematika dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
d.
memiliki
pemahaman konsep dan
prinsip sains dalam melaksanakan
tugas sesuai keahliannya
e.
memiliki
pemahaman konsep dan
prinsip pengetahuan sosial dalam
melaksanakan tugas sesuai
keahliannya
f.
memiliki
kemampuan menggunakan teknologi
dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
g.
memiliki
kemampuan mengekspresikan dan mencipta karya seni budaya lokal dan nasional
|
A.6.
|
Kreativitas
|
a.
memiliki
kemampuan untuk mencari
dan menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan produk karya inovatif
sesuai keahliannya
b.
memiliki
kemampuan bekerjasama menyelesaikan masalah
dalam melaksanakan tugas sesuai
keahliannya secara kreatif
|
A.7
|
estetika
|
memiliki kemampuan
mengapresiasi,
mengkritisi, dan menerapkan
aspek estetika dalam menciptakan
layanan dan/atau produk sesuai keahliannya
|
A.8
|
Kemampuan teknis
|
a.
memiliki
kemampuan dasar dalam
bidang keahlian tertentu sesuai
dengan kebutuhan dunia kerja
b.
memiliki
kemampuan spesifik dalam
program keahlian tertentu sesuai
dengan kebutuhan dunia kerja
dan menerapkan kemampuannya sesuai prosedur/kaidah dibawah
pengawasan
c.
memiliki
pengalaman dalam menerapkan keahlian spesifik
yang relevan dengan
dunia kerja
d.
memiliki
kemampuan menjalankan tugas keahliannya dengan
menerapkan prinsip
keselamatan, kesehatan, dan
keamanan lingkungan
|
A.9
|
Kewirausahaan
|
a.
memiliki
kemampuan mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang
usaha dengan
mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu
b.
memiliki
kemampuan memperhitungkan dan mengambil resiko
dalam mengembangkan dan mengelola usaha
c.
memiliki
keinginan kuat dan
kemampuan mengelola usaha dengan
mendayagunakan pengetahuan
dan keterampilan dalam
keahlian tertentu
|
Sumber: permendikbud nomor
34 tahun 2018.
Related Post:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar