Jumat, 22 Februari 2019

Menghitung PPN

Oleh : Winarto, S.Pd. M.Pd.
Secara definisi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP.
Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh PKP
Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh BKP/JKP.
Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya..

Tarif PPN
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Besaran tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu 10%(sepuluh persen) dari harga penjualan yang telah diatur dalam undang undang PPN pasal 7 tahun 1984. sedangkan tarif PPN sebesar 0% (Nol persen) diterapkan pada Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).

Mekanisme Perhitungan PPN
Bagaimana dengan alur pengenaan pajak PPN? Ketika dilakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak, akan dipungut Pajak PPN oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) penjual maka bagi pembeli PPN yang dipungut oleh Perusahaan Kena Pajak penjual tersebut merupakan pembayaran pajak dimuka (disebut pajak masukan) kemudian pembeli ber hak menanyakan atau menerima Faktur pemungutan pajak. begitu pula ketika Barang Kena Pajak diserahkan kepada pihak lain atau pembeli dan PKP penjual memungut PPN maka disebut (pajak keluaran).dan membuat faktur sebagai bukti telah memungut PPN.

Cara Menghitung PPN
Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini.
Contoh kasus 1:
Pada tanggal 12 Februari 2019, UD Mandiri  merupakan PKP yang menjual BKP pada Toko Amanah dengan harga Rp 45.000.000. Syarat n/30. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:
PPN terutang: 10% x Rp 45.000.000 = Rp 4.500.000
Jadi, PPN Rp 4.500.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut UD mandiri  dari Toko Amanah adalah Rp 4.500.000.
Atas transaksi tersebut, maka UD Mandiri akan membuat jurnal sebagai berikut:
Tanggal
Keterangan
Ref
Jumlah
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
2019





Feb
12
Piutang Dagang

49.500.000,-
-


       PPN Keluaran

-
4.500.000,-


       Penjualan

-
45.000.000,-


  (Penjualan Barang dagangan)




Kasus 2:
PT Menoreh  Jaya pada bulan Januari 2019 melakukan transaksi sebagai berikut :
1.   Membeli bahan baku seharga Rp. 40.000.000,- tunai
2.   Membeli bahan pembantu seharga Rp. 10.000.000 tunai
3.   Menjual hasil produksinya seharga Rp. 70.000.000 syarat n/30
Dari data tersebut buat perhitungan dan jurnal yang diperlukan oleh PT Menoreh Jaya!!
Perhitungan PPN adalah sebagi berikut:
a.     10% X 40.000.000 = 4.000.000 (pajak masukan)
  1. 10% X 10.000.000 = 1.000.000 (pajak Masukan)
  2. 10% X 70.000.000 = 7.000.000 (pajak keluaran)
Jurnal yang harus dibuat adalah sebagai berikut:

Tanggal
Keterangan
Ref
Jumlah
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
2019





Jan

Perediaan Bahan Baku

40.000.000,-
-


Persediaan bahan Pembantu

10.000.000,-
-


PPN Masukan

5.000.000,-
-


          Kas

-
55.000.000,-


(Jurnal Pembelian bahan)











Piutang Dagang

77.000.000,-
-


          PPN Keluaran

-
7.000.000,-


          Penjualan

-
70.000.000,-


  (Penjualan Barang dagangan)











PPN Keluaran

7.000.000,-
-


          PPN  Masukan

-
5.000.000,-


          Utang PPN

-
2.000.000,-


  (Penyesuaian PPN)




Dasar Hukum PPN
Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya.
Objek PPN
Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN:
o    Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
o    Impor BKP.
o    Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
o    Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
o    Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
Kesimpulan
o    PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen.
o    Tarif PPN sebesar 10%.
o    Cara menghitung PPN: Tarif PPN x DPP (10% x DPP).

Ref: online-pajak.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar