Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
(RPP) merupakan rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih, yang dilaksanakan di
kelas teori, kelas praktik dan/atau dunia kerja. RPP dikembangkan dari silabus
untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam
upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap guru di setiap
satuan pendidikan wajib menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut
mengajar. Hal ini sangat penting, karena RPP merupakan rencana tindakan yang
akan dilakukan oleh guru ketika ia mengajar, sedemikian rupa sehingga kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara
efektif dan dapat mencapai tujuan
yang diharapkan. Sebagaimana diungkapkan oleh Milkova (www.crlt.umich.edu, 20/03/2017), bahwa
rencana pembelajaran merupakan peta perjalanan kegiatan mengajar yang memuat
tentang apa-apa yang perlu dipelajari oleh para
siswa dan bagaimana kegiatan pembelajaran dilaksanakan sehingga kegiatan pembelajaran
dapat berjalan secara efektif.
Penyusunan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun
pelajaran dimulai dan
perlu diperbarui sesuai
perkembangan dan kebutuhan peserta didik. Milkova (www.crlt.umich.edu, 20/03/2017),
menyatakan bahwa terdapat tiga
komponen kunci rencana
pembelajaran yaitu tujuan
pembelajaran (bagi siswa),
aktifitas pembelajaran, dan strategi untuk mengecek pemahaman siswa
(keberhasilan siswa belajar)
Dengan demikian penyusunan
RPP harus menerapkan prinsip-prinsip pedagogis secara tertulis untuk
direalisasikan dalam kegiatan pembelajaran, sehingga peserta didik memperoleh
pengalaman belajar yang efektif dalam
mengembangkan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sesuai
dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. RPP disusun agar
proses pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain prinsip-prinsip di
atas, penyusunan RPP harus juga memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Perbedaan individual
peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi,
minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik;
2. partisipasi aktif peserta
didik;
3. berpusat pada peserta
didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian;
4. pengembangan budaya
membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan;
5. pemberian umpan balik dan
tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan, dan remedi;
6. penekanan pada keterkaitan
dan keterpaduan antara KD, materi
pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar;
7. mengakomodasi pembelajaran
tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar,
dan keragaman budaya;
8. penerapan teknologi informasi
dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan
efektif sesuai dengan situasi dan kondisi;
9. pembelajaran mata pelajaran
umum harus mendukung pencapaian kompetensi keahlian kejuruan.
Pengembangan RPP dapat
dilakukan oleh masing-masing guru atau kelompok guru mata pelajaran tertentu
yang difasilitasi dan disupervisi oleh kepala sekolah atau guru senior yang
ditunjuk oleh kepala sekolah, atau melalui MGMP antar sekolah atau antar
wilayah yang dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas
pendidikan. Dalam mengembangkan RPP, guru harus memperhatikan silabus, buku
teks peserta didik, dan buku guru.
Komponen dan Sistematika RPP
Mengacu pada Permendikbud
Nomor 22 tahun 2016 (sekarang telah diubah dengan Permendikbud No 34 tahun
2018) tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber
belajar, perangkat penilaian pembelajaran,
dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabus dan RPP
disesuaikan dengan pendekatan
pembelajaran yang digunakan.
Sebagaimana telah
disebutkan bahwa Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran
tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan untuk
satu kali pertemuan atau lebih.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran yang disusun harus memuat komponen-komponen sebagai berikut:
1. identitas sekolah yaitu
nama satuan pendidikan;
2. identitas mata pelajaran
atau tema/subtema;
3. kelas/semester;
4. materi pokok;
5. alokasi waktu ditentukan
sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah
jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus
dicapai;
6. tujuan pembelajaran yang
dirumuskan berdasarkan KD,
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur,
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
7. kompetensi dasar dan
indikator pencapaian kompetensi;
8. materi pembelajaran,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
9. metode pembelajaran,
digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10. media pembelajaran,
berupa alat bantu
proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
11. sumber belajar,
dapat berupa buku,
media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
12. langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13. penilaian hasil
pembelajaran.
Format RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : …...................................................................
Mata Pelajaran : …...................................................................
Komp.
Keahlian : .....................................................................
Kelas/Semester : ……................................................................
Tahun Pelajaran : ......................................................................
Alokasi Waktu
: …...................................................................
A. Kompetensi Inti *)
1. Pengetahuan
2. Keterampilan
B. Kompetensi Dasar *)
1. KD pada KI pengetahuan
2. KD pada KI
keterampilan
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Indikator KD
pada
KI pengetahuan
2. Indikator KD
pada
KI keterampilan
D. Tujuan
Pembelajaran
E. Materi Pembelajaran
(Rincian dari Materi Pokok
Pembelajaran)
F. Model dan Metode
G. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Kesatu:**)
a. Pendahuluan/Kegiatan
Awal (… menit)
b. Kegiatan
Inti (... menit)
c. Penutup (… menit)
2. Pertemuan Kedua:**)
a. Pendahuluan/Kegiatan
Awal (… menit)
b. Kegiatan
Inti (... menit)
c. Penutup (… menit),
dan pertemuan
seterusnya.
H. Media, Alat/Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media
2. Alat
3. Bahan
4. Sumber Belajar
I. Penilaian Pembelajaran, Remedial dan
Pengayaan
1. Teknik Penilaian
2. Instrumen Penilaian
a. Pertemuan
pertama
b. Pertemuan
kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran
Remedial
dan Pengayaan
Mengetahui
Kepala Sekolah
(……………………………)
|
…………………………,………..
Guru Mata Pelajaran
(…………………………………….)
|
*) KI dan KD Sikap Spritual dan Sikap Sosial ditambahkan untuk mata pelajaran
Pendididkan Agama dan PPKn.
**) Semua
sintaksis/langkah model
pembelajaran dapat
lengkap pada
setiap pertemuan, atau dapat lengkap pada beberapa pertemuan.
Sumber: Dirjen Dikdasmen
Kemendikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar