Jumat, 01 Februari 2019

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Oleh: Winarto, S.Pd.M.Pd.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih, yang dilaksanakan di kelas teori, kelas praktik dan/atau dunia kerja. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap guru di setiap satuan pendidikan wajib menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar. Hal ini sangat penting, karena RPP merupakan rencana tindakan yang akan dilakukan oleh guru ketika ia mengajar, sedemikian rupa sehingga  kegiatan pembelajaran dapat berjalan  secara  efektif  dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Sebagaimana diungkapkan oleh Milkova (www.crlt.umich.edu, 20/03/2017), bahwa rencana pembelajaran merupakan peta perjalanan kegiatan mengajar yang memuat tentang apa-apa yang perlu dipelajari oleh para  siswa  dan  bagaimana kegiatan pembelajaran  dilaksanakan sehingga kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif.
Penyusunan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran  dimulai  dan  perlu  diperbarui  sesuai  perkembangan  dan  kebutuhan peserta didik. Milkova  (www.crlt.umich.edu,  20/03/2017),  menyatakan  bahwa  terdapat tiga  komponen  kunci  rencana  pembelajaran  yaitu  tujuan  pembelajaran  (bagi siswa), aktifitas pembelajaran, dan strategi untuk mengecek pemahaman siswa (keberhasilan siswa belajar)
Dengan demikian penyusunan RPP harus menerapkan prinsip-prinsip pedagogis secara tertulis untuk direalisasikan dalam kegiatan pembelajaran, sehingga peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang efektif dalam  mengembangkan  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan  sesuai  dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. RPP disusun agar proses pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain prinsip-prinsip di atas, penyusunan RPP harus juga memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik;  
2.  partisipasi aktif peserta didik;
3. berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian;
4. pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan;
5. pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi;
6.  penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi  pembelajaran,  kegiatan pembelajaran,  indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar; 
7. mengakomodasi  pembelajaran  tematik-terpadu,  keterpaduan  lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya;
8.  penerapan teknologi  informasi  dan  komunikasi  secara  terintegrasi,  sistematis,  dan  efektif sesuai dengan situasi dan kondisi;
9.   pembelajaran mata pelajaran umum harus mendukung pencapaian kompetensi keahlian kejuruan.

Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh masing-masing guru atau kelompok guru mata pelajaran tertentu yang difasilitasi dan disupervisi oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah yang dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Dalam mengembangkan RPP, guru harus memperhatikan silabus, buku teks peserta didik, dan buku guru.

Komponen dan Sistematika RPP
Mengacu pada Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 (sekarang telah diubah dengan Permendikbud No 34 tahun 2018) tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat  penilaian  pembelajaran,  dan skenario pembelajaran.  Penyusunan Silabus   dan   RPP   disesuaikan   dengan   pendekatan   pembelajaran   yang digunakan.
Sebagaimana  telah  disebutkan  bahwa  Rencana  Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan untuk satu kali pertemuan atau lebih.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang disusun harus memuat komponen-komponen sebagai berikut:
1.     identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2.     identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
3.     kelas/semester;
4.     materi pokok;
5.   alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban  belajar  dengan  mempertimbangkan  jumlah  jam  pelajaran  yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
6.   tujuan   pembelajaran   yang   dirumuskan   berdasarkan   KD,   dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
7.     kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
8.     materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,  dan  ditulis  dalam  bentuk  butir-butir  sesuai  dengan  rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
9.  metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10. media  pembelajaran,  berupa  alat  bantu  proses  pembelajaran  untuk menyampaikan materi pelajaran;
11.  sumber  belajar,  dapat  berupa  buku,  media  cetak  dan  elektronik,  alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
12.  langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13.  penilaian hasil pembelajaran.

Format RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah      : …...................................................................
Mata Pelajaran     : ...................................................................
Komp. Keahlian    : .....................................................................
Kelas/Semester    : ……................................................................
Tahun Pelajaran   : ......................................................................
Alokasi Waktu      : ...................................................................

A. Kompetensi Inti *)
1. Pengetahuan
2. Keterampilan

B. Kompetensi Dasar *)
1. KD pada KI pengetahuan
2. KD pada KI keterampilan

C. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Indikator KD pada KI pengetahuan
2. Indikator KD pada KI keterampilan

D. Tujuan Pembelajaran

E. Materi Pembelajaran
(Rincian dari Materi Pokok Pembelajaran)

F. Model dan Metode
G. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Kesatu:**)
a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (… menit)
b. Kegiatan Inti (... menit)
c. Penutup (… menit)
2. Pertemuan Kedua:**)
a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (… menit)
b. Kegiatan Inti (... menit)
c. Penutup (… menit),
dan pertemuan seterusnya.

H. Media, Alat/Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media
2. Alat
3. Bahan
4. Sumber Belajar

I. Penilaian Pembelajaran, Remedial dan Pengayaan
1. Teknik Penilaian
2. Instrumen Penilaian
a. Pertemuan pertama
b. Pertemuan kedua
c. Pertemuan seterusnya
     3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan

Mengetahui
Kepala Sekolah





(……………………………)
…………………………,………..
Guru Mata Pelajaran





(…………………………………….)

*)   KI dan KD Sikap Spritual dan Sikap Sosial ditambahkan untuk mata pelajaran
Pendididkan Agama dan PPKn.
**)  Semua  sintaksis/langkah model  pembelajaran dapat  lengkap  pada  setiap pertemuan, atau dapat lengkap pada beberapa pertemuan.

Sumber: Dirjen Dikdasmen Kemendikbud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar